Rabu, 18 Januari 2012

Rencana Kerja KPAD " Child Alhabib " Desa Logandu


Dalam rangka pemenuhan hak anak, Negara Indonesia telah menetapkan Undang-Indang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang itu artinya anak telah mendapatkan payung hukum secara legal dari pemerintah.

Namun demikian kalau melihat implementasinya dilapangan, masih jauh dari harapan. Hal itu dapat dilihat dengan makin banyaknya permasalahan yang menyangkut hak anak, belum adanya keberpihakan terhadap kepentingan yang terbaik bagi anak mulai dari perencanaan pembangunan yang belum berpihak pada anak, issu tentang pelanggaran hak anak, dan kekerasan terhadap anak justru semakin komplek.
Untuk itulah upaya perlindungan anak khususnya dan pemenuhan hak anak pada umumnya, perlu mendapatkan perhatian yang serius dan diperjuangkan secara terus-menerus oleh semua pihak.

KPAD (Komite Perlindungan Anak Desa) atau dengan sebutan yang lain adalah lembaga desa yang merupakan mitra/patner kerja pemerintah desa dalam upaya pemenuhan hak anak, dan kedudukannya sejajar dengan lembaga desa yang lain.

Keberadaan KPAD sebagai lembaga perlindungan anak yang ada dilevel desa mempunyai peranan strategis, dan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang baik dalam rangka pemenuhan hak anak ditingkat desa.

Dokumen kerja ini adalah dokumen perencanaan program, kegiatan, pendanaan indikatif dan indikator kinerja KPAD yang harapannya dapat menjadi kerangka acuan bagi KPAD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang peduli terhadap pemenuhan hak anak.

Dokumen selengkapnya dapat diunduh, silakan klik dibawah ini

Dokumen Kerja KPAD Desa Logandu.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar