Seiring dengan berlakunya otonomi daerah telah
terjadi reformasi dibidang keuangan Negara tak terkuali reformasi pada
pengelolaan keuangan desa yang ditandai lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
NO. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri
tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan
desa, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. Dengan
demikian desa dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien.
Disamping itu diharapkan dapat diwujudkan tata kelola pemerintahan desa yang
baik, yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan
partisipatif.
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola
yang baik (good governace) dalam penyelenggaraan desa, pengelolaan
keuangan desa dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yaitu transparan,
akuntabel dan partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni
mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 2, Permendagri
No 37 Tahun 2007).
Pasal 3 Permendagri NO. 37 Tahun 2007, disebutkan
bahwa kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan
kekayaan desa yang dipisahkan, dengan kewenangan : 1) Menetapkan kebijakan
tentang pelaksanaan APBDesa; 2) Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang
desa ; 3)Menetapkan bendahara desa, dengan keputusan kepala desa ; 4)
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa: 5) Menetapkan
petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
Modul “
Managemen Keuangan Desa “ adalah salah satu
seri pengutan kapasitas Pemerintah dan Masyarakat Desa untk mendorong
terciptanya tata pemerintahan desa yang baik.
Berdasar pemikiran-pemikiran itulah modul ini dibuat
sebagai sumbangsih kami dalam mewujudkan Good Vilage Governace.
Bagi yang berminat mendapat modul tersebut silakan kontak kami lewat email. maji_binainsani@yahoo.com
siiip bsa jd pnduan
BalasHapus