Senin, 07 Oktober 2013

Panduan Penyusunan RKP Desa Pro Poor dan Berkeadilan Gender



RKP-Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 1 (satu) tahun sebagai penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan kedepan, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah desa maupun yang diajukan melalui Musrenbang Kecamatan untuk diusulkan pada Musrenbang Kabupaten menjadi Perencanaan Kegiatan Pembangunan Daerah dengan mengacu pada RPJM-Desa.
Perencanaan kegiatan dalam RKP-Desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa (skala desa) menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan  Belanja  Desa (APB-Desa) pada tahun yang bersangkutan.
Berkaitan dengan kerangka pikir diatas “ Panduan Penyusunan RKP Desa ini kami susun sebagai salah satu kepedulian kami dalam mendorong terwujudnya tata pemerintahan desa yang baik  yang berpihak pada rakyat miskin dan berkeadilan Gender dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera dan mandiri.
Namun demikian Panduan ini belumlah menjadi Panduan yang sempurna sehingga dalam penggunaan Panduan ini masih harus disesuaikan dengan kondisi masyakat dan peraturan-peraturan daerah yang ada.
Bagi yang berminat mendapat panduan tersebut silakan kontak kami lewat email. maji_binainsani@yahoo.com

Tidak ada komentar :

Posting Komentar