Sudah saatnya
desa memerangi kemiskinan, karena kemiskinan berada dihalaman depan mereka dan
merekalah yang paling tahu penyebab beserta caranya penanggulanganya. Sebagai
langkah awal Kabupaten Kebumen dalam melakukan percepatan pengungarangan
kemiskinan telah menetapkan Perda No 20 Tahun 2012 tentang Percepatan
Pengurangan Kemiskinan, dimana dalam perda tersebut diatur bahwa Desa harus melakukan
pendataan penduduk miskin, menyusun program pengurangan kemiskinan,
mengalokasikan anggaran untuk pengurangan kemiskinan ( minimal 8 % dari belanja
Langsung APB Desa), pengendalian dan membentuk institusi dalam rangka percepatan
pengurangan kemiskinan (TKP2KDes). Ini sebuah kebijakan yang progresif dimana mendudukan desa sebagai
subyek penanggulangan kemiskinan di desa dimana selama ini desa hanya dijadikan
tempat program penanggulangan kemiskinan.
Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang
mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang
sistematis, terpadu, dan menyeluruh serta terncana, terintegrasi dan
terkordinasi dengan baik. Oleh karenanya, desa dituntut untuk memiliki
mekanisme membangun system koordinasi yang lebih efektif terutama lembaga yang
mempunyai fungsi koordinatif.
Kebijakan pembentukan TKP2KDes sebagai satu-satunya
lembaga kemasyarakatan desa yang mempunyai nilai strategis dalam mewujudkan percepatan pengurangan
kemiskinan di desa.
TKP2KDes ( Tim
Kordinasi Percepatan Pengurangan Kemiskninan Desa ) sebagai institusi yang mengkordinasikan percepatan pengurangan
kemiskinan di tingkat Desa pada tahun 2014 di targetkan terbentuk di 449 desa dimana
nantinya diharapkan menjadi motor utama gerakan Desa melawan kemiskinan. Pada akhirnya
gerakan desa melawan kemiskinan diharapkan menjadi sebuah gerakan yang
masif, terstruktur dan terukur dengan baik.
Hal tersebut di
atas diperkuat dengan Pasal 78 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang
berbunyi “Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan
sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan” . Apalagi nantinya desa akan
mendapat dana yang cukup besar seperti diatur dalam pasal 72 UU No 6 tahun 2014.
Berdasarkan hal tersebut diatas, pengurangan kemiskinan di kabupaten akan terakselerasi tingkat
penurunannya. Tidak hanya 7,72 % pada tahun 2025 sebagaimana target RPJPD
2005-2025. Dimungkinkan tahun 2025 bisa mencapai angka 3 %. Optimisme ini tidak
berlebihan, disamping semakin besarnya kewenangan desa dan pendanaanannya,
kesiapan tata kelola pemerintahan desa yang mengedepankan prinsip-prinsip
transparansi, partisipatif dan akuntabilitas sudah relative berjalan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar