Sabtu, 30 Januari 2010

Juknis Forum SKPD Tahun 2010

BUPATI KEBUMEN

Kebumen, Januari 2010
Nomor:050/
Lampiran :1 Lembar
Hal :Petunjuk Teknis Pelaksanaan Forum SKPD Tahun 2010

Yth.
K E P A D A
Sdr. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
Se-Kabupaten Kebumen
di K E B U M E N

SURAT EDARAN
Dalam rangka pelaksanaan mekanisme perencanaan pembangunan, diperlukan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam seluruh proses pengelolaan pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pengawasan sampai dengan keberlangsungan pembangunan. Partisipasi masyarakat diharapkan terwujud dalam bentuk keterlibatan stakeholders dalam setiap mekanisme pembangunan, dengan keterlibatan tersebut maka kualitas perencanaan pembangunan diharapkan lebih baik.
Salah satu tahapan mekanisme perencanaan setelah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan adalah Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (Forum SKPD) yang perlu diatur agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar, efisien, efektif dan aspiratif.
I. DASAR PELAKSANAAN :
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara /Lembaga
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-187/Kep/Bangda/2007 tentang Pedoman Penilaian dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pelaksanaan Musrenbang;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
19. Berita Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 28 Tahun 2005 tentang RPJM Kabupaten Kebumen Tahun 2006 – 2010.
II. PENGERTIAN FORUM SKPD :
A. Pengertian
1. Forum SKPD (Forum yang berhubungan dengan fungsi/sub fungsi, kegiatan/sektor dan lintas sektor) adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas kegiatan pembangunan hasil Musrenbangcam dengan SKPD sebagai upaya mengisi Rencana Kerja SKPD yang tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait.
2. Pelaksanaan Forum SKPD memperhatikan masukan kegiatan dari Kecamatan, kinerja pelaksanaan kegiatan SKPD tahun berjalan, rancangan awal RKPD serta Evaluasi Renstra SKPD. Namun demikian, dalam hal salah satu dokumen tersebut belum tersedia, forum SKPD dapat tetap dilakukan.
3. Jumlah Forum SKPD serta jadwal acara pelaksanaannya ditentukan dan dikoordinasikan Bappeda, disesuaikan dengan volume kegiatannya dan kondisi setempat.
4. Bappeda memprioritaskan pembentukan Forum SKPD pada:
a. Fungsi-fungsi pelayanan dasar pemerintahan daerah seperti : pendidikan dasar, kesehatan, prasarana dan dukungan kegiatan ekonomi masyarakat;
b. SKPD yang mengemban fungsi yang berkaitan dengan prioritas program-program pembangunan Kabupaten tersebut. Sebagai contoh : Forum SKPD pendidikan dan Forum SKPD kesehatan.
5. Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Forum SKPD untuk proses pengambilan keputusan hasil forum.
6. Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Forum SKPD melalui pembahasan yang disepakati bersama.
7. Kerangka regulasi adalah rencana kegiatan melalui pengaturan yang mendorong partisipasi masyarakat maupun lembaga terkait lainnya untuk mencapai tujuan pembangunan Kabupaten.
8. Kerangka anggaran adalah rencana kegiatan pengadaan barang maupun jasa yang perlu dibiayai oleh APBD untuk mencapai tujuan pembangunan Kabupaten.
9. Renja (Rencana Kerja) SKPD memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran yang dirinci menurut program, kegiatan dan lokasi kegiatan (kecamatan dan desa), serta sudah dibagi untuk pendanaan alokasi APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN;
B. Tujuan
Forum SKPD Kabupaten bertujuan untuk:
1. Mensinkronkan prioritas kegiatan pembangunan dari berbagai kegiatan kecamatan dengan rancangan Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah (Renja-SKPD).
2. Menetapkan prioritas kegiatan yang akan dimuat dalam Renja-SKPD.
3. Menyesuaikan prioritas Renja-SKPD dengan plafon/pagu dana SKPD yang termuat dalam Prioritas pembangunan daerah (Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
4. Mengidentifikasi keefektifan berbagai regulasi yang berkaitan dengan fungsi SKPD, terutama untuk mendukung terlaksananya Renja-SKPD.
C. Masukan
Berbagai hal yang perlu disiapkan dalam penyelenggaraan Forum SKPD dan Forum Gabungan SKPD adalah:
1. Dari Provinsi dan Kementrian Negara : informasi kegiatan dan pendanaannya yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi.
2. Dari Kabupaten :
a. Daftar kegiatan prioritas yang bersumber dari Renstra-SKPD;
b. Prioritas kegiatan pembangunan/Rancangan RKPD dan plafon/pagu dana indikatif untuk masing-masing SKPD;
c. Rancangan Renja-SKPD;
d. Daftar individu/organisasi masyarakat skala Kabupaten seperti : Asosiasi Profesi, LSM, Perguruan Tinggi dan mereka yang ahli serta memiliki perhatian terhadap fungsi/SKPD yang bersangkutan;
e. Berbagai dokumen perencanaan dan regulasi yang terkait dengan pembangunan.
3. Dari Kecamatan
a. Daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan hasil Musrenbang Kecamatan, yang terdiri dari :
1) Usulan Kuota Kecamatan yaitu kegiatan yang diprioritaskan masuk dalam Renja SKPD;
2) Usulan di luar Kuota Kecamatan yaitu kegiatan yang diusulkan yang disesuaikan dengan Renstra SKPD.
b. Daftar delegasi Kecamatan yang diutus untuk mengikuti pembahasan pada forum-forum SKPD
D. Mekanisme
Mekanisme pelaksanaan Forum SKPD Kabupaten dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan, dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Kepala Bappeda menetapkan jumlah dan tata cara penyelenggaraan Forum SKPD dan atau Gabungan SKPD agar penyelenggaraannya berjalan optimal. Dalam tata cara tersebut tercantum : jadwal, peserta, agenda pembahasan dan keluaran Forum SKPD yang akan dibahas dalam Musrenbang Kabupaten;
b. Kepala SKPD menetapkan Tim Penyelenggara Forum SKPD sesuai dengan jumlah dan formasi yang diperlukan;
c. Tim Penyelenggara Forum SKPD melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Menggabungkan daftar kegiatan prioritas pembangunan dari setiap kecamatan yang telah diterima dari hasil musrenbangcam;
2) Mengkompilasi hasil musrenbangcam dengan daftar kegiatan prioritas pembangunan yang berasal dari Rancangan Renja-SKPD;
3) Mengidentifikasi kegiatan prioritas pembangunan dari tiap kecamatan yang sesuai dengan kegiatan prioritas pembangunan yang berasal dari Renja-SKPD. Untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan prioritas Renja SKPD tetap dimuat dalam daftar tersendiri;
4) Memperkirakan biaya tiap prioritas kegiatan;
5) Mengumumkan secara terbuka jadwal, agenda pembahasan dan tempat penyelenggaraan Forum SKPD selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan;
6) Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Forum SKPD yang berasal dari delegasi kecamatan maupun dan kelompok-kelompok masyarakat yang bekerja dalam bidang yang terkait dengan fungsi/SKPD tersebut dalam skala kabupaten;
7) Mempersiapkan bahan/materi dan peralatan serta notulen untuk Forum SKPD.

2. Tahap Pelaksanaan, dengan agenda sebagai berikut
a. Pendaftaran peserta Forum SKPD di masing-masing SKPD;
b. Pemaparan dan pembahasan prioritas kegiatan pembangunan menurut rancangan Renja-SKPD oleh Kepala SKPD;
c. Pemaparan prioritas kegiatan pembangunan yang dihasilkan oleh Musrenbang Kecamatan oleh Tim Penyelenggara Forum SKPD;
d. Verifikasi prioritas kegiatan berbagai kecamatan oleh para delegasi kecamatan untuk memastikan prioritas kegiatan dari kecamatan;
e. Pemaparan prioritas kegiatan dan plafon/pagu dana indikatif SKPD yang bersumber dari prioritas pembangunan daerah/Rancangan RKPD Kabupaten, Provinsi, dan Kementerian/Lembaga Negara oleh Kepala SKPD;
f. Menetapkan kriteria/indikator untuk menyeleksi prioritas kegiatan pembangunan yang berasal dari kecamatan maupun Rancangan Renja SKPD;
g. Menetapkan prioritas kegiatan pembangunan berdasarkan kriteria/indikator yang telah ditetapkan sehingga kegiatan yang diusulkan sesuai dengan plafon/pagu dana Renja-SKPD baik yang bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN;
h. Menyusun rekomendasi untuk kerangka regulasi SKPD dengan cara :
• Mengidentifikasi keefektifan regulasi yang berkaitan dengan fungsi SKPD;
• Merekomendasikan regulasi yang baru, perubahan regulasi, penggabungan regulasi, atau pembatalan sesuai kebutuhan.
i. Menetapkan delegasi masyarakat dari Forum SKPD yang berasal dari organisasi kelompok-kelompok masyarakat skala Kabupaten untuk mengikuti Musrenbang Tahunan Kabupaten (maksimal 3 orang untuk setiap Forum SKPD). Dalam komposisi tersebut terdapat perwakilan perempuan dan unsur SKPD yang bersangkutan tidak termasuk delegasi.
E. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari Forum–SKPD Kabupaten adalah:
1. Rancangan Renja-SKPD berdasarkan hasil Forum SKPD yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran SKPD;
2. Kegiatan prioritas yang sudah dipilih menurut sumber pendanaan dari APBD Kabupaten Kebumen, APBD Provinsi maupun APBN yang termuat dalam Rancangan Renja-SKPD disusun menurut kecamatan dan desa/kelurahan. Selanjutnya, prioritas kegiatan setiap kecamatan disampaikan kepada masing-masing kecamatan oleh para delegasi kecamatan;
3. Terpilihnya delegasi dari Forum SKPD yang berasal dari organisasi kekompok-kelompok masyarakat skala kabupaten untuk mengikuti Musrenbang Kabupaten;
4. Berita Acara Forum SKPD Kabupaten.
F. Peserta
Peserta Forum SKPD Kabupaten terdiri dari para delegasi kecamatan dan delegasi dari kelompok-kelompok masyarakat di tingkat kabupaten yang berkaitan langsung dengan fungsi/SKPD atau gabungan SKPD yang bersangkutan.
G. Narasumber
Kepala SKPD Kabupaten, Kepala dan para pejabat Bappeda, anggota DPRD dari Komisi Pasangan Kerja masing-masing SKPD Kabupaten, LSM yang memiliki bidang kerja sesuai dengan fungsi SKPD, ahli/profesional baik yang berasal dari kalangan praktisi maupun akademisi .
H. Tugas Tim Penyelenggara
Pada tahap pelaksanaan Forum SKPD, Tugas Tim Penyelenggara antara lain sebagai berikut :
1. Mendaftar peserta forum SKPD;
2. Menyusun hasil pemutakhiran rancangan Renja SKPD berdasarkan hasil Forum SKPD;
3. Merangkum Berita Acara Penyelenggaraan Forum SKPD;
4. Melaporkan kepada Bappeda hasil pemutakhiran rancangan Renja SKPD;
5. Memberikan hasil Forum SKPD kepada Komisi Pasangan Kerja di DPRD setempat.
III. BIAYA :
Pelaksanaan Forum SKPD dibiayai oleh APBD Kabupaten Kebumen yang dibebankan di masing-masing SKPD pada kegiatan atau Sub Kegiatan penyelenggaraan Forum SKPD Tahun 2010.
IV. WAKTU PELAKSANAAN :
Pelaksanaan Forum SKPD dilaksanakan pada bulan Pebruari 2010 dengan jadwal yang telah ditentukan, sebagaimana terlampir.
V. PELAPORAN :
Hasil forum SKPD dikirim ke Bappeda rangkap 5 (lima) beserta soft copy dengan menggunakan format terlampir, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah forum SKPD dilaksanakan, yang terdiri dari :
a. Berita Acara Forum SKPD dan lampirannya;
b. Renja SKPD.
Demikian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Forum SKPD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

BUPATI KEBUMEN,

K.H.M. NASHIRUDDIN AL MANSYUR

TEMBUSAN : Disampaikan kepada Yth:

1. Ketua DPRD Kabupaten Kebumen;
2. Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen;
3. Para Asisten Sekda Kabupaten Kebumen;
4. Kepala Bappeda Kabupaten Kebumen;
5. Inspektur Kabupaten Kebumen;
6. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar