Rabu, 10 Juni 2009

PERBUB NO 46 TAHUN 2009 TENTANG BELANJA BANTUAN KEUANGAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2009

BUPATI KEBUMEN
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 46 TAHUN 2009
TENTANG
BELANJA BANTUAN KEUANGAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang :
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009, maka perlu mengatur pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2009 Nomor 1 ).
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG BELANJA BANTUAN KEUANGAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2009.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen.
5.Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat Bapermades adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen.
6.Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
7.Desa adalah kesatuan perangkat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik desa yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
12. Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa adalah bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa untuk membiayai kegiatan percepatan pembangunan desa yang belum dibiayai dengan Alokasi Dana Desa.
13 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan 5 (lima) tahun.
14. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah Rencana Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun.
15. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah Dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
BAB II
SUMBER DAN BESARAN
Pasal 2
Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009.
Pasal 3
Besaran Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp. 2.245.000.000,00 (dua milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah) untuk 449 ( empat ratus empat puluh sembilan) Desa.
BAB III
MEKANISME PENCAIRAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Bagian Kesatu
Mekanisme Pencairan
Pasal 4
(1) Persyaratan untuk mendapatkan Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 adalah Pemerintah Desa harus telah menyusun RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa tahun berjalan dan DPA Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009.
(2) Kepala Desa melalui Camat mengajukan permohonan pencairan Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Bapermades dengan dilampiri :
a. DPA Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009;
b. kuitansi penerimaan Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 yang ditandatangani Kepala Desa bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah); dan
c. fotokopi Nomor Rekening Kas Desa pada Bank Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan atas nama Pemerintah Desa.
(3) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Bapermades menginventarisasi permohonan Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Kepala DPPKAD selaku Pengguna Anggaran melalui Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan pada DPPKAD.
(4) Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala DPPKAD selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar untuk disampaikan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah pada DPPKAD.
(5) Berdasarkan Surat Perintah Membayar yang benar, sah dan lengkap, Kuasa Bendahara Umum Daerah pada DPPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.
(6) Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan pada DPPKAD menyalurkan bantuan melalui rekening Desa pada Bank Perkreditan Rakyat/ Badan Kredit Kecamatan setempat.
(7) Pencairan Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa dilakukan oleh Bendahara Desa dengan surat pengantar dari Kepala Desa pada Bank Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan setelah ada rekomendasi dari Camat setempat.
(8) Bendahara Desa mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
(1) Camat bertanggungjawab atas pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa di wilayah kerjanya.
(2) Camat merekomendasikan pencairan Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa setelah mengadakan verifikasi dan pengecekan di lapangan terkait kelengkapan persyaratan pencairan.
Bagian Kedua
Penggunaan
Pasal 6
Penggunaan Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 dimasukan melalui APB Desa, dibuat DPA kegiatan yang ditetapkan secara obyektif, efesien dan proporsional digunakan untuk :
a. fasilitasi pendirian dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa; dan/atau
b. kegiatan di bidang pertanian dan perekonomian dalam usaha Desa untuk meningkatkan sumber pendapatan Desa.
Pasal7 (1) Kegiatan yang bersumber dari Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 dilaksanakan secara swakelola yaitu kegiatan direncanakan, dilaksanakan dan diawasi sendiri oleh Pemerintah Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa yang dibentuk berdasarkan Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pembelian bahan/material dapat dilakukan secara langsung ke toko/leveransir oleh Tim Pelaksana Kegiatan;
b. pembelian bahan/material harus menggunakan kuitansi bermeterai sesuai ketentuan yang berlaku;
c. pembayaran upah tenaga kerja dilakukan secara harian berdasarkan daftar hadir pekerja atau dengan cara upah borongan dan paling sedikit sebesar Upah Minimum Kabupaten tahun berjalan;
d. pembayaran pajak mengikuti aturan perpajakan yang berlaku; dan
e. Tim Pelaksana Kegiatan harus menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan dan keuangan selambat- lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Bupati melalui Camat dan untuk selanjutnya Camat menyampaikan laporan dengan dilampiri Laporan dari Tim Pelaksana Kegiatan Tingkat Desa kepada Bupati cq. Kepala Bapermades.
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Pasal 8
(1) Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 terintegrasi dengan pertanggungjawaban APB Desa.
(2) Camat membuat rekapitulasi seluruh laporan tingkat desa pada wilayah kerjanya dilampiri laporan dari tingkat desa untuk disampaikan kepada Bupati cq. Kepala Bapermades paling lambat tanggal 31 Desember 2009.
BAB IV
P E N U T U P
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.

Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal

BUPATI KEBUMEN,

ttd.

MOHAMMAD NASHIRUDDIN AL MANSYUR

Tidak ada komentar :

Posting Komentar