Senin, 07 Oktober 2013

Modul Pengelolaan Keuangan Desa


Seiring dengan berlakunya otonomi daerah telah terjadi reformasi dibidang keuangan Negara tak terkuali reformasi pada pengelolaan keuangan desa yang ditandai lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. Dengan demikian desa dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien. Disamping itu diharapkan dapat diwujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik (good governace) dalam penyelenggaraan desa, pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yaitu transparan, akuntabel dan partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 2, Permendagri No 37 Tahun 2007).
Pasal 3 Permendagri NO. 37 Tahun 2007, disebutkan bahwa kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan, dengan kewenangan : 1) Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; 2) Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa ; 3)Menetapkan bendahara desa, dengan keputusan kepala desa ; 4) Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa: 5) Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
Modul “ Managemen Keuangan Desa “ adalah salah satu  seri pengutan kapasitas Pemerintah dan Masyarakat Desa untk mendorong terciptanya tata pemerintahan desa yang baik. 
Berdasar pemikiran-pemikiran itulah modul ini dibuat sebagai sumbangsih kami dalam mewujudkan Good Vilage Governace.
Bagi yang berminat mendapat modul tersebut silakan kontak kami lewat email. maji_binainsani@yahoo.com

1 komentar :