Anggaran Daerah ( APBD ) adalah sesuatu yang penting bagi masyarakat , tapi nyaris luput dari perhatian sebagian besar masyarakat. Sikap diamnya mayarakat sebenarnya dikarenakan minimnya informasi dan pengetahuan yang dimiliki tetapi juga ada yang memang benar benar apatis dan tak mau tahu .
1. Hak untuk mendapatkan informasi tentang anggaran
Hak atas kebebasan memperoleh informasi publik merupakan hak asasi manusia yang dijamin baik dalam ketentuan internasional maupun nasional. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB menegaskan adanya hak setiap orang untuk mencari, menerima dan memberikan informasi. Demikian pula pada Pasal 19 Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik mengatur hal serupa. Di Indonesia, Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 (Pasca perubahan) menegaskan adanya jaminan hak setiap orang untuk memperoleh informasi; Secara detai kebebasan informasi public diatur dalan UU No 14 th 2008 tentang kebebsan informai public.
Dolumen anggaran daerah adalah termasuk dokumen public sehingga seharusnya badan public yang berkaitan anggaran daerah memberikan informasi yang memadai kepada masyarakat dari tahap perancangan, penetapan, pelaksanaan dan evaluasi. Apalag sekarang adalah era keterbukaan informasi public
2. Hak Untuk Berpartisipasi dalam penyusunan anggaran
Harus disadari bahwa demokrasi perwakilan tidak cukup, melainkan harus ditambah dengan demokrasi partisipatoris, dimana semua warganegara harus melatih diri untuk menjadi warganegara yang berpartisipasi optimal dalam kehidupan politik dan pemerintahan . Hal lain yang menyebabkan masyarakat wajib diprioritaskan dalam penyusunan anggaran sudah dijelaskan dalam pasal 23 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak dan ikut serta dalam penyusunan dan pengambilan keputusan dalam anggaran. Ruang partisipasi harus dibuka dari level perencanaan sampai level penganggaran. Maka ruang partisipai harus dibuka baik pada eksekutif Tim anggaran) maupun pada DPRD ( Bangggar ) mereka tak boleh lagi membahas uang rakyat dengan meninggalkan rakyat
3. Hak untuk menikmati angaran secara secara proposional dan berkeadilan.
Rakyat adalah penyumbang terbesar APBD, maka sudah seharus rakyatlah yang menerima manfaat terbesar dari anggaran yang diwujudkan dalam perbaikan pelayana public dan pemenuhan hak dasar masyarakat ( pendidikan, kesehatan dsb ).
Dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 ditentukan bahwa “Anggaran pendapatan dan belanja negarta sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Tidak ada komentar :
Posting Komentar