Sabtu, 23 Oktober 2010

Catatan untuk Raperda Dana Cadangan

Keterbatasan-keterbatasan dalam keuangan daerah pasca-otonomi daerah membuka ruang bagi pembuatan diskresi oleh Pemda terkait pembiayaan program yang membutuhkan dana relatif besar. Implikasi dari kondisi tersebut adalah diberikannya kewenangan kepada Pemda untuk membentuk dana cadangan. Secara eksplisit, pasal 122 PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 63 Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan. Pemda Kabupaten Kebumen sebahgai salah satu kabupeten yang mempunyai kapasitas fiscal cukup rendah berencana membentuk dana cadangan untuk penyelenggaraan Pilkada pada tahu 2015, berdasarkan pengalaman pelaksanaan pilkada tahun 2010 yang memakan biaya hamper 23 M dan dirasakan sangat membebani anggaran pada tahun tersebut.
Dari draf raperda pembentukan dana cadangan ada beberpa hal menurut hemat kami ada beberpa hal yang memang masih harus dipertimbangkan dengan masak
1. Peruntukan dana cadangan
1.1. Dalam perda tersebut harus lebih dirinci tahapan mana yang akan di biayai, apa semua tahapan pilkada atau hanya tahap pelaksanaannya
1.2. Program dan kegiatan apa saja yang akan di biayai
2. Besaran Dana Cadangan
Untuk besaran dana cadangan yang dalam draf perda sebesar 24 M tentunya memang harus dilihat lebih dalam lagi dengan meperhatikan
2.1. Perkiraan Inflansi
2.2. Komponen komponen yang yang harus dibiyai
2.3. Suku bunga
3. Berapa dana cadangan setiap tahun harus dkeluarkan.
Setelah besaran dana cadangan dapat dapat diperkirakan dengan baik yang harus dicermati lagi adalah berapa setiap tahun daerah harus menyisahkan untuk pemebntukan dana cadangan dengan memperhatikan beberpa hal berikut :
3.1. Perkiraan kondisi keuangan daerah pertahun sampai tahun 2014
3.2. Penentuan bersaran dana cadangan yang harus dikeluarkan pemda tetunya jangan sampai menggangu kegiatan wajib dan mengurangi secara drastis belanja belanja sosial dan yang di peruntukan untuk kesejahteraan masayarakat.

Draf Dana Cadangan Dapat diklik dibawah

Raperda Dana Cadangan Kabupaten Kebumen

1 komentar :

  1. ora usah gawe dana cadangan, anggaran untuk rakyat miskin saja masih kurang kok, malah gawe dana cadangan, ke depan anggaran untuk pemilu minta anggaran dari pusat saja lha wong yang memerintahkan adalah Undang-undang lha kok mau daerah menganggarkan sedangkan kondisi APBD sedang Devisit. ho.....ho.... Gun formasi

    BalasHapus