Buku
Panduan ini merupakan salah satu dari seri panduan bagi pemerintah dan masyarakat dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik.
Salah satu agenda desa dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik adalah
dengan membangun sistem perencanaan yang berpihak pada masyarakat miskin dan berkeadilan Gender yang dilakukan secara
partisipatif. Karena dengan adanya perencanaan yang baik cita-cita untuk
mensejahterakan masyarakat dapat dilakukan secara terencana dan terukur.
Desa diwajibkan memiliki perencanaan jangka menengah (RPJMD ) dan perencanaan
tahunan ( RKP Desa ). Dengan adanya UU Desa Perencanaan desa
menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk dilakukan desa karena dengan
perencanaan ini implementasi pembangunan di tingkat desa menjadi tepat sasaran
dan terukur. Berkaitan dengan kerangka pikir diatas “ Buku Panduan Penyusunan RPJM Desa “ ini kami susun sebagai
salah satu bentuk kepedulian kami dalam mendorong terwujudnya tata pemerintahan
desa yang baik dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera dan
mandiri.
( maji_binainsani@yahoo.com)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar