Sosialisasi Penyusunan RPJM DESA
Dalam Pasal 79 UU
No 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa Pemerintah Desa harus menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan
kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa secara berjangka
meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk
jangka waktu 6 (enam) tahun; dan Rencana Pembangunan
Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan
penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1
(satu) tahun.
Hal pertama yang harus dilakukan pemerintah desa dalam menyusun RPJM Desa
adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
a. Pengertian
Sosialisasi
Sosialisasi yang
dimaksudkan disini adalah upaya pemerintah desa untuk menyampaikan informasi,
pemahaman serta respon balik dari masyarakat terhadap rencana kegiatan yang
akan dilaksanakan atau terhadap peristiwa yang sedang, akan terjadi dan atau
telah terjadi terkait dengan rencana Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM Desa) yang diselenggarakan dalam musyawarah desa.
b. Tujuan
- Warga masyarakat memahami tentang Dasar Hukum, arti penting, tujuan, manfaat dan resikonya ketika desa tidak memiliki RPJM Desa;
- Warga masyarakat memahami tahapan, metode, Pihak yang harus terlibat, Tim/Pokja yang akan memfasilitasi proses serta perkiraan waktu yang diperlukan dalam Penyusunan RPJM Desa yang berperspektif kemiskinan dan berkeadilan gender;
c. Metode
Ceramah dan Tanya Jawab
d. Keluaran
- Warga masyarakat termotivasi untuk terlibat secara aktif dalam proses penyusunan RPJM Desa.
- Terbentuknya Pokja/Tim Perencanaan Desa.
- Tersusunnya jadwal kegiatan, tahapan, metode dan Pihak yang harus terlibat dalam Penyusunan RPJM Desa.
- Dokumen Proses, meliputi : Undangan, Daftar yang akan diundang, Daftar Hadir, Notulen, Berita Acara dan Foto Kegiatan.
e. Peserta
- Pemerintahan Desa (Pemerintah Desa & BPD)
- Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
- Lembaga Adat
- Tim Penggerak PKK Desa/Kelompok Perempuan
- Rukun Tetangga/Rukun Warga
- Karang Taruna
- Kelompok Anak/Pemerhati Anak
- Lembaga Kemasyarakatan Lainnya
- Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat
- Warga Miskin
f. Narasumber
- Kepala Desa
- Kecamatan
- LSM dan pihak lain yang berkepentingan
g. Sumber Dana
- APB Desa
- APBD
- Bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat
h. Proses:
- Acara dibuka oleh pemandu (sekdes), diawali dengan doa pembuka dan pengantar tentang tujuan kegiatan. Selanjutnya Pemandu acara mempersilahkan Kepala Desa untuk menyampaikan sambutan pengantar.
- Kepala Desa memberikan pengantar tentang tujuan kegiatan Sosialisasi dan menjelaskan tentang Dasar Hukum, arti penting, tujuan, manfaat dan resikonya ketika desa tidak memiliki RPJM Desa
- Kepala Desa, menjelaskan tahapan, metode, Pihak yang harus terlibat, Tim/Pokja yang akan memfasilitasi proses serta perkiraan waktu yang diperlukan dalam Penyusunan RPJM Desa yang berperspektif Kemiskinan, gender dan anak;
- Kepala Desa memberikan kesempatan kepada peserta untuk memberikan saran, usul atau pertanyaan;
- Kepala desa memandu pembentukan pokja secara partisipatif:
- Dokumentasikan proses dan hasilnya;
- Acara ditutup dengan menyampaikan kesimpulan hasil pertemuan sosialisasi dan diakhiri dengan doa penutup
Tidak ada komentar :
Posting Komentar