Pada hari Kamis 6 September
2012 Pemerintah Kabupaten Kebumen mengadakan Konsultasi Publik Rancangan
Peraturan Daerah Penyelengggaraan Perlindungan Anak di Aula BPPKB Kab Kebumen. Acara tersebut dibuka
oleh sekda Kab Kebumen dan dihadiri 60 peserta, selain para kepala SKPD, juga
dihadiri camat, kepala desa , perwakilan LSM ,pers dan perwakilan dari Forum
anak.
Anak adalah
makhluk bermain. Dengan segala kelembutan, kelucuan, dan keluguannya, mereka
masih rentan dari gangguan dan mara bahaya. Ia lahir ke dunia ini bukan dengan sia-sia. Tuhan
telah membekalinya dengan seperangkat hak, pikiran, dan nurani untuk masa
depannya. Anak adalah amanah Tuhan bagi kita. Kita mempunyai tanggung jawab untuk
melindungi dan membantu agar nantinya bekal yang diberikan Tuhan kepadanya
dapat ia gunakan sampai tujuan.
Perlindungan
hukum bagi anak adalah segala upaya perlindungan terhadap berbagai
kebebasan dan hak azasi anak (fundamental rights and freedoms of children)
serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak.
Perlindungan hukum bagi anak difungsikan untuk melindungi anak agar dapat
melaksanakan hak dan kewajibannya secara semestinya.
Salah
satu ciri negara adalah “a degree of civilization” yaitu tingkat peradaban Negara yang
diwujudkan dalam pembangunan nasional, sedangkan pembangunan nasional bagi Indonesia merupakan pencerminan kehendak
untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia
secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan
penyelenggaraan Negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila, sebagai
wujud pengamalan semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang
utuh (Mochtar Kusumaatmadja, 2000 : 13).
Dalam
bidang politik criminal, salah satu bentuk upaya pembangunan peradaban negara
ditempuh dengan cara melakukan
antisipasi dan penanggulangan terhadap segala potensi / bentuk kekerasan dan
kejahatan. Persoalan krusial yang urgen untuk mendapatkan penanganan
komprehensif di Kabupaten Kebumen adalah kekerasan terhadap anak. Berdasarkan
data yang ada menunjukkan bahwa perlu adanya upaya yang lebih komprehensif dan
terpadu dalam penanggulangan kekerasan terhadap anak. Sampai dengan saat ini,
upaya perlindungan anak lebih terfokus pada bagaimana memberikan respon dan
pelayanan ketika anak menjadi korban. Upaya pencegahan belum mendapatkan
perhatian yang signifikan.
Sebagai patologi sosial, upaya mencegah
kekerasan terhadap anak sama pentingnya dengan upaya mengobati. Pencegahan
adalah segala upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak – hak
anak yang meliputi hak sipil, politik, ekonomi sosial dan budaya. Penguatan
wawasan masyarakat dan aparatur pemerintah mengenai hak – hak anak dalam bidang
sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya akan menentukan kualitas perlindungan anak. Ketika secara
paradoksal kekerasan dimaknai sebagai ekspresi kebiadaban, maka segala upaya
pencegahan kekerasan terhadap anak dapat dimaknai sebagai langkah membangun peradaban
Mengingat
pentingnya eksistensi anak bagi kesinambungan kehidupan sosial, bangsa dan
negara, maka pemerintah daerah dituntut untuk lebih focus, komprehensif,
sinergis, dan serius dalam melakukan upaya perlindungan anak. Dengan adanya
upaya perlindungan yang lebih komprehensif dan terpadu maka diharapkan hak –
hak anak akan lebih terlindungi, tanpa harus dinodai oleh berbagai bentuk
kekerasan, perlakuan salah, dan eksploitasi. Tumbuh kembang, masa
depan, dan kesejahteraan anak akan lebih terjamin.
Sasaran
yang hendak diwujudkan dengan Raperda baru ini adalah lebih terlindunginya hak
– hak anak di Kabupaten Kebumen dalam interaksi kehidupan social sehari-hari
melalui upaya perlindungan yang lebih komprehensif dan sinergis, sehingga tumbuh
kembang dan masa depan anak dapat lebih terjamin. Terwujudnya bangsa yang kuat
dimasa depan akan sangat ditentukan oleh seberapa besar upaya kita dalam
melakukan perlindungan kepada anak saat ini.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar