Rabu, 15 Januari 2014

UU Desa " Gelombang Perubahan Menuju Kesejahteraan " Bagian 1



Perencanaan Desa, mau dibawa kemana..?

Setelah berpuluh kali melakukan demonstrasi dan diskusi digelar oleh banyak pihak  untuk memperjuangkan UU Desa pada akhirnya tanggal 18 Desember 2013 UU Desa ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI. Sebuah pergulatan  dan penantian panjang  masyarakat Desa  akhirnya sampai pada momentum yang bersejarah bagi kesejahteraan masyarakat Desa. Dengan ditetapkanya UU Desa bukan berarti perjuangan untuk Desa telah sampai pada titik finanal masih dibutuhkan kerja keras semua pihak yang peduli terhadap Desa untuk mewujudkan  Desa yang sejahtera dan berkeadilan social. UU Desa ibaratnya adalah  pintu pertama yang telah berhasil dibuka tetapi masih banyak pintu lagi yang harus dibuka agar masyarakat Desa dapat keluar dari ketertinggalan, keterpinggiran dan kemiskinan untuk bisa menikmati kesejahteraan dan keadilan social.
UU Desa membawa angin perubahan yang lebih berpihak pada Desa.  Jika dibandingkan dengan peraturan yang lama UU Desa lebih membuka ruang partisipasi masyarakat baik dalam tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan, pelaporan dan bertanggungjawaban dan memberikan hak informasi bagi masyarakat Desa. Dalam perencanaan pembangunan Desa setidaknya membawa perubahan perubahan sebagai berikut :
a. Perubahan Regulasi
Dalam PP 72 tahun 2005 tentang Desa maupun Permendagri  66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa disebutkan bahwa RKP Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, sebuah materi yang berisi tentang pengaturan tentang perencanaan pembangunan tapi ditetapkan dengan pruduk hukum yang bersifat penetepan. Disis lain bagaimana mungkin dalam menyusun Peraturan Desa justru memperhatikan dan mengacu pada sebuah Surat Keputusan Kepala Desa, hal tersebut yang kemudian memunculkan banyak inkonsitensi antara RKP Desa dengan APB Desa.
UU Desa Pasal  79 ayat  ( 3 ) menyebutkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Perubahan ini tentunya akan memperkuat RKP Desa dalam hubunganya dengan APB Desa, dengan diatur dengan Peraturan Desa maka Peraturan Desa Tentang APB Desa menjadi konsideran dalam Peraturan Desa tentang APB Desa sehingga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran Desa menjadi lebih terjamin.
b.   Perubahan Jangka RPJM Desa
Dalam peraturan yang lama disebutkan Rencana pembangunan jangka menengah Desa (RPJM Desa) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ( Psl 64 ayat (1) huruf PP 72 Th 2005 Tentang Desa ) sedangkan masa jabatan kepala Desa adalah 6 tahun (Pasal 52). Perbedaan antara masa jabatan kades (6 Tahun) dengan Jangka RPJM Desa (5 Tahun) dalam implementasinya menimbulkan beberapa keruwetan tersendiri.  
Dalam UU Desa Jangka RPJM Desa dirubah dan disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa yaitu 6 (enam) tahun (Psl 79 ayat(2) huruf b). Perubahan ini akan memudahkan mensinkronkan Visi dan Misi Kepala Desa dengan RPJM Desa (pendekatan politik) dan keberhasilan implentasi RPJ Desa menjadi tolak ukur keberhasilan kinerja Kepala Desa yang dituangkan dalam LPPD,LKPJ dan ILPPD akhir masa jabatan. Keberhasilan kinerja Kepala Desa akan dinilai dengan sejauh mana indicator-indikator kinerja dalam RPJM Desa dapat terpenuhi.
c.    Konsolidasi Perencanaan  Desa
Sebelum diperlakukanya UU Desa, Desa sekan menjadi pasar bebas propram dari supra Desa. Seperti kita ketahui bersama semua program tersebut membawa mekanisme perencanaan dan pengangggaran sendiri serta membangun institusi instusi baru diluar system dan institusi yang telah ada dan dikenal luas oleh masyarakat Desa. PNPM MP mensyaratkan Desa untuk menyusun PJM Pronangkis dan membangun institusi BKM dan KSM, PNPM MD mensyaratkan Desa untuk menggali gagasan masa depan Desa ( RPJMDes) dan membentuk KPM dan TPK, PPIP mensyaratkan Desa untuk menyusun PJM Desa dan membentuk OMS.     
UU Desa dengan semangat rekosiliasi memperteguh “kedaulatan” Desa dalam hal perencanaan pembangunan hal tersebut sebagaimana  diatur dalam Pasal  79 ayat  (4)   Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa.
d.      Hubungan  dengan Perencanaan kabupaten
Selama ini hubungan antara Perencanaan Desa dengan  Perencanaan Kabupaten adalah satu arah dimana dimana Harus menyesuiakan dan teritegrasi dalam perencanaan kabupaten (Pasal 63 ayat 1 PP No 72/2005) namu demikian hubungan dan kedudukan perencanaan Desa dengan perencanaan kabupaten tidak diatur secara jelas.
Dalam  UU Desa hubungan antara Perencanaan Desa dengan Perencanaan Kabupaten adalah hubungan timbal balik . Pasal 79 ayat (1)  UU Desa menyebutkan dengan jelas mengacu  pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota sedangkan pada  ayat  (7) pasal yang sama menyebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Desa merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Hal yang demikian jelas memperkuat kedudukan perencanaan Desa terhadap perencanaan kabupaten dimana dalam UU 25 tentang SPPN dan turunanya sama sekali tidak disebutkan tentang perencanaan Desa 
Namun demikian UU Desa berarti tanpa cela dalam hal pengaturan perencanaan Desa, beberapa hal yang tertinggal dalam UU ini adalah.
a.            Ketiadaan Perencanaan Jangka Panjang
Dalam UU Desa hanya diatur tentang tentang perencanaan Jangka Menengah (RPJM Desa) dan dan Perencanaan tahunan (RKP Desa) dan sama sekali tidak mengatur tentang Perencanaan Jangka Panjang. Ketiadaan perencanaan Jangka  Panjang Desa setidaknya dapat beriplikasi pada hal-hal sebagai berikut :
1.      Ketidak Sinambungan Perencanaan Desa
Ketiadaan RPJP Desa menjadikan RPJM Desa tidak mempunyai acuan dan orientasi jangka panjang, ketiadaan orientasi ini bisa menyebabkan antara RPJM Desa dengan RPJM Desa selanjutnya tidak mempunyai benang merah yang jelas.
2.      Terjebak dalam perencanaan “politik”
Ketiadaan “blue print” jangka panjang yang jelas  dikawatirkan “pedekatan politik” sesaat (enam tahunan) menjadi sangat dominan mewarnai RPJM Desa mengingat bahwa RPJM Desa adalah penjabaran dari Visi dan Misi Kepala Desa terpilih. Bisa saja satu peride RPJM Desa menitik beratkan pada pembangunan pertanian karena visi misi kepela desa terpilih memang menuju kesanan dan pada RPJM Desa selanjutnya berubah menitik beratkan pada industry karena visi misi kepala desa terpilih pada periode tersebut memang mengarah kesana.  Ketiadaan RPJP  Desa menyebabkan calon kepala desa dapat menawarkan “mimpi” apa saja kepada masyarakat desa.
b.            Ketidak Jelasan Hubungan Perencanaan Pembanganunan Desa dengan Rencana tata ruang Desa.
Desa sebagai kesatuan wilayah dengan batas-batas wilayah yang jelas sebaiknya memang miliki kepastian hukum tentang batas wilayahnya yang ditetapkan dengan Perdes Batas Desa serta Peruntukan wilayahnya yang diatur dengan Perdes Tata Ruang Desa. Dalam UU Desa  tata ruang desa disebutkan dalam psl 69 ayat (4) dan pasl 81 ayat (1) namun demikian diantara pasal pasal yang ada tak satupun mengatur tentang tentang hubungan antaran Perencanaan Desa dan Tata Ruang Desa.
Mudah-mudah mudahan dengan tulisan ini bisa memberikan masukan kepada Desa apa saja yang harus mereka lakukan untuk menyongsong Implementasi UU Desa dan  bagi teman teman yang bergerak diranah advokasi setidaknya ini adalah sinyal kecil bagaimana mengadvokasi PP dan Permen Tentang Desa.

Kesumba,…
Ketika harus memaknai sepi dan kesendirian.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar