Rabu, 15 Januari 2014

UU Desa " Gelombang Perubahan Menuju Kesejahteraan" Bagian 2

Uang Yang Melimpah, Jangan Sampai Membikin Susah


Hampir tidak mungkin mewujudkan kesejahteraan dengan pendanaan yang terbatas pepaptah jawa mengatakan “ Jer Basuki Mowo Bea “untuk sejahtera memerlukan uang. Dengan dana yang terbatas mimpi akan tetap menjadi mimpi tapi dengan pendanaan yang memadai mimpi kita akan mewujudkan mimpi dalam realita.

Seperti diberitakan di media, diceritakan oleh para politisi, dinarasikan oleh para aktifis desa UU, diperjuangkan oleh para perangkat desa dan dinantikan oleh masyarakat desa bahwa salah satu implikasi dari ditetapkannya UU Desa adalah akan banyak dana mengucur ketingkat Desa. Ini tetntunya sesuatu yang harus disukuri dengan benar agar menjadi berkah bukan malah menjadikan desa bubrah dan susah. 

a.       Bertambahnya Sumber Pendapatan Desa
PP 72/Permendagri 37
UU Desa
Pasal 68
(1) Sumber pendapatan desa terdiri atas :
a.   pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
b.   bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
c.    bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
d.   bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
e.   hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat
Pasal 72 ayat (1)
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
a.         pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
b.         alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c.          bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
d.         alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
e.         bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f.           hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g.         lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Kalau kita cermati tabel perbandingan diatas UU Desa menambah dua sumber pendapatan desa yaitu sumber pendapatan dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan lain-lain pendapatan Desa yang sah. Penambahan sumber pendapatan desa dari APBN sebagai konsekwensi dari asas “rekognisi” sesuatu yang dari dahulu belum pernah didapatkan oleh desa.
Dalam penjelasan Pasal 72 Ayat (2) disebutkan bahwa besaran alokasi anggaran yang peruntukkannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top)  secara bertahap.  Ini sebuah ketentuan yang memberikan harapan besar namun demikian diakhiri ketidak pastian. Kenapa saya menyebut dengan ketidak pastian sebab kalimat tersebut diakhiri dengan “secara bertahap”. Kapan pentahapan itu akan dimulai ?, bagaimana pentahapannya ? sampai kapan akan terpenuhi ?.  Apakah akan dimulai dari tahun 2014 dimulai dari angka 5% kemudian tahun 2015 sudah penerimaan penuh 10 % atau akan dimulai dari tahun 2015 mulai dari angka 1 % kemudian setiap tahun naik 1%  dan baru terpenuhi  10 % pada tahun 2024 ? hanya pemerintah pusat yang tahu.
Lepas dari ketidak pastian tersebut tentunya tak menghalagi untuk bernadai andai jika pos pendapatn tersebut diterapkan secara penuh (10%) pada tahun 2014 maka akan kita dapati perhitungan sebagai berikut
1.         Transfer Daerah (on top)  Tahun 2014  Rp 592,5 T
2.         Jumalah Desa =  72.944 Desa
3.         DAD  = Rp 592,5 T X 10 %  =  Rp 59,25 T
4.         Rata-rata Alokasi / Desa =  Rp 59,25 T / 72.994 = Rp. 812.404.036
Sebuah penerimaaan yang fantastis.

b.         Berubahnya Formulasi perhitungan Bagi Hasil Pajak, Restribusi dan ADD
PP 72 Tahun 2005
UU Desa Tahun 2013
Pasal 68 ayat (1)
b.         bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
c.          bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa.
Pejelasan Psl 68 ayat (1) huruf c
Yang dimaksud dengan “bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah” adalah terdiri dari dana bagi hasil pajak dan sumberdaya alam ditambah dana alokasi umum setelah dikurang belanja pegawai
Pasal 72
(1)   Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah.
(2)   Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.


Dari perbandingan formulasi perhitungan antara PP 72 dengan UU Desa kita dapati perubahan Formulasi Perhitungan yang berdampak cukupbesar terhadap besaran dana yang diterima oleh Desa.
1.      Formulasi Perhitungan bagi hasil pajak dan restribusi
Dalam ketentuan lama bagi hasil restribusi disebutkan “sebagian” diperuntukan untuk desa, berapa besar “sebagian” yang akan diberikan ke desa tidak ditentukan dan menjadi ranah “ suka-sukanya” kabuapten.  Dalam UU Desa bagi hasil pajak dan restribusi daerah ke desa “paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah”.
2.      Formulasi Perhitungan ADD
Kalau kita membaca pasal dalam PP 72 tentang ADD terasa begitu manis “ bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10%”  tetapi kalau kita teruskan membaca penjelasanya rasa manis itu berubah menjadi tangis karena yang diterima desa adalah 10 % dari sisa” Yang dimaksud dengan “bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah” adalah terdiri dari dana bagi hasil pajak dan sumberdaya alam ditambah dana alokasi umum setelah dikurang belanja pegawai.  Sebuah akrobatik yang memilukan dan tak boleh terulang kembali dalam penyusunan PP yang baru.
Dalam UU Desa formulasi perhitungan ADD adalah “ Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus “. Apa akan ada akrobatik lagi PP, ini adalah tanggung jawab kita semua untuk mengawalnya.

Seperti telah disebutkan diatas bahwa perubahan Formulasi Perhitungan Bagi Hasil pajak, Restribusi dan ADD akan berdampak perubahan dana yang akan diterima desa.
Tabel
Perhitungan Bagi Hasil Pajak, Restribui dan ADD


DATA DASAR APBD
Perhitungan Bagi Hasil Pajak  Untuk Desa
Perhitungan Bagi Hasil Restribusi Untuk Desa
Perhitungan  ADD untuk Desa
PP 72
UU DESA
PP 72
UU DESA
PP 72
UU DESA
1
PENDAPATAN

1,709,860,366,000
  Pasal 68 ayat (1) b
Pasal 72 ayat (3)
Pasal 68 ayat (1) b
Pasal 72 ayat (3)
Pasal 68 ayat (1) c dan Penjelasanya
Pasal 72 ayat (4)
1.1
PENDAPATAN ASLI DAERAH
     126,808,275,000
1.1.1
Pendapatan Pajak Daerah
        38,797,026,000
   3,879,702,600
   3,879,702,600
1.1.2
Hasil Retribusi Daerah
       30,948,107,000
Di distribusikan kesemua Desa secara proposional
Di distribusikan kesemua Desa secara proposional
Tidak diatur secara jelas, karena disebutkan hanya sebagian  diperuntukan untuk Desa
  3,094,810,700
1.2
DANA PERIMBANGAN
   1,234,875,449,000
Di distribusikan kesemua Desa secara proposional
  8,596,811,200
  115,416,627,900
1.2.1
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
        28,597,395,000
Di distribusikan kesemua Desa secara proposional
Di distribusikan kesemua Desa secara proposional
1.2.2
Dana Alokasi Umum
 1,125,568,884,000
1.2.3
Dana Alokasi Khusus
      80,709,170,000
2
BELANJA
 1,771,073,094,000
2.1
BELANJA TIDAK LANGSUNG
   1,187,919,376,000
2.1.1
Belanja Pegawai
 1,068,198,167,000
   SumbeAPBD Kab Kebumen tahun 2014
c.          Perlindungan Implementasi ADD
Dalam peraturan yang lama sama sekali tidak ada perlindungan implementasi ADD akibatnya tidak semua kabupaten memberikan ADD kepada Desa dan kabupaten-kabupaten yang telah menerapkan ADD itupun belum semua menerapkanya dengan benar.
Dalam UU Desa Psl 72 ayat (6) disebutkan “Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa”. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan nantinya semua kabupaten/kota mempunyai keseriusan dalam menerapkan ADD.
Agin perubahan keuangan desa yang dihembuskan UU desa, tentunya akan berlalu begitu saja bila mana pengawalan PP dan Permen tidak kuat.  Disisi lain Desa juga harus mengorganis dri untuk menngawal  di tingkat kabupaten sehingga tidak “di kadali” oleh kabupaten, kemampuan advokasi anggaran mutlak harus mereka miliki.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar