Kamis, 06 September 2012

Konsultasi Publik Raperda Perlindungan Anak


Pada hari Kamis 6 September 2012 Pemerintah Kabupaten Kebumen  mengadakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Penyelengggaraan Perlindungan Anak di Aula BPPKB Kab Kebumen. Acara tersebut dibuka oleh sekda Kab Kebumen dan dihadiri 60 peserta, selain para kepala SKPD, juga dihadiri camat, kepala desa , perwakilan LSM ,pers dan perwakilan dari Forum anak.

Anak adalah makhluk bermain. Dengan segala kelembutan, kelucuan, dan keluguannya, mereka masih rentan dari gangguan dan mara bahaya. Ia lahir  ke dunia ini bukan dengan sia-sia. Tuhan telah membekalinya dengan seperangkat hak, pikiran, dan nurani untuk masa depannya. Anak adalah amanah Tuhan bagi kita. Kita mempunyai tanggung jawab untuk melindungi dan membantu agar nantinya bekal yang diberikan Tuhan kepadanya dapat ia gunakan sampai tujuan.
Perlindungan hukum bagi anak adalah segala upaya perlindungan terhadap berbagai kebebasan dan hak azasi anak (fundamental rights and freedoms of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan hukum bagi anak difungsikan untuk melindungi anak agar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara semestinya.

Salah satu ciri negara adalah  “a degree of civilization”  yaitu tingkat peradaban Negara yang diwujudkan dalam pembangunan nasional, sedangkan pembangunan nasional  bagi Indonesia merupakan pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan Negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila, sebagai wujud pengamalan semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh (Mochtar Kusumaatmadja, 2000 : 13).

Dalam bidang politik criminal, salah satu bentuk upaya pembangunan peradaban negara ditempuh dengan cara melakukan antisipasi dan penanggulangan terhadap segala potensi / bentuk kekerasan dan kejahatan. Persoalan krusial yang urgen untuk mendapatkan penanganan komprehensif di Kabupaten Kebumen adalah kekerasan terhadap anak. Berdasarkan data yang ada menunjukkan bahwa perlu adanya upaya yang lebih komprehensif dan terpadu dalam penanggulangan kekerasan terhadap anak. Sampai dengan saat ini, upaya perlindungan anak lebih terfokus pada bagaimana memberikan respon dan pelayanan ketika anak menjadi korban. Upaya pencegahan belum mendapatkan perhatian yang signifikan.

Sebagai patologi sosial, upaya mencegah kekerasan terhadap anak sama pentingnya dengan upaya mengobati. Pencegahan adalah segala upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak – hak anak yang meliputi hak sipil, politik, ekonomi sosial dan budaya. Penguatan wawasan masyarakat dan aparatur pemerintah mengenai hak – hak anak dalam bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya akan menentukan  kualitas perlindungan anak. Ketika secara paradoksal kekerasan dimaknai sebagai ekspresi kebiadaban, maka segala upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat dimaknai sebagai langkah membangun peradaban

Mengingat pentingnya eksistensi anak bagi kesinambungan kehidupan sosial, bangsa dan negara, maka pemerintah daerah dituntut untuk lebih focus, komprehensif, sinergis, dan serius dalam melakukan upaya perlindungan anak. Dengan adanya upaya perlindungan yang lebih komprehensif dan terpadu maka diharapkan hak – hak anak akan lebih terlindungi, tanpa harus dinodai oleh berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, dan eksploitasi. Tumbuh kembang, masa depan, dan kesejahteraan anak akan lebih terjamin.

Sasaran yang hendak diwujudkan dengan Raperda baru ini adalah lebih terlindunginya hak – hak anak di Kabupaten Kebumen dalam interaksi kehidupan social sehari-hari melalui upaya perlindungan yang lebih komprehensif dan sinergis, sehingga tumbuh kembang dan masa depan anak dapat lebih terjamin. Terwujudnya bangsa yang kuat dimasa depan akan sangat ditentukan oleh seberapa besar upaya kita dalam melakukan perlindungan kepada anak saat ini.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar