Senin, 08 Juni 2009

PERBUB DAS SD

BUPATI KEBUMEN
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR TAHUN 2009
T E N T A N G
BELANJA BANTUAN SOSIAL PENDIDIKAN
PENYEDIAAN DANA PENGEMBANGAN SEKOLAH UNTUK SEKOLAH DASAR ADALAH TERMASUK SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI/SWASTA DI KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang :
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Pendidikan Penyediaan Dana Pengembangan Sekolah untuk Sekolah Dasar adalah termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah Negeri/Swasta di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009, maka perlu mengatur pelaksanaannya;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan Penyediaan Dana Pengembangan Sekolah untuk Sekolah Dasar adalah termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah Negeri/Swasta di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3460);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
15.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 24).
18.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2009 Nomor 1);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN BUPATI TENTANG BELANJA BANTUAN SOSIAL PENDIDIKAN PENYEDIAAN DANA PENGEMBANGAN SEKOLAH UNTUK SEKOLAH DASAR ADALAH TERMASUK SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI/SWASTA DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2009.
Pasal 1
Belanja Bantuan Sosial Pendidikan Penyediaan Dana Pengembangan Sekolah untuk Sekolah Dasar adalah termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah Negeri/Swasta di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 adalah Belanja Bantuan Sosial Pendidikan dari Pemerintah Kabupaten Kebumen yang diberikan kepada Sekolah Dasar adalah termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah Negeri/Swasta di Kabupaten Kebumen untuk membiayai kegiatan operasional Sekolah/Madrasah agar dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan baik dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan.
Pasal 2
Belanja Bantuan Sosial Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 2.220.030.000,00 (Dua milyar dua ratus dua puluh juta tiga puluh ribu rupiah)
Pasal 3
(1) Besaran Belanja Bantuan Sosial Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diberikan untuk setiap Sekolah/Madrasah tidak sama, dihitung berdasarkan fixcost, institusi, jumlah siswa, jumlah rombongan belajar dan jumlah guru.
(2) Penetapan besaran Alokasi Dana Pengembangan Sekolah untuk Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah Negeri/Swasta berdasarkan:
a. Azas merata, yaitu besarnya Dana Pengembangan Sekolah yang sama untuk setiap Sekolah/Madrasah yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan dana pengembangan sekolah untuk Sekolah Dasar adalah termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri/Swasta yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Minimum (ADPS-SDM)
b. Azas adil, adalah besarnya bagian Dana Pengembangan Sekolah untuk Sekolah Dasar adalah termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri/Swasta sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Pengembangan Sekolah untuk Sekolah Dasar adalah termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri/Swasta yang akan dibagikan ke Sekolah/Madrasah berdasarkan nilai Bobot Sekolah/Madrasah yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu misalnya, fixcost, institusi, jumlah siswa, jumlah rombongan belajar dan jumlah guru yang selanjutnya disebut Alokasi Dana variabel (ADPS-SDV).
(3) Rumus Alokasi Dana Pengembangan Sekolah untuk Sekolah Dasar adalah termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri/Swasta adalah sebagai berikut:
ADPS-SDi = ADPS-SDMi + ADPS-SDVi
Dimana
ADPS-SDi : ADPS-SD untuk Sekolah/Madrasah;
ADPS-SDMi : Alokasi dana Minimum untuk Sekolah/Madrasah;
ADPS-SDVi : Alakasi Dana Variabel untuk sekolah/Madrasah;
ADPS-SDVi = BS-SDi x (ADPS-SD - ∑ ADPS-SDM)
Dimana
BS-SDi : Nilai Bobot Sekolah untuk Sekolah/Madrasah i
ADPS-SD : Total Dana Pengembangan Sekolah/Madrasah
ADPS-SDM : Jumlah seluruh Alokasi Dana Minumum
(4) Nilai Bobot Sekolah dihitung dengan menjumlahkan hasil perkalian antara masing-masing Nilai Bobot Variabel dengan Koefisien variabel dengan rumus:
BS-SDi = a1KVI + a2KVS + a3KVR + A4KVG
Dimana
a1 – a 4 : Nilai Bobot masing-masing Variabel;
KVI : Koefisien Variabel Institusi
KVS : Koefisien Variabel Siswa
KVR : Koefisien Variabel Rombel
KVG : Koefisien Variabel Guru
(5) Nilai Bobot variabel ditentukan sebagai berikut:
a. Variabel Institusi : 0,30
b. variabel Siswa : 0,20
c. Variabel Rombel : 0,30
d. Variabel Guru : 0,20
Pasal 4
Tata cara penyaluran Belanja Bantuan Sosial Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
a.Kepala Sekolah/Madrasah di Kabupaten Kebumen mengajukan permohonan Belanja Bantuan Sosial Pendidikan Penyediaan Dana Pengembangan Sekolah kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dilengkapi rencana penggunaan bantuan dan nomor rekening Sekolah/Madrasah;
b.Rencana penggunaan bantuan yang diajukan oleh Kepala Sekolah Dasar adalah termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri/Swasta diverifikasi oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kecamatan masing-masing;
c.penerima dan besarnya Belanja Bantuan Sosial Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kebumen;
d.berdasarkan Keputusan Bupati Kebumen sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen mengajukan permohonan pencairan dana yang dilengkapi dokumen pendukungnya kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen selaku Pengguna Anggaran;
e.berdasarkan permohonan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada huruf d, Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen mengajukan Surat Permintaan Pembayaran sesuai dengan permohonan pencairan dana kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen selaku Pengguna Anggaran;
f.berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar;
g.berdasarkan Surat Perintah Membayar yang benar, sah dan lengkap, Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana;
h.setelah Surat Pencairan Dana diterbitkan, Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen selaku Bendahara Umum Daerah melaksanakan pemindahbukuan Belanja Bantuan Sosial Pendidikan ke rekening Sekolah/Madrasah penerima bantuan.
Pasal 5
Belanja Bantuan Sosial Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat disalurkan dengan syarat :
a.Sekolah/Madrasah penerima bantuan telah memiliki gedung sendiri;
b.Sekolah/Madrasah penerima bantuan telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen untuk Sekolah atau dari Kantor Departemen Agama Kabupaten Kebumen untuk Madrasah;
c.Bupati Kebumen telah menetapkan penerima dan besaran Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Sekolah Dasar adalah termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah Negeri/Swasta yang akan diberikan.
Pasal 6
(1) Belanja bantuan sosial pendidikan yang diberikan kepada Sekolah/ Madrasah, harus masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah (APBS/M) di setiap sekolah dan penggunaannya tidak boleh tumpang tindih (overlaping) dengan sumber dana lainnya.
(2) Sekolah/Madrasah penerima Belanja Bantuan Sosial Pendidikan setelah menerima bantuan segera menggunakannya sesuai dengan rencana penggunaannya.
(3) Terhadap penggunaan Belanja Bantuan Sosial Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah/Madrasah penerima Bantuan wajib menyampaikan pertanggungjawababan dengan dilengkapai bukti-bukti pengeluaran yang sah
Pasal 7
(1)Sekolah/Madrasah penerima Belanja Bantuan Sosial Pendidikan menyampaikan laporan tertulis penggunaan bantuan paling lambat 2 (dua) bulan setelah dana diterima oleh sekolah.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dan untuk Madrasah memberikan tembusan kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Kebumen.
(3) Kepala Sekolah/Madrasah penerima Belanja Bantuan Sosial Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab sepenuhnya atas dana yang diterima.
Pasal 8
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen melaksanakan pengawasan dan pengendalian Belanja Bantuan Sosial Pendidikan Penyediaan Dana Pengembangan Sekolah untuk Sekolah Dasar adalah termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah Negeri/Swasta dengan cara melakukan evaluasi terhadap laporan penggunaan bantuan maupun melaksanakan monitoring ke Sekolah/Madrasah penerima bantuan.
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal

BUPATI KEBUMEN,

ttd

MOHAMMAD NASHIRUDDIN AL MANSYUR

Diundangkan di Kebumen
Pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN



S U R O S O

BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2009
NOMOR

Tidak ada komentar :

Posting Komentar