
Paparan Perhitungan Unit Cost Hasil Lokakrya untuk SD Standar disampaikan oleh Dwi Winarti, S. Sos Kasek SD IT Logaritma dan Unit Cost SD Standar Nasional dibawakan oleh Daryati, M. Pd Kepsek SD N 2 Sruweng. Dalam paparan tersebut disampaikan bahwa Unit Cost untuk SD Stadar sebesar Rp 634.966,- / Siswa / Tahun dan untuk SD Standar Nasional sebesar Rp 743.721,-/ Siswa / Tahun.
Perhitungan unit cost ini setidaknya dapat digunakan sebagai acuan oleh pihak pihak yang berkepentingan dengan pendanaan Sekolah baik Pemerintah Derah, Sekolah dan Masyarakat.
1. Pemerintah Daerah
a. Memperoleh gambaran tentang berapa yang diperlukan sekolah untuk menopang kegiatan operasionalnya. Informasi ini selanjutnya bisa digunakan sebagai langkah awal untuk menghitung kebutuhan biaya pendidikan secara keseluruhan.
b. Menjadi dasar alokasi dana APBD untuk menunjang kebutuhan sekolah. Dana APBD perlu dialokasikan untuk “mendampingi” dana BOS, jika terbukti bahwa BOSP lebih tinggi dibandingkan dengan dana BOS yang diterima oleh sekolah.
2. Sekolah
a. Dapat mengkomunikasikan kebutuhan dana untuk keperluan operasional sekolah secara lebih baik dengan pihak di luar sekolah.
b. Bisa menjadi acuan alokasi/penggunaan dana di sekolah
3. Masyarakat
a. Diperoleh gambaran lebih jelas tentang berapa sebenarnya yang dibutuhkan oleh sekolah untuk keperluan operasionalnya.
b. Diperoleh gambaran lebih jelas tentang apakah memang sekolah masih memerlukan partisipasi masyarakat untuk keperluan operasionalnya.
c. Diperoleh gambaran tentang alokasi penggunaan dana operasional di sekolah, sehingga memberi peluang untuk ikut mengawasi penggunaan dana di sekolah.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar