Selasa, 27 Mei 2014

Desa Melawan Kemiskinan


Sudah saatnya desa memerangi kemiskinan, karena kemiskinan berada dihalaman depan mereka dan merekalah yang paling tahu penyebab beserta caranya penanggulanganya. Sebagai langkah awal Kabupaten Kebumen dalam melakukan percepatan pengungarangan kemiskinan telah menetapkan Perda No 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Pengurangan Kemiskinan, dimana dalam perda tersebut diatur bahwa Desa harus melakukan pendataan penduduk miskin, menyusun program pengurangan kemiskinan, mengalokasikan anggaran untuk pengurangan kemiskinan ( minimal 8 % dari belanja Langsung APB Desa), pengendalian dan membentuk institusi dalam rangka percepatan pengurangan kemiskinan (TKP2KDes). Ini sebuah kebijakan yang  progresif dimana mendudukan desa sebagai subyek penanggulangan kemiskinan di desa dimana selama ini desa hanya dijadikan tempat program penanggulangan kemiskinan.
Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematis, terpadu, dan menyeluruh serta terncana, terintegrasi dan terkordinasi dengan baik. Oleh karenanya, desa dituntut untuk memiliki mekanisme membangun system koordinasi yang lebih efektif terutama lembaga yang mempunyai fungsi koordinatif.
Kebijakan pembentukan TKP2KDes sebagai satu-satunya lembaga kemasyarakatan desa yang mempunyai nilai strategis  dalam mewujudkan percepatan pengurangan kemiskinan di desa.
TKP2KDes ( Tim Kordinasi Percepatan Pengurangan Kemiskninan Desa ) sebagai institusi  yang mengkordinasikan percepatan pengurangan kemiskinan di tingkat Desa pada tahun 2014 di targetkan terbentuk di 449 desa dimana nantinya diharapkan menjadi motor utama gerakan Desa melawan kemiskinan.  Pada akhirnya  gerakan desa melawan kemiskinan diharapkan menjadi sebuah gerakan yang masif, terstruktur dan terukur dengan baik.
Hal tersebut di atas diperkuat dengan Pasal 78 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan  melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Apalagi nantinya desa akan mendapat dana yang cukup besar seperti diatur dalam pasal 72 UU No 6 tahun 2014.
Berdasarkan hal tersebut diatas, pengurangan kemiskinan di  kabupaten akan terakselerasi tingkat penurunannya. Tidak hanya 7,72 % pada tahun 2025 sebagaimana target RPJPD 2005-2025. Dimungkinkan tahun 2025 bisa mencapai angka 3 %. Optimisme ini tidak berlebihan, disamping semakin besarnya kewenangan desa dan pendanaanannya, kesiapan tata kelola pemerintahan desa yang mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabilitas sudah relative berjalan. 


Tidak ada komentar :

Posting Komentar