Kamis, 17 November 2011

Diskusi Santai " Bedah RAPBD 2012 "

Menurut Permendagri No 22 Tahun 2011, penyusunan APBD Tahun anggaran 2012 harus didasarkan pada prinsip prinsip berikut ini :
1. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
2. APBD harus disusun secara tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal;
3. Penyusunan APBD dilakukan secara transparan, dimana memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang APBD;
5. Penyusunan APBD harus melibatkan partisipasi masyarakat;
6. APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
7. Substansi APBD dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
Sehingga sudah seharusnyalah masyarakat terlibat dan dilibatkan dalam penyusunan RAPBD tahun 2012

Dalam sistem politik demokrasi terdapat ruang yang jelas antara penguasa dan rakyat dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik. Ruang rakyat adalah mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik. Begitupun dengan APBD, tersedia ruang bagi masyarakat untuk mempengaruhinya agar kebijakan anggaran menjadi berpihak pada kepentingan masyarakat.

Menyadari hal tersebut pada tanggal 16 November 2012 FORMASI mengadakan diskusi santai “ Bedah RAPBD 2012” yang ikuti oleh DPPKAD, BAPEDA, Dikpora, Dinkes, PU, Bamermades, BPKB, LH,Anggota DPRD Kab Kebumen serta elemen masyarakat sipil . Acara tersebut merupakan lanjutan dari serial diskusi tentang anggaran daerah.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar