Sabtu, 27 Juni 2009

Menyusun RPJMDes dan RKP Desa

Dalam upaya mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik, Pemerintahan Desa dituntut untuk mempunyai Visi dan Misi yang baik atau lebih jelasnya Pemerintahan Desa harus memiliki perencanaan strategis yang baik. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Dalam Peraturan pemerintah No 72 Tahun 2005 Tentang Desa pada pasal 64 ayat (1) disebutkan bahwa perencanaan desa dibuat secara berjangka yang meliputi :
a. Rencana pembangunan jangka menengah desa yang selanjutnya disebut RPJMD untuk jangka waktu lima tahun
b. Rencana Kerja pembangunan desa, selanjutnya disebut RKP desa merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun.
Perencanaan desa tersebut tentunya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perencanan Kabupaten yang penyusunanya dilakukan secara transparan, partispatif dan akuntable.

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJMDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, program dan kegiatan pembangunan ditingkat desa. Sedangkan Tujuan dari penyusunan RPJMDes adalah sebagai berikut :
a. mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
b. menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
c. memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan
d. menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( PJMDes )
Penyusunan RPJMDes dilakukan berdasarkan tahapan tahapan sebagai berikut :
1. Persiapan
Pada tahap persiapan yang harus dilakukan adalah:
a. Sosialisasi Rencana Penyusunan RPJMDes
b. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes
c. Pembekalan Tim Penyusun RPJMDes
2. Pelaksanaan Penyusunan Rencana
a. Musyawarah Dusun ( Musdus )
Musyawarah dusun adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan di tingkat dusun untuk menggali permasalah dan potensi di tingkat dusun. Untuk mengali masalah dan potensi yang ada dapat mengunakan beberapa methodhologi yang yang memang sudah akrab dengan masyarakat desa misalnya PRA. Dalam musyawarah dusun yang adalah tergalinya masalah dan potensi yang berkaitan dengan hak dasar warganegara, kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan.
b. Lokakarya Desa
Lokakarya Desa adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan di tingkat Desa untuk membahas hasil musyawah dusun ditingkat desa. Materi yang dibahasdalam Lokakarya adalah sebagai berikut :
b.1. Pengelompokan Masalah dan Potensi Hasil Musyawarah Dusun.
b.2. Menyusun Sejarah Pembangunan Desa
b.3. Menyusun Visi dan Misi Desa
b.4. Membuat Prioritas masalah
b.5. Menentukan Alternatif Tindakan Pemecahan Masalah
b.6. Menyusun Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa
b.7. Menyusun Matrik Kegiatan RPJMDes
b.8. Menyusun Draf Nasakah RPJMDes
c. Musyawarah Pembangunan Jangka Menengah Desa ( Musbang RPJMDes )
Musrenbang Jangka Menengah Desa diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJMDes diikuti oleh unsur-unsur Pemerintahan Desa dan mengikut sertakan masyarakat. Musyawarah ini dilakukan untuk mendapatkan masaukan dan menyepakati hasil lokakarya desa.
3. Penetapan Rencana
Dalam Peraturan Pemerintah No 72 Pasal 64 ayat (2 ) disebutkan bahwa RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Desa. Penetapan Peraturan Desa Tentang RPJMDes tentunya memlalui pembahasan dan dan persetujuan bersama BPD
4. Pemasyarakatan
Dalam Peraturan Pemerintah No 72 Pasal 60 ayat (3) disbutkan bahwa Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) disebarluaskan oleh Pemerintah Desa. Karena RPJMDes merupakan peraturan desa maka pemerintah desa mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikannya kepada segenap elemen masyarakat desa

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKP Desa )
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa. Adapun tahapan penyussunan RKP Desa adalah sebagai berikut :
1. Persipan
Pada tahap persipan ini dibentuk Tim Penyusun RKP Desa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa
2. Penyusunan Rencana
a. Pra musbangdes
Bagi desa desa yang belum mempunyai RPJMDes pada tahapan ini sebaiknya dilakukan musyawarah dusun terlebih dahulu untuk menjaring kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Sedang bagi desa yang telah memunyai RPJMDes pada tahapan ini cukup dengan mengadakan Lokakarya Desa. Materi Lokakarya Desa antara lain :
a.1. Menevaluasi pembangunan tahun sebelumnya.
a.2. Mengidentikasi kegiatan dari RPJMDes
a.3. Mengidentiikasi kegiatan dari kebijakan supra Desa
a.4. Mengidentiikasi kegiatan darurat
a.5. Menyusun Rencana Anggaran dan Biaya.
a.6. Menyusun draf matrik kegiatan RPKP Desa.
b. Musyawarah Pembangunan Desa
Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) desa/kelurahan (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya. Secara garis besar musbanngdes dilakukan untuk mendapat masukan dan menyepaki hasil Lokakarya Desa.
3. Penetapan Rencana
Dalam Peraturan Pemerintah No 72 Pasal 64 ayat (2 ) disebutkan bahwa RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
4. Pengendalian pelaksanaan Rencana
Pada tahapan ini yang dilakukan adalah melakukan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana
5. Evaulasi pelaksanaan rencana
Pengumpulan dan analisi data untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja

1 komentar :

  1. terima kasih atas informasinya.
    (FK Lasalimu Selatan, Buton)

    BalasHapus