Setiap awal tahun dinamika pembangunan ditandai dengan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang sejak tingkat , desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional. Secara normatif, Musrenbang dimaksudkan sebagai usaha penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perencanaan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun Nasional. Namun akhir akhir ini muncul sikap apatisme, skeptisisme, terhadap pelaksanaan musrenbang, serta munculnya kesan bahwa musrenbang hanya formalisme, seremoni sekedar untuk menjalankan tuntutan perundang undangan.
Sedang upaya pengitegrasian dilakukan dengan menjadikan dokumen perencanaan desa ( RPJMDes ) dan RPJMD menjadi satu satunya acauan yang digunakan dalam merencanakana pembangunan di Kabupaten Kebumen. Upaya tersebut dimulai dengan cara menyusun Buku Panduan Perencanaan Desa Partisipatif ( P2DP ) sebagai pedomonan penyusuanan RPJMDes yang berprespektif Kemiskinan, Gender dan Anak.
Buku P2DP inilah yang menjadi pegangan baik pemerintah desa maupun PNPM dalam menyusun RPJMDes.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar