Dengan di tetapkanya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
bukan berarti kerja-kerja besar untuk mensejahterakan masyarakat desa telah
usai. UU Desa ibaratnya adalah sebuah tonggak besar yang telah berhasil dipancangkan masih
panjang jalan untuk sampai pada Desa yang Sejahtera dan Berkeadilan Sosial Agar
nantinya implementasi UU Desa dapat
berjalan dengan baik pada tahun 2014 banyak agenda yang harus selesaikan dari
tingkat nasional sampai tingkat desa dan dilakukan secara sinergis baik dari
pemerintah, pemerintah daerah, program, NGO, serta masyarakat desa.
Beberapa agenda besar yang harus dilakukan pada tahun 2014
ini menurut hemat kami adalah sebagai berikut :
No
|
Agenda Utama
|
Ouput
|
Sumber
Dana
|
Target
Waktu
|
Pelaku
Utama
|
1
|
Nasional
|
||||
a.
Pengawalan Penyusunan
Regulasi Implementasi UU Desa
|
Tersusunya PP dan Permen
|
1.
APBN
2.
Donor
|
Januari/Juli 2014
|
Depdagri, NGO, Asosiasli Desa Tingkat Nasional
|
|
2
|
Daerah
|
||||
a.
Konsoilidasi
Pemahaman Pelaku Utama ditingkat Kabupaten
|
Kesepahaman dan Roadmap
Penyiapan Implementasi UU Desa
|
1.
APBD
2.
NGO
3.
PNPM
|
Februari
|
Pemda, NGO, PNPM, Asosiasi Desa Tingkat Kabupaten
|
|
b.
Penguatan
kapasitas Kasi PM dan Tapem Kecamatan
|
Semua Kasi PM dan Tapem Kecamatan mempunyai
Kecakapam teknis tentang Perencanaan, Pengangaran, Penatausahaan Keuangan,
Pelaksanaan Pembangunan, Monitoring , Pelaporan dan Pertangungjawaban serta
managemen Aset Desa
|
1.
APBD Murni/
Perubahan
2.
Dana Pendaping
PNPM
3.
Dana RBM
4.
NGO
|
Februari/Maret
|
Pemda, NGO
|
|
c.
Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa Tingkat
Kecamatan
|
Semua Kepala Desa dan BPD mempunyai pemahaman
tentang Perencanaan, Pengangaran, Penatausahaan Keuangan, Pelaksanaan
Pembangunan, Monitoring , Pelaporan dan Pertangungjawaban serta managemen
Aset Desa
|
1.
DOK Perencanaan
PNPM
2.
Dana Penguatan
Kelembagaan PNPM
|
Maret/ April
|
Pemda, NGO,PNPM
|
|
d.
Penyusunan
Regulasi
|
Perda dan Perbub
|
APBD Murni/ Perubahan
|
Agustus/ Desember
|
Pemda,NGO, Asosiasi Desa Tingkat Kabupaten
|
|
3
|
Desa
|
||||
a.
Penguatan
Kapasitas internal (Workshop / Pelatihan )
|
1.
Semua Perangkat
Desa Mempunyai kemampuan menyusun anggaran
2.
Pengelola
Keuangan Desa mempunyai Ketrampilan teknis dalam penatausahaan Keuangan Desa
|
APBDes ( ADD 2014 )
|
Agustus/ Desember
|
Pemdes
|
|
b.
Konsolidasi dan Advokasi Kebijakan Tingkat Daerah
|
Terbentuknya asosiasi Pemdes dan Masyarakat
Desa
|
Februari / Agustus
|
Pemdes dan Usur Masyarakat Desa
|
Semoga tulisan mas Aji ini dibaca bagi yang memiliki kewenangan menerbitkan kebijakan PNPM Perdesaan, sehingga dapat diterbitkan surat yang memperbolehkan menggunakan dana DOK dan dana lainnya untuk menunjang persiapan Implementasi UUDesa.
BalasHapusUntuk agenda di Nasional, perlu ada Semacam Workshop, Sosialisasi, Diseminasi atau apapun betuknya setelah PP terbit. Yang kemudian dilanjutkan ke semua Daerah untuk agenda yaang sama.