Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APB-Desa) merupakan bagian integral dari perangkat kebijakan pembangunan dan rumah
tangga desa. Dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di desa diperlukan
kepastian biaya yang berasal dari berbagai sumber baik pemerintah, swasta
maupun masyarakat setempat.
Desa
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat sesuai
kondisi sosial dan budaya termasuk dalam merencanakan pembangunan dan
pengaturan keuangan. Selanjutnya pengaturan tentang perencanaan pembangunan di
tuangkan dalam Rencana Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) dan Rencana Kerja
Pembangunan Desa ( RKP Desa ) sedangkan pengaturan tentang Anggaran Desa di
tuangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ).
Secara substantif penganggaran merupakan proses meng-alokasikan/
memutuskan alokasi sumber daya untuk kegiatan prioritas. Dalam pengertian ini
masih terkandung unsur kebutuhan dan sumber daya sebagaimana dalam pengertian
substantif perencanaan. Namun demikian yang terpenting adalah konsep kegiatan
dan prioritas. Kegiatan dalam proses penganggaran dipahami sebagai “segala
tindakan merumuskan kewajiban dan larangan (regulasi) bagi publik, serta
pengadaan barang dan jasa (provisi) yang dibutuhkan publik”. Oleh karena itu penyusunan
anggaran harus melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
Bagi yang berminat mendapat panduan tersebut silakan kontak kami lewat email (maji_binainsani@yahoo.com)
Bagi yang berminat mendapat panduan tersebut silakan kontak kami lewat email (maji_binainsani@yahoo.com)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar