Musyawarah Dusun
Setelah pengumpulan dan analasisa data sekunder selesai, langkah
selanjutnya yang harus dilakukan oleh Pokja RPJM Desa adalah menyelenggarakan musyawarah dusun. Agar mendapatkan hasil yang baik Musyawarah
dusun idealnya dilakukan sebanyak tiga kali pada setiap dusun, musyawarah dusun
yang pertama menggunakan alat kajian sketsa desa, musyawarah dusun yang kedua
menggunakan alat kajian kalender musim sedangkan musywarah dusun yang ke tiga menggunakan alat
kajian diagram kelembagaan.
a.
Pengertiaan
1. Musyawarah dusun adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan
di tingkat dusun untuk menggali masalah, penyebab, potensi dan memilih delegasi
dusun di tingkat dusun.
2. Delegasi dusun adalah orang yang dipilih dan disepakati untuk
mewakili semua unsur yang ada ditingkat dusun
b.
Tujuan
1. Menggali masalah dan penyebabnya terutama
yang berkaitan dengan hak-hak dasar masyarakat yang ada di tingkat dusun.
2.
Menggali potensi yang ada di tingka dusun.
3.
Memilih delegasi dusun
Syarat Delegasi :
a.
Orang yang dinilai menguasai masalah,penyebab dan
potensi ditingkat dusun
b.
Orang yang mampu mengawal hasil-hasil musdus
c.
Keluaran
1.
Tersusunya daftar masalah, penyebab
dan potensi ditingkat dusun
2. Terpilihnya 3-5 orang sebagai
delegasi dusun yang salah satunya unsur perempuan dan warga miskin untuk mengikuti Lokakarya Desa dan Musrenbang Desa.
3. Dokumen Proses, meliputi : Undangan, Daftar yang akan diundang, Daftar
Hadir, Notulen, Berita Acara, Foto Kegiatan, Sketsa Dusun, Kalender Musim dan
Diagram Kelembagaan, Format 1, Format 2, dan
Format 3
d.
Alat Kajian Yang Digunakan
1.
Penggalian Masalah, Penyebab dan Potensi
dengan Sketsa Dusun
2.
Penggalian Masalah, Penyebab dan
Potensi dengan Kalender Musim
3.
Penggalian Masalah, Penyebab dan
Potensi dengan Diagram Kelembagaan
e.
Pemandu
Pemandu kegiatan musdus adalah Pokja RPJM Desa
Catatan :
Pokja dapat berbagi tugas dalam
memfasilitasi musdus sesuai kondisi wilayah
f.
Peserta
1.
Perwakilan Wilayah RT /RW minimal 30 % dari jumlah KK:
· Unsur warga miskin
· Unsur perempuan
· Unsur anak
· Unsur masyarakat berkebutuhan khusus
2.
Perwakilan Perorangan
·
Tokoh masyarakat
· Tokoh Agama
· Tokoh Adat
3.
Perwakilan kelompok ekonomi di
tingkat dusun
4.
Unsur Lembaga Kemasyarakatan desa
(Pengurus RT/RW, Karangtaruna, PKK, dll)
5.
Anggota BPD dari perwakilan dusun
tersebut
6.
Pemerintah Desa
g.
Persiapan Musdus
1.
Indentifikasi Calon peserta musdus
2.
Menyebar undangan
3.
Menyiapkan tempat yang memadai
4.
Menyiapkan alat yang akan digunakan (Spidol warna
warni, Plano, metaplan, isolatip dll)
5.
Membagi tugas (Fasilitator dan
Pencatat)
6.
Menyiapkan Peta dasar, profil dan data potensi desa
7.
Menyiapkan Pertanyaan Kunci
8.
Menyiapkan Format masalah, penyebab dan potensi
h.
Pelaksanaan Musdus
1.
Pengisian daftar hadir peserta musdus.
2.
Sambutan Penyelenggara Musdus ( Kadus )
3.
Pokja perencanaan Desa
memaparkan tujuan, metode serta keluaran musyawarah dusun.
4. Pokja perencanaan Desa
memfasilitasi penggalian masalah, penyebab dan potensi dusun dengan menggunakan
tiga alat kajian (Sketsa Desa, Kalender Musim dan Diagram Kelembagaan).
5.
Pokja Perencanaan Desa
mendokumentasikan proses dan hasil musayawah dusun.
6.
Forum memilih dan menetapkan
delegasi dusun.
i.
Tugas Delegasi Dusun
1.
Mengikuti lokakarya desa dan
musrenbang RPJM Desa
2. Membantu Pokja Perencanaan
menyusun daftar masalah, penyebab dan potensi hasil musyawarah dusun
3.
Menyampaikan masalah,
penyebab dan potensi yang tergali pada saat lokakarya
4.
Menyampaikan hasil lokakarya
dan musrenbang RPJM Desa kepada warga dusun
Catatan :
1.
Peserta Musdus dari
Anak usia maksimal 18 th.
2.
Dapat dilakukan
musdus khusus anak, perempuan dan warga miskin atau kelompok sektoral lainnya.
3.
Perlu delegasi
dari kelompok sektoral ( Kelompok tani,
Kelompok pedagang dll )
Tidak ada komentar :
Posting Komentar