RKP-Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 1 (satu)
tahun sebagai penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi
desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan, program prioritas pembangunan
desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan kedepan, baik yang
dilaksanakan oleh pemerintah desa maupun yang diajukan melalui Musrenbang
Kecamatan untuk diusulkan pada Musrenbang Kabupaten menjadi Perencanaan
Kegiatan Pembangunan Daerah dengan mengacu pada RPJM-Desa.
Perencanaan kegiatan dalam RKP-Desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa
(skala desa) menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APB-Desa) pada tahun yang bersangkutan.
Berkaitan dengan kerangka pikir diatas “ Panduan Penyusunan RKP
Desa ini kami susun sebagai salah satu kepedulian kami dalam mendorong
terwujudnya tata pemerintahan desa yang baik yang berpihak pada rakyat miskin dan
berkeadilan Gender dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera dan
mandiri.
Namun demikian Panduan ini belumlah menjadi Panduan yang sempurna
sehingga dalam penggunaan Panduan ini masih harus disesuaikan dengan kondisi
masyakat dan peraturan-peraturan daerah yang ada.
Bagi yang berminat mendapat panduan tersebut silakan kontak kami lewat email. maji_binainsani@yahoo.com
Bagi yang berminat mendapat panduan tersebut silakan kontak kami lewat email. maji_binainsani@yahoo.com
Tidak ada komentar :
Posting Komentar