Minggu, 03 Agustus 2014

Menyusun RPJM Desa Bagian Lima

Musyawarah Dusun

Setelah pengumpulan dan analasisa data sekunder selesai, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh Pokja RPJM Desa  adalah menyelenggarakan musyawarah dusun.  Agar mendapatkan hasil yang baik Musyawarah dusun idealnya dilakukan sebanyak tiga kali pada setiap dusun, musyawarah dusun yang pertama menggunakan alat kajian sketsa desa, musyawarah dusun yang kedua menggunakan alat kajian kalender musim sedangkan  musywarah dusun yang ke tiga menggunakan alat kajian diagram kelembagaan.
a.              Pengertiaan
1.        Musyawarah dusun  adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan di tingkat dusun untuk menggali masalah, penyebab, potensi dan memilih delegasi dusun  di tingkat dusun.
2.       Delegasi dusun adalah orang yang dipilih dan disepakati untuk mewakili semua unsur yang ada ditingkat dusun
b.              Tujuan
1.       Menggali masalah dan penyebabnya terutama yang berkaitan dengan hak-hak dasar masyarakat yang ada di tingkat dusun.
2.          Menggali potensi yang ada di tingka dusun.
3.          Memilih delegasi dusun
Syarat Delegasi :
a.               Orang yang dinilai menguasai masalah,penyebab dan potensi ditingkat dusun
b.               Orang yang mampu mengawal hasil-hasil musdus
c.               Keluaran
1.          Tersusunya daftar masalah, penyebab dan potensi ditingkat dusun
2.       Terpilihnya 3-5 orang sebagai delegasi dusun yang salah satunya unsur perempuan dan warga miskin untuk mengikuti Lokakarya Desa dan Musrenbang Desa.
3.      Dokumen Proses, meliputi : Undangan, Daftar yang akan diundang, Daftar Hadir, Notulen, Berita Acara, Foto Kegiatan, Sketsa Dusun, Kalender Musim dan Diagram Kelembagaan, Format 1, Format 2, dan  Format 3

d.              Alat Kajian Yang Digunakan
1.             Penggalian Masalah, Penyebab dan Potensi dengan Sketsa Dusun
2.             Penggalian Masalah, Penyebab dan Potensi dengan Kalender Musim
3.             Penggalian Masalah, Penyebab dan Potensi dengan Diagram Kelembagaan
e.              Pemandu
Pemandu kegiatan musdus adalah Pokja RPJM Desa
Catatan :
Pokja dapat berbagi tugas dalam memfasilitasi musdus sesuai kondisi wilayah
f.                Peserta
1.            Perwakilan Wilayah RT /RW minimal 30 % dari  jumlah KK:
·      Unsur warga miskin
·      Unsur perempuan
·      Unsur anak
·      Unsur masyarakat berkebutuhan khusus
2.         Perwakilan Perorangan
·      Tokoh masyarakat
·      Tokoh Agama
·      Tokoh Adat
3.         Perwakilan kelompok ekonomi di tingkat dusun
4.         Unsur Lembaga Kemasyarakatan desa (Pengurus RT/RW, Karangtaruna, PKK, dll)
5.         Anggota BPD dari perwakilan dusun tersebut
6.         Pemerintah Desa
g.              Persiapan Musdus
1.            Indentifikasi Calon peserta musdus
2.            Menyebar undangan
3.            Menyiapkan tempat yang memadai
4.            Menyiapkan alat yang akan digunakan (Spidol warna warni, Plano, metaplan, isolatip dll)
5.            Membagi tugas (Fasilitator dan Pencatat)
6.            Menyiapkan Peta dasar, profil dan data potensi desa
7.            Menyiapkan Pertanyaan Kunci
8.            Menyiapkan Format masalah, penyebab dan potensi
h.              Pelaksanaan Musdus
1.            Pengisian daftar hadir peserta musdus.
2.            Sambutan Penyelenggara Musdus ( Kadus )
3.            Pokja perencanaan Desa memaparkan tujuan, metode serta keluaran musyawarah dusun.
4.         Pokja perencanaan Desa memfasilitasi penggalian masalah, penyebab dan potensi dusun dengan menggunakan tiga alat kajian (Sketsa Desa, Kalender Musim dan Diagram Kelembagaan).
5.            Pokja Perencanaan Desa mendokumentasikan proses dan hasil musayawah dusun.
6.            Forum memilih dan menetapkan delegasi dusun.
i.                Tugas Delegasi Dusun
1.         Mengikuti lokakarya desa dan musrenbang RPJM Desa
2.  Membantu Pokja Perencanaan menyusun daftar masalah, penyebab dan potensi hasil musyawarah dusun
3.         Menyampaikan masalah, penyebab dan potensi yang tergali pada saat lokakarya
4.         Menyampaikan hasil lokakarya dan musrenbang RPJM Desa kepada warga dusun

Catatan :
1.                Peserta Musdus dari Anak usia maksimal 18 th.
2.                Dapat dilakukan musdus khusus anak, perempuan dan warga miskin atau kelompok sektoral lainnya.
3.                Perlu delegasi dari kelompok  sektoral ( Kelompok tani, Kelompok pedagang dll )

 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar