Mencari Celah
Partisipasi Warga Dalam Pengangaran Desa
Perencanaan
yang baik dan keuangan yang melimpah belumlah cukup untuk menjamin
kesejahteraan masyarakat tanpa dibarengi
dengan penganggaran baik. Anggaran merupakan alat perencanaan manajemen
untuk mencapai tujuan organisasi. Anggaran sektor public pemerintah Desa adalah
suatu rencana kerja yang dibuat dan digunakan oleh pemerintah Desa yang
dinyatakan dalam bentuk ukuran financial, yang memuat informasi mengenai
pendapatan, belanja, dan pembiayaan,
dalam satuan moneter yang dituangkan
dalam dokumen Anggaran Desa ( APB Desa )
Dalam UU Desa penganggaran Desa diatur
dalam Psl 73, Psl 69 ayat (4s/d 12), Psl
72 ayat ( 1 s/d 4 ), Psl 74 dan Psl 82 ayat (4). Menurut Psl 73 ayat (1) Strutur
APB Desa terdiri
atas bagian pendapatan, belanja,
dan pembiayaan Desa, sedang proses penyusunan APB Desa diatur dalam Psl 73 ayat (2 dan 3)
serta Psl 69 ayat (4s/d 8). Sumber
pendapatan Desa diatur dalam Psl 72 ayat ( 1 s/d 4 ), belanja Desa diatur dalam
Psl 74, sedang untuk pembiayaan Desa UU Desa sama sekali tidak memberi sinyal. Penyebaran
Informasi tentang APB Desa diatur dalam Psl 82 ayat (4).
Berkaitan dengan Anggaran masyarakat Desa
menurut kami setidaknya masyarakat memiki lima hak, lima hak masyarakat
tersebut adalah
1. Hak untuk berpartisipasi dalam penyusunan
anggaran,
2. Hak untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan
anggaran
3. Hak untuk mendapatkan alokasi dan manfaat
anggaran
4. Hak untuk melakukan pemantauan anggaran
5. Hak untuk mendapatkan Informasi anggaran
Membicarakan partisipasi masyarakat dalam
perencanaan dan penganggaran sementara ini yang gegap gempita baru pada partisipasi
dalam proses perencaan saja sedang dalam penganggaran suara dan realitanya
masih sayup-sayup. Kita begitu familier dengan istilah musyawah perencanaan
pembangunan dari musyawarah dusun sampai
musrenbangnas tapi begitu asing dengan istilah musyawarah angggaran (berkumpulnya
multi stakeholder untuk memusyawarahkan anggaran) kalaupun kita cari istilah
itu dalam semua regulasi yang mengatur penganggaran takan ketemu juga.
Sementara ini kalau sekedar membuat rencana
pembangunan, mengusulkan kegiatan “mari kita duduk bersama untuk bermusyawarah”
forum-forum perencanaan digelar dan di siapkan dari mulai tingkat dusun sampai
tingkat nasional, tetapi kalau urusan membagi kue (anggaran) “ini adalah urusan
kami rakyat tak perlu ikut campur” kalaupun mau ikut terlibat cukup lewat melalui
mekanisme perwakilan saja (BPD,DPRD dan DPR)
walau kita mahfum bersama yang dibagi bagi, yang dialokasikan adalah
uang rakyat.
Berkaitan dengan UU Desa ada sebuah pertanyaan yang menggelitik “Apakah
UU Desa memberi ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan Anggaran Desa ? “ . Dalam UU Desa Proses penyusunan APB Desa dimulai
dari penyusunan Rancangan APB Desa yang dilakukan oleh pemerintah Desa kemudian diajukan oleh Kepala Desa kepada BPD
untuk dimusyawarahkan bersama ( Psl 73 ayat (2) ) setelah mendapat persetujuan
BPD selanjutnya dilakukan Evaluasi oleh Bupati (Psl 69 ayat (4s/d 8)) setelah diperbaiki
sesuai hasil evaluasi kemudian dimusyawarahkan kembali dengan BPD dan
ditetapkan dengan Peraturan Desa (Psl 73 ayat (3). Sedangkan untuk partisipasi
masyarakat dalam proses penyusunan APB Desa secara spesifik UU Desa tidak memberi
penekanan yang jelas, hanya bersandar pada pada pasal yang bersifat umum sebagaimana
diatur dalam dalam Psl 69 ayat (9 dan 10) yang berbunyi “Rancangan Peraturan Desa
wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa (ayat
9) dan Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa (ayat 10) “.
Dalam
PP yang akan dibuat menurut hemat kami
celah ini harus ditutup dan mulai mengenalkan musywarah anggaran tidak hanya
sekedar dikonsutasikan. Kontruksi pasal 45 pada Peraturan Bupati
Kabupaten Kebumen No 31 tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menurut
kami cukup baik untuk memberi ruang pasrtisipasi dalam penganggaran Desa.
Pasal
45
(1)
|
Sekretaris Desa menyusun Draf Rancangan Peraturan Desa
tentang APB Desa dan disampaikan kepada Kepala Desa, yang selanjutnya dibahas
dalam musyawarah anggaran Desa menjadi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
|
(2)
|
Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas kepada BPD untuk dibahas bersama
dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
|
Dengan
adanya partisipasi dalam proses Penganggaran Desa kami mempercayai penyimpangan
dan korupsi akan bisa ditekan dari awal.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar