Sebagaian besar penduduk Indonesia
berdomisili di perdesaan dan mendiami 72.944 Desa yang tersebar dari sambang sampai meraoke,
namun demikian tingkat kesejahteraan penduduk yang berdomisi di perdesaan masih
dibawah kesejahteraan penduduk yang berdomisi di perkotaan. Wajah perdesaan,
adalah wajah keterbelakangan, terisolir dan kemiskinan. Berdasarkan data Badan
Pusat Statistik (BPS) tahun 2013, jumlah
penduduk miskin di pedesaan mencapai 17,919.46 juta sedang jumlah penduduk miskin
di perkotaan sebesar 10,634.47,
jumlah penduduk miskin desa dan kota
sebesar 28,553,93 Juta.
Dan jika di lihat dari prosentasi
kemiskinan di tingkat desa mencapai 14,42 % jauh lebih tinggi dari prosentase
penduduk miskin di perkotaan yang hanya 8,52 %. Tidak ada pilhan lain,
pengurangan kemiskinan di perdesaan haruslah menjadi prioritas.
UU Desa secara subtantif memberikan arahan dan peluang
agar desa menjadi subyek dalam
penanggulangan kemiskinan.
1.
1. Memberikan Kewenangan
yang Memadai.
Dalam Pasal 18 disebutkan ” Kewenangan
Desa meliputi
kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan
adat istiadat Desa “ . Inisebuah kewenangan yang cukup menjadi dasar desa merencankan,
melaksanakan, memonitoring dan mengevalasi program penanggulangan kemiskinan dengan pendekatan partisipatif
2. Mereform Paradigma
Pembangunan Desa
Paradigma
pembangunan Desa selama ini sangat bias
infrastruktur, pembangunan jalan, jembatan, irigasi, talud, tugu dan balai desa
sedangkan pemunuhan kebutuhan dasar warga masyarakat masih mendapat porsi yang
sangat minim. UU No 14 Tahun 2014 dengan meletakan konsep dan tujuan
pembangunan desa sebagai mana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) “ Pembangunan Desa bertujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana
dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan
sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan “
Ini sebuah konstruksi yang akan
mendorong setiap program, kegiatan serta aktifitas pembanguan desa diletakan dalam
kerangka meningkatkan kesejahteraan, memperbaiki kualitas hidup dan penanggulangan
kemisikinan.
1.
3. Mereform
Perencanaan dan Penganggaran Desa
Untuk
melaksanakan pembangunan desa harus menyusun perencanaan pembanguanan yang
dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
dan Rencana Pembangunan
Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan
penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1
(satu) tahun (Pasal 79 ayat (2). Dalam mennyusun rencana pembangunan tersebut
dirumuskan berdasarkan
penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam
Pasal 80 ayat (4).Jika penilaan
kebutuhan masyarakat dilakukan dengan benar, maka akan memunculkan proram dan
kegiatan yang berprespektif pengurangan kemiskinan sebagai priotis karena faktanya
kemiskinan memang masih menjadi momok bagi masyarakat desa .
2.
4. Membuka Peluang Pendanaan
Pembangunan Desa.
Selama ini hampir
semua program dan pedanaan penanggulangan kemikinan berasal dari supra desa masih
sangat jarang desa mempunyai program dan menggarakan kegiatan dalam rangka
penanggulangan kemiskinan. Pasal 72 ayat (1) memberikan peluang pendanaan yang besar
bagi desa, dengan dana yang besar tersebut
desa dapat mengimplementasi perencaan mereka dengan baik, tak perlu lagi
sibuk membikin proposal untuk program penanggulangan kemiskinan, uang sudah ada
di tangan mereka.
Dengan lahirnya UU No 6 Tahun 2014
menjadikan desa sebagai subjek penanggulangan kemiskinan dan percepatan pengurangan
kemiskinan di perdesaan akan menjadi sebuah keniscayaan tentunya dengan syarat kapasitas dan tata kelola yang baik.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar