Senin, 07 Oktober 2013

Panduan Penyusunan APB Desa Pro Poor dan Berkeadilan Gender



Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) merupakan bagian integral dari perangkat kebijakan pembangunan dan rumah tangga desa. Dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di desa diperlukan kepastian biaya yang berasal dari berbagai sumber baik pemerintah, swasta maupun masyarakat setempat.
Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat sesuai kondisi sosial dan budaya termasuk dalam merencanakan pembangunan dan pengaturan keuangan. Selanjutnya pengaturan tentang perencanaan pembangunan di tuangkan dalam Rencana Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa ) sedangkan pengaturan tentang Anggaran Desa di tuangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ).
Secara substantif penganggaran merupakan proses meng-alokasikan/ memutuskan alokasi sumber daya untuk kegiatan prioritas. Dalam pengertian ini masih terkandung unsur kebutuhan dan sumber daya sebagaimana dalam pengertian substantif perencanaan. Namun demikian yang terpenting adalah konsep kegiatan dan prioritas. Kegiatan dalam proses penganggaran dipahami sebagai “segala tindakan merumuskan kewajiban dan larangan (regulasi) bagi publik, serta pengadaan barang dan jasa (provisi) yang dibutuhkan publik”. Oleh karena itu penyusunan anggaran harus melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.

Bagi yang berminat mendapat panduan tersebut silakan kontak kami lewat email (maji_binainsani@yahoo.com)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar