Kamis, 27 Oktober 2011

RBM dan Advokasi Kebijakan Publik

Penyadaran, peningkatan kapasitas dan pengorganisasian merupakan hakekat kegiatan pemberdayaan masyarakat. Perjalanan PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM MD) telah sejak awal menggunakan pendekatan ini. Keberhasilan program ditentukan sejauh mana pendekatan pemberdayaan yang dipakai mampu memberikan perubahan di masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut kemudian muncullah RBM ( Ruang Belajar Masyarakat ) tempat sharing sekaligus ruang belajar dalam peningkatan kapasitas masyarakat.

Kesadaran dan menguatnya kapasitas masyarakat kadang belum mencukupi untuk meningkatkan kesejahteraan mereka manakala kebijakan negara tidak berpihak pada mereka. Disinilah sebenarnya kemampuan untuk melakukan advokasi kebijakan sangat diperlukan oleh masyarakat agar kebijakan negara selalu berpihak pada masyarakat khusunya masyarakat marginal.

“Advokasi adalah aksi strategis yang ditujukan untuk menciptakan kebijakan public yang bermanfaat bagi masyarakat atau mencegah munculnya kebijakan yang diperkirakan merugikan masyarakat.” (Socorro Reyes, Local Legislative Advocacy Manual, Philippines: The Center for Legislative Development, 1997).

“Advokasi adalah aksi kolektif yang terencana untuk mengubah iklim politik yang melibatkan semua pengemban kepentingan (stakeholder),yang diarahkan untuk mengatasi isu-isu dan problem-problem spesifik melalui kebijakan publik.” (Laporan Akhir tentang Central Asian NGOs Advocacy Training and Study Tour, March 1-12,1999, The Philippines, The Center for Legislative Development)

Sudah saatnya masyarakat desa dipahamkan akan hak haknya, diberdayakan dan dikuatkan sehingga dia tidak hanya menjadi “konsumen program “ tanpa posisi tawar sedikitpun. RBM seharusnya mulai mengenalkan tentang advolkasi kebijakan khusunya advokasi dalam perencanaan dan penganggaran agar nantinya selepas program PNPM masyarakat mampu mengawal, memperjuangkan dan mempengaruhi kebijakan perencanaan dan pengangaran tetap berpihak pada mereka.

1 komentar :