Pemerintah akhirnya menerbitkan
peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Pemerintah no. 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan UU no. 6/2014 tentang Desa ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014.
Peraturan Pemerintah Pemerintah no. 43
Tahun 2014 yang terdiri dari XIII Bab dan 159 Pasal antara lain memuat :
1.
Kewenangan Desa
yang meliputi :
Kewenangan
Desa meliputi:
a.
kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b.
kewenangan lokal berskala Desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2.
Gaji Kepala Desa
dan Perangkat Desa
Penghasilan
tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber
dari ADD.
Bupati/walikota
menetapkan besaran penghasilan tetap:
a.
kepala Desa;
b.
sekretaris Desa paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari
penghasilan tetap kepala Desa per bulan; dan
c.
perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% (lima
puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan.
3.
Keuangan Desa
yang meliputi :
Pemerintah
mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap
tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran
pendapatan dan belanja daerah
Pemerintah
daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10% (sepuluh
perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Pengalokasian
ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan
penghitungan sebagai berikut:
a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
b. ADD yang berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimal 50%
(lima puluh perseratus);
c.
ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta
rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal
40% (empat puluh perseratus); dan
d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus
juta rupiah) digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus).
Pemerintah
kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah
kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari
realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan
retribusi daerah dilakukan berdasarkan ketentuan:
a.
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh
Desa; dan
b.
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi
penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing.
Belanja
Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
a.
paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran
belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa; dan
b.
paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran
belanja Desa digunakan untuk:
1.
penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
Silakan klik dibawah untuk donwlod dokumen
PP NO 43 TAHUN 2014
Tidak ada komentar :
Posting Komentar