Jumat, 13 Juni 2014

PP NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA



Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.  Peraturan Pemerintah Pemerintah no. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU no. 6/2014 tentang Desa ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014. 

Peraturan Pemerintah Pemerintah no. 43 Tahun 2014 yang terdiri dari XIII Bab dan 159 Pasal antara lain memuat :


1.         Kewenangan Desa yang meliputi :
Kewenangan Desa meliputi:
a.            kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b.            kewenangan lokal berskala Desa;
c.     kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
d.     kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.         Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa
Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
Bupati/walikota menetapkan besaran penghasilan tetap:
a.         kepala Desa;
b.         sekretaris Desa paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan; dan
c.          perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan.
3.         Keuangan Desa yang meliputi :
Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah
Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:
a.    ADD yang berjumlah kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
b.  ADD yang berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimal 50% (lima puluh perseratus);
c.          ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40% (empat puluh perseratus); dan
d.      ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus).
Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota.  Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah dilakukan berdasarkan ketentuan:
a.         60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
b.         40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing. 
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
a.         paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
b.         paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa; 


Silakan klik dibawah untuk donwlod dokumen

PP NO 43 TAHUN 2014

Tidak ada komentar :

Posting Komentar