Salah satu hak dasar atas warga Negara adalah hak atas Papan yang sehat, karena ini merupakan hak warga Negara maka secara otomatis menjadi kewajiban dan tanggungjawab Negara untuk memfasilitasi pemenuhan atas hak dasar tersebut.
Diakabuten Kebumen menurut profil desa tahun 2009 terdapat sekitar empat belas ribu rumah tidak layak huni, ini tentunya jumlah yang cukup besar yang harus segera di benahi. Bebrapa tahun terakhir ini sebenarnya Pemerintah Kabupaten Kebumen meluncurkan Pogram P2P sebagai upaya untuk memfasilitasi warga yang rumahnya memang masih tidak layak huni. Dalam APBD Kabupaten Kebumen Tahun 2010 setidaknya telah dianggarkan untuk P2P sebesar Rp 2 Milyar yang diperuntukan untuk perbaikan 400 rumah tidak layak huni. Program ini masuk dalam rekening bantuan social dimana setiap warga yang memiliki rumah tidak layak huni akan mendapatkan stimulan bantuan social sebesar Rp 5 Juta yang akan diberikan secara langsung kepada warga.
"Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain" (H.R. Bukhari).
Senin, 22 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar