Kamis, 16 Januari 2014

UU Desa " Gelombang Perubahan Menuju Kesejahteraan" Bagian 3


Mencari Celah Partisipasi Warga Dalam Pengangaran Desa

Perencanaan yang baik dan keuangan yang melimpah belumlah cukup untuk menjamin kesejahteraan masyarakat tanpa dibarengi dengan penganggaran baik.  Anggaran merupakan alat perencanaan manajemen untuk mencapai tujuan organisasi. Anggaran sektor public pemerintah Desa adalah suatu rencana kerja yang dibuat dan digunakan oleh pemerintah Desa yang dinyatakan dalam bentuk ukuran financial, yang memuat informasi mengenai pendapatan, belanja,  dan pembiayaan, dalam satuan moneter  yang dituangkan dalam dokumen Anggaran Desa ( APB Desa )
Dalam UU Desa penganggaran Desa diatur dalam  Psl 73, Psl 69 ayat (4s/d 12), Psl 72 ayat ( 1 s/d 4 ), Psl 74 dan Psl 82 ayat (4). Menurut Psl 73 ayat (1) Strutur APB Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa, sedang proses penyusunan APB Desa diatur dalam Psl 73 ayat (2 dan 3) serta Psl 69 ayat (4s/d 8). Sumber pendapatan Desa diatur dalam Psl 72 ayat ( 1 s/d 4 ), belanja Desa diatur dalam Psl 74, sedang untuk pembiayaan Desa UU Desa sama sekali tidak memberi sinyal. Penyebaran Informasi tentang APB Desa diatur dalam Psl 82 ayat (4).
Berkaitan dengan Anggaran masyarakat Desa menurut kami setidaknya masyarakat memiki lima hak, lima hak masyarakat tersebut adalah
1.      Hak untuk berpartisipasi dalam penyusunan anggaran,
2.      Hak untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan anggaran
3.      Hak untuk mendapatkan alokasi dan manfaat anggaran
4.      Hak untuk melakukan pemantauan anggaran
5.      Hak untuk mendapatkan Informasi anggaran
Membicarakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran sementara ini yang gegap gempita baru pada partisipasi dalam proses perencaan saja sedang dalam penganggaran suara dan realitanya masih sayup-sayup. Kita begitu familier dengan istilah musyawah perencanaan pembangunan dari musyawarah  dusun sampai musrenbangnas tapi begitu asing dengan istilah musyawarah angggaran (berkumpulnya multi stakeholder untuk memusyawarahkan anggaran) kalaupun kita cari istilah itu dalam semua  regulasi  yang mengatur penganggaran takan ketemu juga.
Sementara ini kalau sekedar membuat rencana pembangunan, mengusulkan kegiatan “mari kita duduk bersama untuk bermusyawarah” forum-forum perencanaan digelar dan di siapkan dari mulai tingkat dusun sampai tingkat nasional, tetapi kalau urusan membagi kue (anggaran) “ini adalah urusan kami  rakyat tak perlu ikut campur”  kalaupun mau ikut terlibat cukup lewat melalui mekanisme perwakilan saja (BPD,DPRD dan DPR)  walau kita mahfum bersama yang dibagi bagi, yang dialokasikan adalah uang rakyat.
Berkaitan dengan UU Desa  ada sebuah pertanyaan yang menggelitik “Apakah UU Desa memberi ruang partisipasi masyarakat dalam  proses penyusunan Anggaran Desa ? “ .  Dalam UU Desa Proses penyusunan APB Desa dimulai dari penyusunan Rancangan APB Desa yang dilakukan oleh pemerintah Desa  kemudian diajukan oleh Kepala Desa kepada BPD untuk dimusyawarahkan bersama ( Psl 73 ayat (2) ) setelah mendapat persetujuan BPD selanjutnya dilakukan Evaluasi oleh Bupati (Psl 69 ayat (4s/d 8)) setelah diperbaiki sesuai hasil evaluasi kemudian dimusyawarahkan kembali dengan BPD dan ditetapkan dengan Peraturan Desa (Psl 73 ayat (3). Sedangkan untuk partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan APB Desa secara spesifik UU Desa tidak memberi penekanan yang jelas, hanya bersandar pada pada pasal yang bersifat umum sebagaimana diatur dalam dalam Psl 69 ayat (9 dan 10) yang berbunyi “Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa (ayat 9) dan Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa (ayat 10) “.
Dalam PP  yang akan dibuat menurut hemat kami celah ini harus ditutup dan mulai mengenalkan musywarah anggaran tidak hanya sekedar dikonsutasikan.  Kontruksi pasal 45 pada Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen  No 31 tahun 2008  tentang Pengelolaan Keuangan Desa menurut kami cukup baik untuk memberi ruang pasrtisipasi dalam penganggaran Desa.
Pasal   45
(1)
Sekretaris Desa menyusun Draf Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan disampaikan kepada Kepala Desa, yang selanjutnya dibahas dalam musyawarah anggaran Desa menjadi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
(2)
Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
Dengan adanya partisipasi dalam proses Penganggaran Desa kami mempercayai penyimpangan dan korupsi akan bisa ditekan dari awal.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar