Minggu, 04 April 2010

Debat Kadindat Calon Bupati 2010 -2015

Hadirnya UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah memberi angin segar bagi pelibatan rakyat dalam keputusan politik. Amanat Pasal 18 UUD 1945 yang menyebutkan “Kepala Daerah dipilih secara demokratis”, menjadi rujukan untuk menetapkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Memilih kepala daerah bukan hanya sekedar memlih pemimpin tetapi memlih kemana arah kabupaten tersebut akan dibawa, mengingat bahwa yang akan menjadi visi, misi kabupten tersebut adalah visi dan misi dari bupati terpilih.
Agar masyarakat dapat menentukan pilihan dengan baik, mengenal visi dan misi masing masing calon bupati menjadi sesuatu yang sangat urgent bagi masyarakat. Pengenalan visi mis para calon bupati tentunya bisa dilakukan dengan beberapa cara dan method yang salah satunya adalah debat antar calon bupati.
Bedasar pengalaman menjadi panelis debat calon bupati baik yang diselenggarakan oleh KPUD maupun ratih TV ada beberpa hal yang sebenarnya bisa diperbaiki agar debat calon bupati menjadi lebih berkualitas.
1. Debat seharusnya dilakukan sebanyak mungkin, hal ini dimaksudnya agar masyakat mempunyai kesempatan yang lebih banyak untuk menilai antar calon bupati walaupun tentunya mempunyai konsekwensi pendanaan yang lebih besar.
2. Topik / Materi depat seharus lebih mengerucut dan focus, hal ini dimaksudkan agar diskusi dalam debat terebut bisa mendalam dan detail.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar