APB Desa Berbasis Kinerja
Seperti telah di jelaskan dalam
tulisan terdahulu bahwa salah satu implikasi dari UU Desa adalah akan
mendapatkan sumber pendanaan yang cukup besar. (http://mustikajikebumen.blogspot.com/2014/01/uu-desa-gelombang-perubahan-menuju_15.html) Pendanaan tersbut tentunya harus
dikelola dengan baik untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat Desa. Pengelolan
keuangan desa dalam kerangka besar penganggaran desa dan dituangkan dalam
dokumen Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APB Desa). Dalam UU Desa
pengaturan pengaturan tentang APB Desa hanya tercantum dalam Pasal Psl 71 s/d
75 namun demikian seperti apa model penganggaran desa yang akan terapkan tidak member
arah yang jelas.
Saat ini penerapan penyusunan anggaran dengan
pendekatan kinerja / anggaran kinerja (performance based budget)
menjadi satu pilihan yang dianggap paling baik ini. Dengan menggunakan pendekatan kinerja
maka setiap nilai anggaran (input) harus
dihubungkan dengan hasil yang akan diperoleh baik berupa keluaran (output) maupun hasil (outcomes).
Pemerintah desa kedepan haruslah berorientasi pada hasil (result oriented). Orientasi
pada input, semata mata pada besarnya uang yang diterima dan dikelola , seperti
selama ini dijalankan, hendak ditinggalkan. Pemerintahan desa harus berorientasi
hasil dan fokus pada mewujudkan sebesar-besar kemaslahatan bagi masyarakat, berupa
upaya untuk menghasilakn output dan outcome yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Output merupakan hasil langsung dari program-program atau kegiatan yang dijalankan
pemerintah desa dan dapat berwujud sarana, barang, dan jasa pelayanan kepada masyarakat,
sedang outcome adalah berfungsinya sarana, barang dan jasa tersebut sehingga memberikan
manfaat bagi masyarakat desa. Output dan outcome inilah yang selayaknya
dipandang sebagai kinerja, bukan kemampuan menyerap anggaran pendapatan dan
belanja yang kemudian mepertanggungjawabkanya dalam tumpukan kertas SPJ seperti
persepsi yang ada selama ini. Namun demikian uang tetap merupakan faktor penting
untuk mencapai kinerja tertentu berupa output
maupun outcome. Money follows function, bukan sebaliknya, karena itu prinsip dasarr
nanajernen berbasis kinerja adalah no performance, no money.
Dengan demikian, ke depan anggaran
pendapatan dan belanja desa seharusnya menjadi anggaran pendapatan dan belanja yang
berbasis kinerja, yaitu anggaran pendapatan dan belanja yang dihitung dan
disusun berdasarkan perencanaan kinerja, atau dengan kata lain dihitung dan disusun
berdasarkan kebutuhan untuk menghasilkan output dan outcome yang diinginkan masyarakat.
Dengan anggaran pendapatan dan belanja desa berbasis kinerja ini akan dapat dilakukan
penelusuran alokasi anggaran kinerja yang direncanakan, dan pada setiap akhir
tahun anggaran pendapatan dan belanja desa juga dapat dilakukan penelusuran realisasi
anggaran dengan capaian kinerjanya. Hal ini
akan memudahkan evaluasi untuk mengetahui cost efficency dan cost effectiveness
anggaran pendapatan dan belanja desa bersangkutan, sekaligus memudahkan pencegahan
dan deteksi kebocoran anggaran pendapatan dan belanja desa.
Untuk mewujudkan APB Desa yang berbasis
kinerja tentunya harus dimulai dengan perencanaan (RPJM Desa dan RKP Desa) yang
baik dimana didalamnya harus mencatumkan indicator kinerja berserta targetnya. RPJM
Desa harus sudah mencantumkan IKU (indikakator Kinerja Utama) dengan
dicantumkannya IKU diharapkan akan diperoleh informasi kinerja yang penting dan
diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik serta
diperolehnya ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis.(http://mustikajikebumen.blogspot.com/2013/10/buku-panduan-penyunan-rpjm-desa-pro.html)
IKU dalam RPJM Desa selanjutnya
menjadi acuan dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang selanjutnya di
kompilasi kedalam Rincian dan Ringkasan
APB Desa. Dengan menggunakan pendekatan kinerja maka setiap nilai
anggaran (input) harus dihubungkan dengan
hasil yang akan diperoleh baik berupa keluaran (output)
maupun hasil (outcomes) yang tertuang dalam
Dokumen RKA(http://mustikajikebumen.blogspot.com/2013/10/panduan-penyusunan-apb-desa-pro-poor.html)
Ini adalah tantanngan dan PR dalam
untuk dalam menyusun PP dan Permen dari UU Desa, agar amanat dari Psl 4 huruf e
dan f dapat terwujud.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar