Uang Yang Melimpah, Jangan Sampai Membikin Susah
Hampir tidak mungkin mewujudkan
kesejahteraan dengan pendanaan yang terbatas pepaptah jawa mengatakan “ Jer
Basuki Mowo Bea “untuk sejahtera memerlukan uang. Dengan dana yang terbatas
mimpi akan tetap menjadi mimpi tapi dengan pendanaan yang memadai mimpi kita
akan mewujudkan mimpi dalam realita.
Seperti diberitakan di media, diceritakan
oleh para politisi, dinarasikan oleh para aktifis desa UU, diperjuangkan oleh
para perangkat desa dan dinantikan oleh masyarakat desa bahwa salah satu implikasi
dari ditetapkannya UU Desa adalah akan banyak dana mengucur ketingkat Desa. Ini
tetntunya sesuatu yang harus disukuri dengan benar agar menjadi berkah bukan
malah menjadikan desa bubrah dan susah.
a. Bertambahnya
Sumber Pendapatan Desa
PP 72/Permendagri 37
|
UU Desa
|
Pasal 68
(1)
Sumber pendapatan desa terdiri atas :
a.
pendapatan
asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya
dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang
sah;
b.
bagi
hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus)
untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi
desa;
c.
bagian
dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang
pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi
dana desa;
d.
bantuan
keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
e.
hibah
dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat
|
Pasal 72 ayat (1)
Pendapatan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
a.
pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha,
hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong,
dan lain-lain pendapatan asli Desa;
b.
alokasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
c.
bagian dari hasil pajak daerah dan
retribusi daerah Kabupaten/Kota;
d.
alokasi dana Desa yang merupakan bagian
dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
e.
bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f.
hibah dan sumbangan yang tidak mengikat
dari pihak ketiga; dan
g.
lain-lain pendapatan Desa yang sah.
|
Kalau kita
cermati tabel perbandingan diatas UU Desa menambah dua sumber pendapatan desa
yaitu sumber pendapatan dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan lain-lain
pendapatan Desa yang sah. Penambahan sumber pendapatan desa dari APBN sebagai konsekwensi
dari asas “rekognisi” sesuatu yang dari dahulu belum pernah didapatkan oleh
desa.
Dalam penjelasan Pasal 72 Ayat (2) disebutkan bahwa besaran alokasi
anggaran yang peruntukkannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap. Ini sebuah ketentuan yang memberikan harapan besar
namun demikian diakhiri ketidak pastian. Kenapa saya menyebut dengan ketidak
pastian sebab kalimat tersebut diakhiri dengan “secara bertahap”. Kapan
pentahapan itu akan dimulai ?, bagaimana pentahapannya ? sampai kapan akan
terpenuhi ?. Apakah akan dimulai dari
tahun 2014 dimulai dari angka 5% kemudian tahun 2015 sudah penerimaan penuh 10
% atau akan dimulai dari tahun 2015 mulai dari angka 1 % kemudian setiap tahun
naik 1% dan baru terpenuhi 10 % pada tahun 2024 ? hanya pemerintah pusat
yang tahu.
Lepas dari ketidak pastian tersebut tentunya
tak menghalagi untuk bernadai andai jika pos pendapatn tersebut diterapkan secara
penuh (10%) pada tahun 2014 maka akan kita dapati perhitungan sebagai berikut
1.
Transfer Daerah (on top) Tahun 2014 Rp 592,5 T
2.
Jumalah Desa = 72.944 Desa
3.
DAD = Rp 592,5 T X 10 % = Rp
59,25 T
4.
Rata-rata Alokasi / Desa = Rp
59,25 T / 72.994 = Rp. 812.404.036
Sebuah
penerimaaan yang fantastis.
b.
Berubahnya Formulasi perhitungan Bagi Hasil Pajak, Restribusi dan
ADD
PP 72 Tahun 2005
|
UU Desa Tahun 2013
|
Pasal 68 ayat (1)
b.
bagi
hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus)
untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi
desa;
c.
bagian
dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang
pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi
dana desa.
Pejelasan Psl 68 ayat (1) huruf c
Yang
dimaksud dengan “bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah”
adalah terdiri dari dana bagi hasil pajak dan sumberdaya alam ditambah dana
alokasi umum setelah dikurang belanja pegawai
|
Pasal 72
(1)
Bagian
hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan
retribusi daerah.
(2) Alokasi dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari
dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
|
Dari
perbandingan formulasi perhitungan antara PP 72 dengan UU Desa kita dapati
perubahan Formulasi Perhitungan yang berdampak cukupbesar terhadap besaran dana
yang diterima oleh Desa.
1. Formulasi
Perhitungan bagi hasil pajak dan restribusi
Dalam
ketentuan lama bagi hasil restribusi disebutkan “sebagian” diperuntukan untuk
desa, berapa besar “sebagian” yang akan diberikan ke desa tidak ditentukan dan
menjadi ranah “ suka-sukanya” kabuapten.
Dalam UU Desa bagi hasil pajak dan restribusi daerah ke desa “paling
sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah”.
2. Formulasi
Perhitungan ADD
Kalau kita
membaca pasal dalam PP 72 tentang ADD terasa begitu manis “ bagian dari dana
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk
Desa paling sedikit 10%” tetapi kalau
kita teruskan membaca penjelasanya rasa manis itu berubah menjadi tangis karena
yang diterima desa adalah 10 % dari sisa” Yang dimaksud dengan “bagian dari
dana perimbangan keuangan pusat dan daerah” adalah terdiri dari dana bagi hasil
pajak dan sumberdaya alam ditambah dana alokasi umum setelah dikurang belanja
pegawai. Sebuah akrobatik yang memilukan
dan tak boleh terulang kembali dalam penyusunan PP yang baru.
Dalam UU Desa
formulasi perhitungan ADD adalah “ Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan
yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah
dikurangi Dana Alokasi Khusus “. Apa akan ada akrobatik lagi PP, ini adalah
tanggung jawab kita semua untuk mengawalnya.
Seperti telah disebutkan
diatas bahwa perubahan Formulasi Perhitungan Bagi Hasil pajak, Restribusi dan
ADD akan berdampak perubahan dana yang akan diterima desa.
Tabel
Perhitungan Bagi Hasil Pajak,
Restribui dan ADD
DATA
DASAR APBD
|
Perhitungan
Bagi Hasil Pajak Untuk Desa
|
Perhitungan
Bagi Hasil Restribusi Untuk Desa
|
Perhitungan ADD untuk Desa
|
|||||
PP 72
|
UU DESA
|
PP 72
|
UU DESA
|
PP 72
|
UU DESA
|
|||
1
|
PENDAPATAN
|
1,709,860,366,000
|
Pasal 68 ayat (1) b
|
Pasal 72 ayat (3)
|
Pasal 68 ayat (1) b
|
Pasal 72 ayat (3)
|
Pasal 68 ayat (1) c dan Penjelasanya
|
Pasal 72 ayat (4)
|
1.1
|
PENDAPATAN ASLI DAERAH
|
126,808,275,000
|
||||||
1.1.1
|
Pendapatan Pajak Daerah
|
38,797,026,000
|
3,879,702,600
|
3,879,702,600
|
||||
1.1.2
|
Hasil Retribusi Daerah
|
30,948,107,000
|
Di distribusikan kesemua Desa secara proposional
|
Di distribusikan kesemua Desa secara proposional
|
Tidak diatur secara jelas, karena disebutkan hanya sebagian diperuntukan untuk Desa
|
3,094,810,700
|
||
1.2
|
DANA PERIMBANGAN
|
1,234,875,449,000
|
Di distribusikan kesemua Desa secara proposional
|
8,596,811,200
|
115,416,627,900
|
|||
1.2.1
|
Bagi Hasil Pajak/Bagi
Hasil Bukan Pajak
|
28,597,395,000
|
Di distribusikan kesemua Desa secara proposional
|
Di distribusikan kesemua Desa secara proposional
|
||||
1.2.2
|
Dana Alokasi Umum
|
1,125,568,884,000
|
||||||
1.2.3
|
Dana Alokasi Khusus
|
80,709,170,000
|
||||||
2
|
BELANJA
|
1,771,073,094,000
|
||||||
2.1
|
BELANJA TIDAK LANGSUNG
|
1,187,919,376,000
|
||||||
2.1.1
|
Belanja Pegawai
|
1,068,198,167,000
|
SumbeAPBD Kab Kebumen tahun 2014
c.
Perlindungan Implementasi ADD
Dalam peraturan yang lama sama sekali
tidak ada perlindungan implementasi ADD akibatnya tidak semua kabupaten
memberikan ADD kepada Desa dan kabupaten-kabupaten yang telah menerapkan ADD
itupun belum semua menerapkanya dengan benar.
Dalam UU Desa Psl 72 ayat (6)
disebutkan “Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau
pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi
Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa”. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan nantinya semua
kabupaten/kota mempunyai keseriusan dalam menerapkan ADD.
Agin perubahan
keuangan desa yang dihembuskan UU desa, tentunya akan berlalu begitu saja bila
mana pengawalan PP dan Permen tidak kuat.
Disisi lain Desa juga harus mengorganis dri untuk menngawal di tingkat kabupaten sehingga tidak “di
kadali” oleh kabupaten, kemampuan advokasi anggaran mutlak harus mereka miliki.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar