Selasa, 20 Desember 2011

Menggagas " Universitas Sosial Desa "

Selama ini kebanyakan pelatihan dan penguatan kapasitas untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik dilakukan didalam klas. Biasanya penyenggara pelatihan tentang Desa mengundang Perangkat Desa, BPD, Lembaga Masyarakat ataupun Masyarakat desa untuk datang kesuatu lokasi / kelas, selanjutnya disitulah diadakan kegiatan pembelajaran. Walaupun menggunakan methode yang beragam tetap saja terasa kental teoritisnya dan kering dari dinamika yang sesungguhnya terjadi di desa sehingga kadang hasilnya kurang optimal.


Pembelajaran dimaknai sebagai suatu kegiatan yang didalamnya terdapat proses pemberian dan atau penerimaan pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai. Schank (1999) dalam bukunya “Engines for Learning” mengemukakan bahwa untuk mempelajari sesuatu, seseorang akan lebih mendapatkan makna apabila orang tersebut mempraktikkannya. Seperti juga diungkapkan oleh Dryden (1999) bahwa seseorang belajar dari apa yang ia lihat, ia dengar, ia rasakan, ia sentuh, ia baui dan ia lakukan.
Menurut Kolb (1984), “Ada empat tahap yang saling mengikuti dalam siklus pembelajaran dengan pengalaman”. Empat tahap tersebut adalah (1) Pengalaman Nyata (Concrete Experience), (2) Pengamatan Refleksi (Reflection Observation), (3) Pengertian/pemahaman abstrak (Abstract Conceptualisation), dan (4) Percobaan Aktif (Active Experimentation).

Pepatah mengatakan, “Pengalaman adalah Guru Terbaik”. Tapi ada yang berpendapat bahwa belajar dari pengalaman sendiri adalah cara belajar yang lambat. Mengapa? Karena kita akan mengalami trial and error serta kegagalan demi kegagalan sampai kita berhasil mencapai sebuah tujuan atau mewujudkan yang kita inginkan. Cara belajar yang lebih cepat dan efisien adalah belajar dari pengalaman orang lain. Kita bisa mengambil pelajaran tanpa harus mengalami trial and error terlebih dahulu.

Berngkat dari pemikirin itulah gagasan untuk membangun Universitas Sosial Desa di gulirkan. Dalam konsep ini ( Universitas Sosial Desa ) desa dijadikan sebagai tempat dan pusat pembelajaran tentang desa sebagai satu kesatuan kesatuan system dan social. Dinamika system dan social yang ada didesa dijadikan sebagai bahan dan sumber belajar bagi warga belajar. Dalam Universitas Sosial Desa Warga belajar akan belajar dan beriteraksi langsung dengan pemerintah desa, lembaga masyarakat desa dan para pelaku lainya yang ada didesa. Dengan proses yang demikian diharapkan warga belajar tentang keunngulan dan keberhasilan serta hambatan dan kegagalan yang ada di desa tersebut.

Berkaitan dengan hak tersebut Pemerintah Kab. Kebumen dalam hal ini adalah Bapermades dengan di dukung oleh RBM dan LSM ( Formasi dan Plan Pu Kebumen ) berniat membangun dua Univeristas Sosial Desa ( Universitas Sosial Desa “ Pandansari “ dan Universitas Sosial Desa “ Logandu “). Sebagai langkah awal pada tanggal 14 Desember 2011 diadakan sosialisasi awal di Desa Pandansari Kec. Sruweng Kab Kebumen.

Senin, 19 Desember 2011

Di Awang Uwung. ( Emha Ainun Nadjib )

Di awang uwung, seolah dua malaikat,
duduk termangu di kursi hampa, sambil menyandarkan kepalanya di segumpal satelit.

Yang satu mengamit pundak rekanya dan berkata :
Lihatlah beribu jilbab, lihatlah gejala alam.
Mungkin belum sepenuhnya merupakan gejala kesadaran manusia,
tapi siapa berani meremehkan?
Lihatlah jilbab jilbab itu ...
Ada yang nekat hendak menguak kabut sejarah,
Ada yang hanya sibuk berdoa.
Ada yang setiap hari berunding bagaimana membelah tembok dihadapanya.
Ada yang berjam jam merenungkan warna dan model jilbab yang paling tampak ceria dan trendy.
Ada yang beerduyun duyun menyerbu wilayah gelap yang disebunyikan oleh generasi tua mereka.
Ada yang sekedar bergaya.
Ada yang mengepalkan tangan seperti hendak memberontak.
Ada yang menghabiskan waktu untuk bersendagurau.
Ada yang tak menoleh kekiri kekanan karena terlalu erat mendekap pinggang kekasih-nya didalam kendaraan.

Lihatlah, apakah kau tahu mereka ini generasi jilbab dari jaman apa ?
Rekannya menjawab : Mereka tinggal dikepulauan mutiara.
Di negri amat kaya raya yang aneh.
Didalamnya terdapat orang terkaya di dunia sekaligus orang yang termiskin didunia.
Dinegri yang palingkaya kemungkinan untuk berpura pura.
Negri dimana penindas dipuja -puja dan pahlawan diejek hingga putus asa.
Negri dimana kejahatan bisa dirakit menjadi suatu bentuk keselarasan.
Dimana orang diperkosa malah tertawa.
Dimana ketidaj jujuran dipelihara bersama.
Dimana agama tidak mengatur manusia melainkan diatur oleh manusai.
Dimana masyarakat hidup rukun dan penuh maaf.
Jika sesorang kelaparan, tetangganya bingung memanfaatkan uang
Jika sesorang sakit jiwa karena selalu gagal memperoleh pekerjaan
tetangganya sibuk menyiapkan lomba siul dan kontes betis indah
Jika beribu penduduk sauatu perkampungan diusir oleh pembangunan,
orang lain mendiskusikan bagaimna memahami tuyul.
Jika sekumpulan orang diberondong oleh peluru,
orang lain bingun ganti mobil baru dan makan jembatan.

Yang stunya tertawa dalam kesedihan : Luar biasa!
Siapa yang mengarang ? Tuhan tak pernah mentakdirkan model masyarakat yang sedemikian.
Sesudah penciptaan, Tuhan menganugrahkan kemerdekaan kepada manusia.
Namun rupanya manusia memahami kemerdekaan hanya melalui pintu hak.
Manusia tak belajar mendengarkan ucapan Tuhan
yang memancar pada tradisi alam,hukum jagat raya serta manusia sendiri.
Mereka tak bisa paham bahwa manusia adalah ucapan Tuhan.
Mereka merebut manusai dari hakekatnya.

Di awang uwung,
terpantul hati kecil manusia,
jiwa sejati kehidupan, yang dimuka bumi hampir tak boleh bersemayam.

Senin, 12 Desember 2011

Tata Tertib Musrenbangcam Integrasi

DRAF TATA TERTIB

FORUM MUSRENBANG RKPD KABUPATEN
DI KECAMATAN SRUWENG
TAHUN 2011

1. Forum Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan Sruweng adalah forum musyawarah stakeholders tingkat kecamatan yang dilaksanakan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan.

Forum ini bertujuan :
a. Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan Sruweng.
b. Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa
c. Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
2. Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan Sruweng Tahun 2011 dilaksanakan pada hari Senin – Selasa tanggal 5 – 6 Desember 2011 bertempat di Aula Balai Desa Karangggedang
3. Hasil yang diharapkan :
Menetapkan usulan kegiatan sesuai dengan skala prioritas yang telah disepakati
4. Keluaran yang dihasilkan dari Musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan sebagai berikut :
a. Berita Acara Musrenbang RKPD Kabpupaten di Kecamatan
b. Dokumen Rencana Kerja (Renja) Kecamatan yang akan dibiayai melalui anggaran kecamatan sesuai pagu indikatif kecamatan
c. Daftar kegiatan prioritas yang akan diusulkan ke SKPD melalui Forum SKPD dan atau Gabungan SKPD
d. Daftar Kegiatan Prioritas Kecamatan yang akan dibiayai melalui Kuota Kecamatan yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun 2013
e. Daftar Prioritas Kegiatan Kecamatan yang akan diusulkan ke PNPM Tahun 2013
f. Daftar nama delegasi kecamatan untuk mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang RKPD kabupaten
5. Pimpinan diskusi :
a. Pimpinan diskusi pleno adalah Camat / Ketua BKAD
b. Pimpinan diskusi kelompok adalah ketua dan sekretaris kelompok, yang dipilih oleh anggota kelompok diskusi.
6. Peserta Musrenbang terdiri dari unsur-unsur :
a. Delegasi desa berjumlah 6 orang, terdiri dari Kepala Desa, tokoh masyarakat, wakil perempuan dan wakil kelompok masyarakat rentan termarginalkan, minimal 3 orang diantaranya adalah perempuan dan minimal satu diantara wakil desa tersebut adalah RTM.
b. Perwakilan SKPD dan pemangku kepentingan lainnya skala kecamatan.
7. Narasumber Musrenbang terdiri dari :
a. Kabupaten : Bappeda, perwakilan SKPD, kepala UPT SKPD Kecamatan Sruweng, anggota DPRD dapil V.
b. Kecamatan : Camat, PjOK, Setrawan Kecamatan, Pokja Kecamatan, LSM di Kecamatan Sruweng, Tim Verifikasi Kecamatan, BKAD, FK, FT, PL, UPK, Badan Pengawas UPK, forum komunita antar BKM dan para ahli/profesional yang dibutuhkan, serta Tim Pengamat.
c. Pihak lain yang diundang/ditunjuk secara resmi oleh penyelenggara.
8. Pendaftaran delegasi desa ditutup 15 menit sebelum acara dimulai.
Hari I ditutup pukul 08.30, hari kedua ditutup pukul 08.00
Delegasi desa yang hadir setelah pendaftaran ditutup dianggap tidak hadir namun boleh mengikuti forum.
9. Delegasi desa yang berhalangan hadir dapat digantikan orang lain dari unsur yang sama dengan menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa setempat.
10. Desa yang melanggar ketentuan / sanksi hasil Musrenbang maka usulan desa tersebut tidak dibahas dalam Musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan Sruweng ini.
11. Peserta berhak :
a. Memberikan pendapat baik lisan maupun tertulis dalam diskusi.
b. Mengajukan pertanyaan dan mendapatkan jawaban atas suatu masalah.
c. Khusus delegasi desa berhak memberikan suara dan memberikan penilaian secara tertulis terhadap usulan desa yang dipresentasikan desa pengusul menggunakan indikator penilaian dengan mempertimbangkan hasil rekomendasi Tim Verifikasi.
12. Peserta berkewajiban :
a. Menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan diskusi Musrenbang, tidak melakukan diskusi antar kelompok saat diskusi kelompok berlangsung.
b. Khusus delegasi desa wajib mengikuti diskusi sampai selesai dan tidak meninggalkan forum tanpa seijin pimpinan diskusi pleno maupun pimpinan diskusi kelompok, bila melanggar maka usulan desanya tidak dibahas dan tidak dinilai.
c. Menjadi mediator dalam setiap diskusi apabila diminta.
d. Menyebarluaskan hasil diskusi Musrenbang ini kepada masyarakat desa masing-masing.
13. Acara Pelaksanaan Musrenbang terdiri dari :

Hari Pertama
a. Pendaftaran peserta Musrenbangcam
b. Acara Pembukaan Musrenbang
c. Sidang / Diskusi Pleno I :
i. Pemaparan Camat mengenai masalah utama kecamatan yaitu kemiskinan, pendidikan, kesehatan, prasarana dan pengangguran serta evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
ii. Pemaparan Kepala UPT SKPD setempat atau Pejabat SKPD Kabupaten mengenai rancangan Rencana Kerja SKPD di tingkat kecamatan yang bersangkutan beserta strategi dan besaran plafon dana.
iii. Pemaparan Tim Penyelenggara tentang kegiatan prioritas dari masing-masing desa menurut fungsi / menurut SKPD.
iv. Pemaparan informasi program PNPM.
v. Penyepakatan Tata Tertib Musrenbang.
vi. Penyepakatan indikator penilaian sebagai dasar penilaian prioritas ditetapkan dengan kesepakatan bersama.
vii. Pembagian peserta musrenbang ke dalam kelompok pembahasan berdasarkan jumlah fungsi/SKPD atau gabungan SKPD.

Hari Kedua

Sidang/diskusi kelompok
a. Pembagian peserta musrenbang dalam kelompok pembahasan berdasarkan jumlah urusan SKPD
Kelompok I, Bidang Ekonomi, membahas urusan :
(a) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
(b) Penanaman Modal,
(c) Pertanian,
(d) Kehutanan,
(e) Pariwisata,
(f) Kelautan dan Perikanan,
(g) Perdagangan,
(h) Perindustrian

Kelompok II, Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya (Sosbud) membahas urusan :
(a) Pendidikan,
(b) Kesehatan,
(c) Perumahan,
(d) Kependudukan dan Catatan Sipil,
(e) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
(f) Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera,
(g) Sosial,
(h) Ketenagakerjaan,
(i) Kebudayaan,
(j) Kepemudaan dan Olah Raga,
(k) Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri,
(l) Otonomi Daerah,
(m) Umum,
(n) Administrasi Keuangan Daerah,
(o) Perangkat Daerah,
(p) Kepegawaian dan Kearsipan,
(q) Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Kelompok III, Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah (PIW) membahas urusan :
(a) Pekerjaan Umum,
(b) Penataan Ruang,
(c) Perhubungan,
(d) Lingkungan Hidup,
(e) Pertanahan,
(f) Komunikasi dan Informatika,
(g) Energi dan Sumber Daya Mineral.

b. Pemilihan unsur pimpinan kelompok diskusi terdiri dari ketua dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota kelompok diskusi yang difasilitasi oleh fasilitator
c. Penyerahan kelompok diskusi dari fasilitator kepada ketua kelompok diskusi yang terpilih untuk memimpin jalannya pemaparan dan pembahasan materi dalam kelompok diskusi
d. Verifikasi usulan kegiatan prioritas desa oleh peserta musrenbang dan dinilai kesesuaiannya dengan prioritas dan sasaran daerah sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan oleh peserta kelompok (Tabel 1)
e. Setelah diperoleh urutan prioritas usulan kegiatan dari desa, forum diskusi menyepakati kegiatan yang akan dijadikan kegiatan prioritas kecamatan, untuk selanjutnya diselaraskan dengan rancangan rencana program dan kegiatan SKPD yang tercantum dalam rancangan awal RKPD
f. Penyelarasan rancangan kegiatan pada rancangan awal RKPD dengan daftar Kegiatan Prioritas yang dihasilkan (Tabel 3)
g. Penajaman rumusan sasaran dari kegiatan SKPD berdasarkan prioritas kecamatan yang telah disepakati dalam diskusi kelompok
h. Penyepakatan usulan pagu indikatif masing-masing kegiatan dalam wilayah kecamatan, yang disesuaikan dengan ketersediaan pagu indikatif yang dialokasikan untuk kecamatan tersebut.
Hasil kesepakatan kegiatan prioritas kecamatan sesuai SKPD dituangkan dalam format tabel 2.
Dalam kondisi tidak terdapat alokasi kuota kecamatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD maka penentuan dan penyepakatan prioritas kecamatan tetap dilakukan berdasarkan kesesuaian dengan rencana program dan kegiatan SKPD serta prioritas dan sasaran daerah untuk diusulkan ke kuota SKPD, APBD Provinsi dan APBN melalui Forum SKPD.
i. Kegiatan yang belum dapat disepakati sebagai kegiatan prioritas kecamatan untuk dilakukan dalam tahun rencana berdasar alasannya (belum terakomodir di kuota kecamatan, PNPM dan usulan ke Forum SKPD), atau didokumentasikan untuk dipertimbangkan sebagai bahan perencanaan tahun berikutnya. Pendokumentasian kegiatan yang belum diakomodir disusun dengan cara disajikan dalam tabel 4.
j. Pengambilan keputusan kesepakatan terhadap kegiatan yang diusulkan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
k. Apabila pengambilan keputusan tidak dapat ditetapkan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, pengambilan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kelompok diskusi atau ditetapkan dengan suara terbanyak.
l. Perumusan hasil kelompok diskusi dipimpin oleh ketua dan sekretaris dibantu fasilitator dan narasumber.

Sidang/diskusi Pleno II

Sidang Pleno II dipimpin oleh Camat bertujuan untuk :
a. Memaparkan kegiatan prioritas kecamatan beserta sasarannya, yang merupakan hasil kesepakatan dari masing-masing kelompok di hadapan seluruh peserta musrenbang.
b. Memperoleh tanggapan, penajaman dan klarifikasi dari seluruh peserta musrenbang terhadap materi yang dipaparkan oleh ketua kelompok diskusi, dan pengambilan keputusan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan daerah kabupaten di kecamatan.
c. Memilih dan menetapkan daftar nama delegasi kecamatan (maksimal 6 orang) untuk mengikuti forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten. Komposisi delegasi tersebut harus terdapat perwakilan perempuan dan kelompok masyarakat termarginalkan.

d. Rancangan berita acara kesepakatan hasil musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan dibacakan kembali dalam sidang pleno II untuk disepakati dan ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan

14. Indikator penilaian :
a) Kesesuaian dengan Rancangan Awal RKPD
skor nilai antara 1 sampai 3
1 = jika kurang sesuai
2 = jika cukup sesuai
3 = jika sangat sesuai

Kesesuaian dengan rancangan awal RKPD dinilai dari kesesuaian dengan rancangan kegiatan SKPD
b) Kontribusi pada Pencapaian target Prioritas Pembangunan Kabupaten
skor nilai antara 1 sampai 3
1 = jika kurang berkontribusi
2 = jika cukup berkontribusi
3 = jika sangat berkontribusi

c) Dukungan pada pemenuhan hak dasar rakyat (Bermanfaat bagi RTM)
skor nilai antara 1 sampai 3
1 = jika sama sekali tidak sesuai / tidak bermanfaat
2 = jika cukup sesuai / cukup bermanfaat
3 = jika sangat sesuai / sangat bermanfaat

d) Dukungan Nilai Tambah (Berdampak langsung untuk peningkatan kesejahteraan)
skor nilai antara 1 sampai 3
1 = jika kurang mendukung peningkatan kesejahteraan
2 = jika cukup mendukung peningkatan kesejahteraan
3 = jika sangat mendukung peningkatan kesejahteraan

Peningkatan nilai tambah dinilai dari penerima sasaran dan outcome yang direncanakan apakah meningkatkan kemampuan memperoleh pendapatan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan sejenisnya

e) Mendukung percepatan pencapaian MDGs
skor nilai antara 1 sampai 3
1 = jika tidak mendukung sama sekali target pencapaian MDGs
2 = jika mendukung 1 - 3 target MDGs
3 = jika mendukung lebih dari 3 target MDGs

8 target pencapaian MDGs :
1. Pengurangan kemiskinan
2. Pendidikan Dasar untuk semua
3. Menurunkan angka kematian ibu
4. Menurunkan angka kematian bayi dan balita
5. Kesetaraan gender
6. Penanganan IV/AIDS
7. Berwawasan Lingkungan Hidup
8. Kemitraan Global

f) Mudah / dapat dikerjakan masyarakat
skor nilai antara1 sampai 3
1 = jika tidak mudah
2 = jika cukup mudah
3 = jika sangat mudah
Aturan khusus Aspal :
Tidak mudah dikerjakan masyarakat skor nilai 1
g) Didukung sumber daya yang ada
skor nilai antara1 sampai 3
1 = jika kurang didukung
2 = jika cukup didukung
3 = jika sangat didukung
Aturan khusus Aspal :
Kurang / tidak didukung sumber daya yang ada skor nilai 1

h) Potensi berkembang dan berkelanjutan
skor nilai antara 1 sampai 3
1 = jika kurang berkembang dan berkelanjutan
2 = jika cukup berkembang dan berkelanjutan
3 = jika sangat berkembang dan berkelanjutan
Aturan khusus Aspal :
Kurang berkembang dan berkelanjutan skor nilai 1

i) Pemeliharaan kegiatan-kegiatan sebelumnya
skor nilai antara 1 sampai 3
1 = jika kurang dipelihara
2 = jika cukup dipelihara
3 = jika sangat dipelihara

15. Apabila terdapat dua usulan atau lebih yang nilainya sama maka diprioritaskan kepada usulan yang berasal dari desa yang lebih besar mengakses dana pinjaman SPP lancar. kemudian lebih baik dalam pemeliharaan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
16. Quorum dan keputusan :
a. Quorum dinyatakan sah apabila telah dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah peserta atau utusan desa.
b. Keputusan diskusi :
1) Keputusan diskusi kelompok dianggap sah apabila telah memenuhi/disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir dan tidak dapat diganggu gugat.
2) Keputusan diskusi pleno dianggap sah apabila telah disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kelompok diskusi atau ditetapkan dengan suara terbanyak.
3) Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
4) Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilaksanakan, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau kesepakatan forum.
5) Keputusan berada di tangan forum dengan tetap mematuhi segala aturan yang ada.
Sruweng, 1 Desember 2011

Ketua Forum Sekretaris Forum



............... ................


Camat




Mulyadi, SH
Pembina Tk 1
NIP. 19581012 199102 1001

Rabu, 07 Desember 2011

Workshop Penguatan Forum Musrenbangcam

Pada Selasa tanggal 5 Desember tahun dua ribu sebelas bertempat di rumah makan Lestari Karanganyar Formasi mengadakan acara Workshop Penguatan Forum Musrenbang Kecamatan tahun 2011. Kegiatan tersebut di ikuti oleh sepuluh kecamatan ( Ayah, Petanahan, Puring, Kuwarasan, Bonorowo, Karangsambung, Sadang, Alian,Padureso dan Prembun ). Workshop tersebut dihadiri Camat, Faskab Integrasi, FK PNPM , CO dan mengahadirkan narasumber dari BAPEDA Kabupaten Kebumen dan FORMASI

Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memperkuat pengorganisasian pelaksanaan musrenbangcam agar nantinya pelaksanaan musrenbang lebih berkualitas dan berpihak pada warga miskin. Dalam acara tersebut sepakati juga tentang jadwal tahapan pelaksanaan musrenbangcam yang dimulai dengan tahapan Pra musrenbangcam ( 1 Hari ) dan Pelaksanaan Musrenbangcam ( 2 Hari ).

Senin, 05 Desember 2011

Musrenbangcam dan Kuota Kecamatan

Setiap awal tahun dinamika pembangunan ditandai dengan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang sejak tingkat , desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional. Secara normatif, Musrenbang dimaksudkan sebagai usaha penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perencanaan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun Nasional. Namun akhir akhir ini muncul sikap apatisme, skeptisisme, terhadap pelaksanaan musrenbang, serta munculnya kesan bahwa musrenbang hanya formalisme, seremoni sekedar untuk menjalankan tuntutan perundang undangan.

Sikap apatis dan skeptis terhadap musrenbang muncul dikarenakan oleh banyak hal salah satunya adalah karena sangat sedikit usulan dari Desa diakomodir dalam Renja SKPD, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dalam APBD. Hal demikian disebabkan tidak adanya jaminan dan perlindungan terhadapap partisipasi warga. Musyawarah pembangunan tanpa kejelasan pagu / kuota angaran kadang memang bisa membuat frustasi.
Untuk itulah revitalisasi musrenbang menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk dilakukan agar kepercayaan masyarakat bangkit kembali.
Sebuah gagasan untuk penjaminan partisipasi masyarakat dan pengintegrasian perencanaan pembangunan terus digali, dikembangkan dan dipraktekan di Kabupaten Kebumen.                 Untuk penjaminan pendanaan di tingkat Desa ( Musrenbangdes ) maka disusunlah formulasi ADD, sedang skema penjaminan perencanaan di tingkat kecamatan ( Musrenbangcam ) ditetapkan kuota kecamatan sebesar Rp 20 M yang pada pelaksanaan musernbang tahun ini di prioritaskan untuk percepatan pencapaian MDGs sedang penjaminan untuk SKPD  ( Forum SKPD ) disusun melalu pagu indikatif SKPD.
Sedang upaya pengitegrasian dilakukan dengan menjadikan dokumen perencanaan desa ( RPJMDes ) dan RPJMD menjadi satu satunya acauan yang digunakan dalam merencanakana pembangunan di Kabupaten Kebumen. Upaya tersebut dimulai dengan cara menyusun Buku Panduan Perencanaan Desa Partisipatif ( P2DP ) sebagai pedomonan penyusuanan RPJMDes yang berprespektif Kemiskinan, Gender dan Anak. 
 Buku P2DP inilah yang menjadi pegangan baik pemerintah desa maupun PNPM dalam menyusun RPJMDes.

Minggu, 04 Desember 2011

Satu Tim Monevpa Untuk Semua, Catatan Kecil Untuk PNPM Integrasi

Masyarakat pada hakekatnya adalah pelaku dan penerima manfaat dari pembangunan baik yang dilakukan oleh pemerintah Desa, Kabupaten , Propinsi, maupun Pemerintah pusat. Ia adalah subjek yang punya kehendak ( aspirasi ) terhadap pembangunan sekaligus klein yang berhak menyatakan puas dan tidak puas akan hasil pembangunan. Lebih jauh dari itu karena pembangunan dibiayai dari dana rakyat maka ia juga berhak untuk berpartisipasi baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun ikut terlibat dalam monitoiring dan evaluasi pembangunan untuk ikut memastikan agar pembangunan tetap berjalan pada jalurnya serta menjaga efektifitas dan efesiensi.

Namun demikinan kesadaran akan partsisipasi masyarakat dalam monitoring dan evaluasi didalam masyarakat dan pemerintah masih sangat rendah. Ada “ ketidak pedulian “ akan pentingnya monitoring dan evaluasi partisipatif dikalangan masyarakat setidaknya ia tidak segemuruh jika dibandingkan ketika masyarakat diajak untuk ikut terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan. Hal demikian disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan pentinya monitoring dan evaluasi partisipatif serta ketertupan informasi akan seluk beluk pelaksanaan pembangunan. Disisi lain juga masih ada perasaan “ risih” dikalangan pemerintah khususnya pelaksana kegiatan jika ada monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh masyarakat.

Dikalangan pelaku program penanggulangan kemiskinan ( PNPM ) kegiatan monitoring dan evaluasi partisipatif bukalah barang yang asing, hampir disemua skim program PNPM selalu ada monitoring dan evaluasi partisipatif. Diera integrasi saat ini sudah seharusnyalah kegiatan monitoring dan evaluasi partisipatif ditingkat desa di integrasikan, sangat aneh ketika integrasi berhenti pada pada sisi perencanaanya saja. Hal ini bisa dilakukan dengan cara membentuk satu Tim Monitoring dan Evaluasi di tingkat desa yang dilakukan secara partisipatif. Tugas Tim tersebut memonitoring semua kegiatan pembangunan yang ada di tingkat desa baik yang dilaksankan oleh PNPM, Pemerintah Desa ( bersumber dri APBDes ) maupun pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, Propinsi dan Pemerintah Pusat. Hasil dari Monitoring dan Evaluasi tersebut kemudaian dipertanggujawabkan pada forum forum musyawarah ditingkat desa.

Untuk memulai hal tersebut pokja CBM pada Ruang Belajar Masyarakat ( RBM ) dapat berperan menguatkan kapasitas dan mendorong terbentuknya Satu Tim Monitoring dan Evalauasi yang terintegrasi ditingkat Desa.

Pokja RBM Kab. Kebumen Mengadakan TOT bagi Tenaga Pelatih Masyarakat

Dalam rangka meningkatkan Kualitas Tenga Pelatih Masyarakat ( TPM ) Pokjar-RBM ( Ruang Belajar Masyarakat ) Kabupaten Kebumen , Kamis-Sabtu (1-3/12/2011) selama 3 hari menyelenggarakan pelatihan TOT tahun anggaran 2011, yang diselenggarakan di Benteng Vandervijck Gombong Kabupaten Kebumen. Kegiatan TOT tersebut diikuti oleh 234 peserta yang merupakan utusan dari 26 Kecamatan.

Pelatihan ini dilakukan dalam rangka menyiapkan kader-kader pelatih di tingkat kecamatan, sehingga mampu memberikan pencerahan bagi masyarakat Peserta pelatihan kali ini di bagi menjadi 9 klas pembelajaran yaitu klas Managemen Pemerintahan Desa, Gender, Teknik, Media, Advokasi Hukum, Pengawasan Berbasis Masyarakat dan Klas Pendidikan Orang Dewasa.
Dengan pelatihan ini TPM diharapkan tidak saja mampu mentrnafer pengetahuan dan ketrampilan tapi juga mampu mendorong perubahan menuju pembangunan yang berkeadilan yang di didasari dengan tata kelola yang Transparan, Partisipatif dan akuntable.

Rabu, 30 November 2011

Organisasi Pengelola Air Tirta Sari Jaya Mulya Desa Kalirjo Kr Gayam

Wilayah Desa Kalirejo merupakan daerah pegunungan dan sebagian besar wilayahnya adalah sawah, tegalan, dan pemukiman. Sebagian besar masyarakat Desa Kalirejo memiliki mata pencaharian sebagai petani terutama pertanian sawah, dan tegalan. Namun dalam mejalankan aktifitas pertaniannya masyarakat desa Kalirejo mengandalkan pertanian tadah hujan dan palawija.
Untuk meningkatkan ketrampilan dan taraf sosial ekonomi dalam usahanya, masyarakat masih membutuhkan saran, dorongan dan partisipasi dari semua pihak untuk melangkah lebih maju . Atas dorongan tokoh masyarakat dan dukungan partisipasi masyarakat maka pada tanggal 8 Desember 2010 dibentuklah Organisasi Pengelola Air Tirta Sari Jaya Mulya sebagai wadah penampung aspirasi masyarakat, yang dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat.

A. MAKSUD
Maksud dibentuknya Organisasi Pengelola Air Tirta Sari Jaya Mulya sebagai perwujudan kepedulian masyarakat dalam rangka pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara adil dan merata.

B. TUJUAN
1. Menjaga kelestarian sumber air Masyarakat Desa Kalirejo demi kepentingan bersama
2. Memelihara dan mengembangkan pengelolaan kualitas tata guna air dan peningkatan kesehatan lingkungan serta sanitasi dilingkungan permukiman
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan hidup
4. Mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam arti luas
5. Menciptakan, memelihara dan mengembangkan sistim penyangga kehidupan pada ekosistem hutan
6. Mengembangkan sistem hutan kemasyarakatan baik hutan desa maupun hutan rakyat.
C. KEGIATAN ORGANISASI
Organisasi Pengelola Air Tirta Sari Jaya Mulya Desa Kalirejo secara kelembagaan melakukan usaha dan sebagai wadah organisasi, terutama:
1. Pengelolaan Sumberdaya Air, diwujudkan dalam Kegiatan bersama yang secara umum berkaitan erat dengan pengelolaan sumber daya air.
2. Pelestarian Lingkungan, diwujudkan melalui kebun bibit, dan usaha pembibitan serta kegiatan penghijauan untuk mengembangkan hutan dan penghijauan dilahan kritis di desa Kalirejo.
3. Usaha, diwujudkan dalam kegiatan bersama anggota dan masyarakat dalam usaha pertanian, perternakan, perdagangan dan jasa serta usaha-usaha lain yang dianggap perlu.
4. Penelitian dan Pengembangan, diwujudkan melalui, Peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumberdaya manusia yang berkualitas

D. PENGURUS ORGANISASI PENGELOLA AIR TIRTA SARI JAYA MULYA
Pelindung : Kepala Desa Kalirejo
Penasehat : Atmo Sentono
Ketua I : Pardun
Ketua II : Marso
Sekretaris I : Kuat
Sekretaris : Diyem
Bendahara I : Tari
Bendahara II : Lugiyem

Bidang-Bidang
Bidang Humas : Cipto Taruno
Bidang Pembangunan : Anton Salut
Bidang Pemeliharaan Mata Air : Wasikin
Bidang Pemeliharaan DAS : Mardi
Bidang Pemeliharaan Bak I : Yono
Bidang Pemeliharaan Bak II : Yuli
Bidang Pemeliharaan Bak III : Toyo
Bidang Pemeliharaan Bak IV : Parjo
Bidang Pemeliharaan Bak V : Nurwahyudi

Anggota Organisasi Pengelola Air Tirta Sari Jaya Mulya adalah semua anggota yang ada di Dusun Krajan RW 03 Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kabumen.

Kami, Organisasi Pengelola Air Tirta Sari Jaya Mulya bersikap terbuka dan menyambut baik ajakan dari lembaga swadaya masyarakat atau dinas/instasi pemerintah untuk menjalin kerjasama usaha demi mencapai tujuan bersama,

Minggu, 27 November 2011

Hijrah Menuju Perdaban Yang Lebih Mulia

Bulan Muharram bagi umat Islam dipahami sebagai bulan Hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah, yang sebelumnya bernama “Yastrib”. Sebenarnya kejadian hijrah Rasulullah tersebut terjadi pada malam tanggal 27 Shafar dan sampai di Yastrib (Madinah) pada tanggal 12 Rabiul awal. Adapun pemahaman bulan Muharram sebagai bulan Hijrah Nabi, karena bulan Muharram adalah bulan yang pertama dalam kalender Qamariyah yang oleh Umar bin Khattab, yang ketika itu beliau sebagai khalifah kedua sesudah Abu Bakar, dijadikan titik awal mula kalender bagi umat Islam dengan diberi nama Tahun Hijriah

Dalam memperingati Tahun Baru Hijriah 1433 tidak terdengar semarak terompet , music dan pesta pora yang mengharu biru seperti seperti pada perayaan pergantian tahun baru masehi. Memang tak perlu dirayakan secara hingar bingar penuh pesta yang boros dan melenakan. Kunci utama dalam memeringati Tahun baru Hijrah seharusnya adalah semangat untuk perubahan kearah yang lebih baik. Momen ini seharusnya justru digunakan untuk melakukan muhasabah diri maupun peradaban. Kiita sebagai muslim harus melakukan introspeksi diri dengan semua apa-apa yang telah kita perbuat. Dan memilih semua bentuk amalan yang baik untuk tetap kita pertahankan dan kita tingkatkan porsi amalan yang baik untuk kita kerjakan. Dan meninggalakan semua perbuatan yang tidak bermanfaat, baik untuk diri kita ataupun orang sekitar kita.

Hijrah tidak hanya sekedar hijrah secara fisik, namun yang paling penting dari itu adalah hijrah ruhiyah. Hijrah ruhiyah ini merefleksikan dua perubahan fundamental untuk membangun peradaban manusia. Tahun baru hijriah 1433 seharusnya menyemangati kita untuk kita untuk mulai meninggalkan perdababan penuh yang penuh manipulasi, kecurangan, korupsi ketidakadilan dan kemiskinan kemudian menetapkan tekad dan bekerja keras mulai membangun peradaban yang bersendikan Ilmu, keadilan, kesejahteraan dan kemanusian dalam bingkai cahaya Ilahi.

Allah pemimpin orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari al-zhulumât kepada al-nûr. Dan orang-orang kafir, pemimpin-pemimpin mereka ialah al-thâghût, yang mengeluarkan dari al-nûr kepada al-zhulumât. Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. ( QS 2 Ayat 257 )

Sabtu, 19 November 2011

Menuju Kemandirian dan Kesejahteraan Desa

Membicarakan Kebumen adalah adalah membicarakan desa karena hampir seluruh wilayah Kabupaten Kebumen adalah desa. Desa sebenarnya merupakan entitas dan sekaligus basis penghidupan sebagian besar rakyat di kabupaten Kebumen , mengingat mayoritas penduduk kebumen tinggal dan berpenghidupan di desa. Cita cita kemandirian dan dan kesejahteraan Kabupaten Kebumen seperti yang tertuang dalam Visi RPJPD “Kebumen yang Mandiri dan Sejahtera Berbasis Agrobisnis” akan tercapai manakala ditopang oleh kemandirian dan kesejahteraan desa.

Tak aneh kalau permasalahan Otonomi, Kemandirian dan Kesejahteraan desa di kabupaten Kebumen selalu menjadi bahan perdebatan dan bahkan menjadi tuntutan riil masyarakat dan penggiat desa. Otonomi (kemandirian) desa bukan sekedar swadaya masyarakat, automoney, dan bukan pula kesendirian. Otonomi desa merupakan persoalan pembagian kekuasaan dan sumberdaya yang adil kepada desa. Kami memahami otonomi desa sebagai keleluasaan (discretionary), kekebalan (imunity) dan kemampuan (capacity) desa mengambil keputusan dan menggunakan kewenangan untuk mengelola sumberdaya lokal (penduduk, uang, tanah, air, hutan, pranata lokal, dan lain-lain).

Dengan demikian, " pembaharuan dan pembangunan desa " perlu diarahkan pada terwujudnya "desa" yang mandiri, yaitu"desa" yang mempuyai kewenangan yang memadai untuk mengatur dirinya yang ditandai dengan desentralisai dan pembagian sumberdaya yang adil antara desa dan supra desa, kewenangan dan kemampuan merencanakan dan mengorganisasi sumber daya desa, menyiapkan sumber pembiayaan pembangunan desa, melakukan optimalisasi sumber daya ekonomi desa, dan menjalankan mekanisme implementasi regulasi desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Menurut Coki Ahmad Syahwier diperlukan langkah langkah strtaegis untuk mengarahkan proses kemandirian Desa, (1) Menyamakan visi dan persepsi warga desa dalam mewujudkan kemandirian desa, (2) Memandang proses pembangunan desa dari sisi outward looking oriented (perspektif adapatasi atas perubahan diluar) bukan inward looking oriented (hanya melihat dinamika didalam), (3) Menjalin kerjasama regional dan spasial dalam bentuk pola yang saling mendukung dan membesarkan, (4) Menata organisasi pemerintahan desa untuk merealisasikan visi jangka panjang, (5) Memperkuat institusionalisasi desa dengan cara meninternalisasikan nilai-nilai dan norma-norma, (6) Membangun komitmen warga untuk menjadi anggota koperasi serba usaha terutama dalam memfasiltasi pemenuhan kebutuhan bahan pokok, (7) Mendirikan lembaga microfinance yang memfasilitasi kebutuhan modal usaha mikro, (8) Membangun jaringan informasi dan telekomunikasi yang berafiliasi dengan operator telekomunikasi, (9) Mendirikan lembaga micro-education yang memfasilitasi proses pembentukan skill competence warga desa, (10) Mengembangkan kewirausahaan (entrepreneurship) pedesaan.

Kamis, 17 November 2011

Diskusi Santai " Bedah RAPBD 2012 "

Menurut Permendagri No 22 Tahun 2011, penyusunan APBD Tahun anggaran 2012 harus didasarkan pada prinsip prinsip berikut ini :
1. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
2. APBD harus disusun secara tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal;
3. Penyusunan APBD dilakukan secara transparan, dimana memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang APBD;
5. Penyusunan APBD harus melibatkan partisipasi masyarakat;
6. APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
7. Substansi APBD dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
Sehingga sudah seharusnyalah masyarakat terlibat dan dilibatkan dalam penyusunan RAPBD tahun 2012

Dalam sistem politik demokrasi terdapat ruang yang jelas antara penguasa dan rakyat dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik. Ruang rakyat adalah mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik. Begitupun dengan APBD, tersedia ruang bagi masyarakat untuk mempengaruhinya agar kebijakan anggaran menjadi berpihak pada kepentingan masyarakat.

Menyadari hal tersebut pada tanggal 16 November 2012 FORMASI mengadakan diskusi santai “ Bedah RAPBD 2012” yang ikuti oleh DPPKAD, BAPEDA, Dikpora, Dinkes, PU, Bamermades, BPKB, LH,Anggota DPRD Kab Kebumen serta elemen masyarakat sipil . Acara tersebut merupakan lanjutan dari serial diskusi tentang anggaran daerah.

Sabtu, 12 November 2011

Membangun Perlindungan Anak Berbasis Perdesaan " Lokakarya II KPAD Kec Karanggayam ""

Menurut Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) Kasus kekerasan anak di Indonesia setiap tahun meningkat sebesar 50%. Hal itu membuat Indonesia menempati peringkat tertinggi di Asia Pasifik dalam hal kekerasan terhadap anak. Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, dalam empat bulan pertama di tahun 2011, pihaknya menerima 435 kasus kekerasan yang melibatkan anak. Artinya, terjadi kasus kekerasan anak setiap bulan terus meningkat. Hal yang menyedihkan, kata Arist, sebesar 58 persen laporan menyebutkan terjadi kekerasan seksual terhadapanak.

Terus meingkatnya kekerasan terhadap anak sunggug membuat prihatin kita bersama, sebab bagaimanapun anak adalah generasi penerus bangsa ini. Jika semakin banyak anak yang bermasalah maka suramlah masa depan bangsa. Untuk itulah pemahaman bersama dari seluruh komponen masyarakat bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta menikatkan kepedulian terhadap perlindungan anak menjadi sesuatu yang sangat penting sangat penting.

Menyadari hal tersebut diatas beberapa desa di Kecamatan Karanganggayam, Prembun, Padureso dan Karangsambung Kabupaten Kebumen telah berinisiatif membentuk Komite Perlindungan Anak Desa ( KPAD ). Untuk memperkuat kelembagaan KPAD, pada tanggal 8 s/d 10 November 2011 bertempat di hotel Candisari telah dilaksanakan Lokakarya II “ Penguatan Lembaga dan Penyusunan Program Kerja KPAD “ dengan fasilitasi dari Plan PU Kebumen. Workshop tersebut di ikuti oleh pengurus KPAD Desa Karangsambung Kec. Karangsambung, Desa Kajoran, Desa Penimbun, Desa Karangmojo, Desa Kalireja, Desa Logandu dan Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam , narasumber dan falisitator kegiatan tersebut berasal dari BPKB Kab Kebumen ( Bpk Kusbiantoro ) dan FORAMASI ( Mustika Aji dan Achmad Junaidi ).

Jumat, 11 November 2011

Anggaran Kebumen Naik 21,2 %, Potret RAPBD 2012

Pada tanggal 10 November 2011 Bupati Kebumen telah menyerahkan Nota Keuangan R APBD Tahun 2012 Kepada DPRD Kab Kebumen. Dengan telah diserahkanya Nota Keuangan Kepada DPRD selanjutnya Bola Pembahasan RAPBD 2012 kini berada ditangan DPRD. Di bawah ini adalah sekilas protret R APBD Kabupaten Kebumen Tahun 2011

1. PENDAPAN DAERAH
Pendapatan Daerah RAPBD 2011 sebesar Rp 1.139.922.911,000 sedang pada RAPBD 2012 sebesar Rp 1.381.873.317.000,- mengalami kenaikan sebesar Rp 241,950,406,000 atau 21.2 %. Pendapatan Daerah Kab Kebumen berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.

a. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kebumen RAPBD 2011 sebesar Rp 68.282.517.000,00 ( 5,99 % terhadap total pendatan Daerah 2011 ) Sedang dalam dalam RAPBD 2012 sebesar Rp 79.075.978.000,- mengalami kenaikan sebesar Rp 10,793,461,000 atau 15.8 %.( 5.7 % terhadap total pendatan Daerah 2012). Pendapatan Asli Daerah Kab kebumen berasal dari Pendapatan Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Pos Pendapatan Asli Daerah pada RPBD 2012 yang memiliki kontribusi paling besar berasal Lain lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp 37.120.695.000,- (46.9 % dari total Pendapatan Asli Daerah 2012) disusul pendapatan dari pos Restribusi Daerah sebesar Rp 21.389.931.000,- ( 27.05 % dari total Pendapatan Asli Daerah 2012 )

b. Dana Perimbangan
Dana Perimbangan Kabupaten Kebumen pada RAPBD 2011 sebesar Rp 858.148.139.000,00 ( 75,28 % terhadap total pendatan Daerah ) sedanga pada RAPBD 2012 sebesar Rp 1,053,257,905,000 mengalami kenaikan sebesar Rp 195,109,766,000 ( 22.7 %. ). Dana Perimbangan tahun 2012 berasal dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Pos Dana Perimbangan yang memiliki kontribusi terbesar berasal dari Pos Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu sebesar 86.04 % dari total Dana Perimbangan. Dana Alokasi Khusus (DAK) menempati peringkat kedua dalam kontribusinya di Dana Perimbangan. Pos DAK RAPBD 2012 sebesar Rp 100,103,330,000 mengalami kenaikan dibanding pada RAPBD 2011 sebesar Rp 20,986,530,000 atau 26.5 % (9.50 % dari Dana Perimbangan) .

c. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Kabupaten Kebumen pada RAPBD 2011 sebesar Rp 213.402.255.000,00 ( 18,72 % terhadap total pendatan Daerah ) pada RAPBD 2012 menjadi sebesar Rp 249,539,434,000 mengalami kenaikan sebesar Rp 36,137,179,000 atau 15.8 % (18.06 % terhadap total pendatan Daerah ). Lain lain Pendapatan Daerah yang Sah berasal dari Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya.


Dari hal tersebut diatas setidaknya dapat kita simpulkan bahwa Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen pada RAPBD 2012 paling banyak diperoleh dari Dana Perimbangan yaitu sebesar Rp 1,053,257,905,000 atau sebesar 76.22% . Walau pendapatan Pendapatan Asli Daerah pada RAPBD 2012 mengalami kenaikan sebesar Rp 10,793,461,000 atau 15.8 %. Dibandinng dengan RAPBD 2011 namun demikian jika dilihat kontribusinya terhadap total pendapatan justru mengalami penurunan. Pada RAPBD 2011 Pendapatan Asli Daerah memberikan kontribusi 5,99 % sedang pada RAPBD 2012 kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap Total pendapatan menurun menjadi hanya 5.7 %. hal ini jelas menunjukan semakin menurun tingkat kemandiran Kabupaten Kebumen.

2. BELANJA DAERAH
Belanja Daerah Kabupaten Kebumen pada RAPBD 2011 sebesar Rp 1.150.756.089.000,00 sedang pada RAPBD 2012 sebesar 1,436,549,594,000 mengalami kenaikan sebesar Rp 285,793,505,000 atau 24.8 % dengan divisit sebesar Rp (54,676,277,000.00). Belanja Daerah terdiri atas Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung

a. Belanja Tidak Langsung
Belanja Tidak Langsung pada RAPBD 2011 sebesar Rp 909.315.442.000,00 ( 79,02 % terhadap total Belanja Daerah ) sedang pada RAPBD 2012 sebesar Rp 959,769,104,000 mengalami kenaikan sebesar Rp 50,453,662,000 atau 5.5 %. Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Hibah, Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kota dan Pemerintahan Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kota dan Pemerintah Desa, dan Belanja Tak Terduga.

Pada RPABD 2011 di pos Belanja Pegawai yaitu sebesar Rp 747.399.122.000,00 ( 64,95 % dari total Belanja Daerah ) sedang pada RAPBD 2012 sebesar Rp 872,185,489,000 mengalami kenaikan sebesar Rp 124,786,367,000 atau 16.7 % (60.71 % dari total Belanja Daerah ). Sebuah kenaikan yang cukup fantastis jika dibandingkan dengan kenaikan Total Belanja Daerah yang Cuma naik sebesar 5.5 %. Disamping untuk Pos belanja pegawai ( merupakan 90.87 % dari total Belanja Tidak Langsung ) Belanja Tidak Langsung pada RAPBD 2012 Pos yang cukup besar adalah pada Pos Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp 50,923,864,000 ( 5.31 % dari total Belanja Tidak Langsung ) dan Pos Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 24,990,453,000 ( 2.87 % dari total Belanja Tidak Langsung )

b. Belanja Langsung
Belanja Langsung pada RAPBD 2011 sebesar Rp 241.440.647.000,00 ( 20,98 % terhadap total Belanja Daerah ) sedang pada RAPBD 2012 sebesar Rp 476,780,490,000 mengalami kenaikan sebesar Rp 235,339,843,000 atau 97.5 % (33.19 % terhadap total Belanja Daerah ) sebuah kenaikan cukup fantatis. Belanja langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Modal, dan Belanja Barang dan Jasa.
Belanja Pegawai pada Belanja Langsung RAPBD 2011 sebesar Rp 26.951.881.000,00 (11,16 % terhadap total Belanja Langsung ) sedang pada RAPBD 2012 sebesar 42,917,224,000 mengalami kenaikan sebesar Rp 15,965,343,000 atau 59.2 % (9.0 % terhadap total Belanja Langsung )
Belanja Barang dan Jasa pada Belanja Langsung RAPBD 2011 sebesar Rp 91.428.924.000,00 ( 37,87 % terhadap total Belanja Langsung) sedang pada RAPBD 2012 sebesar 154,700,194,000 mengalami kenaikan sebesar Rp 63,271,270,000 atau 69.2 % ( 32.4 % terhadap total Belanja Langsung )
Belanja Modal pada Belanja Langsung RAPBD 2011 Rp 123.059.842.000,00 ( 50,87 % terhadap total Belanja Langsung ) sedang pada RAPBD 2012 sebesar 279,163,072,000 mengalami kenaikan sebesar Rp 156,103,230,000 atau 126.9 % (58.6 % terhadap total Belanja Langsung )

Itulah potret belanja dimana sebagian besar belanja masih digukan untuk belanja pengai dimana dalam RAPBD 2011 porsinya mencapai 64,95 % dari total Belanja Daerah sedang pada RAPBD 2012 porsi belanja pegawai mencapai 60.71 % dari total Belanja Daerah Hal tersebut ini tentunya cukup menggebirakan karena pada RAPBD 2012 prosentase belanja untuk pembangunan dan masyarakat menjadi semakin besar.
Disisi yang lain pada Belanja Langsung pada RAPBD 2012 besarnya belanja pegawi dan belanja barang dan jasa pada belanja langsung yang prosentasenya mencapai 41.45 % terhadap total belanja langsung. Kalau dibandingkan RAPBD 2011 dimana prosentase belanja pegawai dan belanja barang dan jasa sebesar 49,03 % secara makro Pemkab Kebumen telah mengikuti saran untuk berupaya melakukan efesiensi namun demikian usaha usaha efesiensi dalam dalam perencanaan annggaran masih harus dilakukan sampai mendekati anggka 30 %.

3. PEMBIAYAAN DAERAH
Pembiayaan Daerah merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik alam tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun anggaran sebelumnya.
a. Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kebumen dalam RAPBD 2012 sebesar terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2011 sebesar Rp 61.965.381.000,- yang bersal dari sisa DAK tahun 2011 yang belum dilksanakan sebesar Rp 47.965.381.000,- dan silpa Murni sebesar Rp 14.000.000.000,-

Senin, 07 November 2011

Hujan Datang, Waspadalah Akan Bencana

Suara gemuruh guntur mulai sering terdengar, lantang memanggil manggil hujan. Lau hujan dengan derasnya datang mesra mencumbu wajah bumi yang kering dan retak retak. Dingin dan sejuknya keras mengusir hawa panas yang sudah sekian menemani kita. Kehidupan baru mulai bergeliat kembali, pohon pohon yang layu dan kering mulai menyiapkan tunas baru. Para petani mulai menyiapkan cangkul, bersiap menyemai harapan di ladang dan sawah mereka.

Munculnya harapan baru, tidak bolehmembuat kita terlena apalagi bagi masyarakat Kebumen sebab air disamping membawa kehidupan bisa juga mendatangkan bencana maka selalu waspadalah. Berikut ini adalah beberapa kecamatan yang rawan bencana;
A. Rawan Bencana Banjir
1. Kec. Adimulyo
2. Kec. Puring
3. Kec. Kuwarasan
3. Kec. Bonorowo
4. Kec. Kebumen
5. Kec. Gombong
6. Kec. Karanganyar

B. Rawan Bencana Tanah Longsor
1. Kec. Sruweng
2. Kec. Ayah
3. Kec. Rowokele
4. Kec. Karanggayam
5. Kec. Karangsambung
6. Kec. Alian

Jumat, 04 November 2011

FORMASI MENGADAKAN FGD AUDIT SOSIAl

Hampir setiap hari kita selalu disuapi berita tentang korupsi oleh hampir setiap media yang ada dari kasus mega korupsi sampai korupsi tingkat ecek ecek, baik yang dilakukan oleh pejabat berdasi maupun pegawai kelas sandal jepit. Tak aneh sebab kita memang masih memegang rekor untuk masalah korupsi. Survey Bribe Payer Index (BPI ) 2011 Transparency International, yang dilakukan terhadap 28 negara, menunjukkan, Indonesia menduduki negara keempat terkorup seperti dimuat Tribun, Jumat (4/11/11.). Ini sungguh sesuatu yang sangat menyedihkan.

Menurut Transparency International¸ korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tak wajar dan ilegal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Mengutip perkataan Bambang Wijonarko " Korupsi adalah kejahatan terbesar terhadapa rakyat dan Kemanusian.

Pencegahan dan Pemberantasan korupsi haruslah menjadi perhatian dan tangggungjawab seluruh komponen bangsa ini. Komponen masyarakat juga harus ikut berperan serta secara aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Berkenaan dengan hal tersebut pada tanggal 3 November 2011 Formasi bekerjasama dengan ICW mengadakan FGD " Audit Sosial ". Kegiatan tersebut dilaksankan dimarkas Formasi dan di ikuti oleh elemen elemen masyarakat sipil Kabupaten Kebumen

Senin, 31 Oktober 2011

Masyarakat Desa Pandansari Kec. Sruweng Melakukan KPB Pencapaian MDG

Pada hari kamis tanggal 27 bulan oktober tahun 2011 masyarakat Desa Pandansari Kec. Sruweng Kab. Kebumen difasitilasi oleh FORMASI melakukan KPB ( Kartu Penilaian Bersama ) untuk pencapaian MDGs. Kegiatan tersebut dilaksanakan di balai Desa Pandansari dan di ikuti berbagai unsur masyarakat.

Millennium Development Goals atau Tujuan Pembangunan Millenium,adalah agenda terpadu guna mengentaskan kemiskinan dan memperbaiki kehidupan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para pemimpin dunia pada KTT Millennium, September tahun 2000. Tiap tujuan dijabarkan menjadi beberapa target dimana sebagian besar ditetapkan untuk dicapai pada tahun 2015, dengan menggunakan tahun 1990 sebagai titik awal.

Kartu Penilaian adalah salah satu cara masyarakat untuk dapat berpartisipasi dan meningkatkan kinerja pemerintah lokal ( Kabupaten dan Desa).Bentuk partisipasi tersebut memberi penilaian terhadap kinerja pemerintah lokal berdasarkan pertanyaan kunci yang telah ditentukan sebagai sebuah bentuk kegiatan evaluasi. Dengan demikian, keterlibatan setiap unsur masyarakat di tingkat lokal serta kemampuan pemerintah lokal dalam mengubah dan memperbaiki keadaan di dalam masyarakat, menjadi salah satu faktor terpenting dalam keberhasilan pencapaian target-target MDG.

Kartu Penilaian Bersama untuk MDG adalah alat yang sederhana dan fleksible untuk mengumpulkan penilaian masyarakat terhadap:
a. Kinerja lembaga politik dan administratif di tingkat pemerintahan lokal dalam menghadapi masalah serta tingkat efektifitas penanganan masalah tersebut
b. Arah kebijakan pemerintahan lokal
c. Dampak dari kebijakan serta program pemerintah dalam jangka pendek
d. Tingkat partisipasi yang demokratis oleh setiap unsur masyarakat di tingkat lokal

JADWAL MUSRENBANDES RKP DESA KECAMATAN SRUWENG KAPUPATEN KEBUMEN TH 2011

Perencanaan Pembangunan Desa pada dasarnya merupakan proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/desa dalam jangka waktu tertentu. Sehingga prinsip partisipatif dalam tahapan proses perencanaan diharapkan mampu meningkatkan efektifitas dan efesiensi serta sinergi program/kegiatan dalam mengatasi permasalahan kemiskinan, pencapaian tujuan pembangunan millennium (MDGs), dan umumnya untuk pemenuhan hak dasar.

Pada sisi lain, kultur masyarakat desa yang selama ini menjadi kekuatan membangun desa adalah rasa kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong. Modal besar tersebut hendaknya mampu untuk terus dijaga dan dilestarikan sebagai potensi membangun desa yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Sebagai salah satu unsur pemerintahan paling bawah sangat tepat manakala kebijakan perencanaan dan pembangunan selalu membuka ruang keterlibatan masyarakat sebagai wujud komitmen perencanaan dari bawah ke atas (bottom up planning ). Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan Lokakarya dan Musrenbangdes Kecamatan Sruweng Kab Kebumen.

A. JADWAL LOKAKARYA
1. Desa Condongcampur, Desa Sidorharjo, Desa Menganti waktu: Rabu 2 November 2011 pukul 09.00 WIB – selesai.
2. Desa Jabres, Desa giwangretno, Desa sruweng waktu: kamis 3 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
3. Desa Purwodeso, Desa Sidoagung, Desa klepusangar waktu: Jumat 4 November 2011 pukul 13.00 – selesai.
4. Desa Tanggeran, Desa Karanggedang waktu: Salasa 8 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
5. Desa Pakuran, Desa Karangjambu, Pengempon waktu: Rabu 9 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
6. Desa Kejawang, Desa Pandansari, Desa Karangpule waktu: Kamis 10 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
7. Desa Karangsari, Desa Penusupan, Desa Donosari waktu: Jumat 11 November 2011. Pukul 13.00 – selesai.

B. JADWAL MUSRENBANG RKP DESA
1. Desa Condongcampur waktu: Selasa 8 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
2. Desa Kejawang waktu: Senin 14 November 2011 pukul 09.00 – selasai.
3. Desa Jabres, Desa GIwangretno, Desa Sruweng waktu: Selasa 15 November 2011 pukul09.00 – selesai.
4. Desa Purwodeso, Desa Sidoagung, Desa Klepusanggar waktu: Rabu 16 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
5. Desa Karanggedang, Desa Tanggeran, Desa Pakuran Waktu: Kamis 17 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
6. Desa Karangsari, Desa Karangpule, Desa Pengempon waktu: Jumat 18 November 2011 pukul 13.00 – selesai.
7. Desa Pandansari, Desa Karangjambu, Desa Penusupan waktu: Senin 21 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
8. Desa Donosari, Desa Trikarso, Desa Sidoharjo waktuSelasa 22 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
9. Desa Menganti waktu: Rabu 23 November 2011 pukul 09.00 – selesai.