Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat kecil merupakan program yang harus selalu menjadi perhatian pemerintah desa terutama bagaimana meiningkatkan pendapatan masyarakat tersebut dengan upaya membantu peningkatan kegiatan ekonomi (usaha mikro) yang dilaksanakan oleh masyarakat kecil atau miskin. Untuk melakukan hal tersebut kedepan desa tidak bias lagi dengan mengadalkan ADD maupun bantuan dari perintah kabupaten, desa harus melakukan trobosan dan langkah yang strategis.
Salah satu alternatif yang dapat dilakukan adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa, lembaga ini kedepan dapat digunakan sebagai isntrumen untuk mengerakan perekonomian desa sekaligus sebagai sentra yang mengelola semua bantuan keuangan atau modal bagai masyarakat desa sehingga lebih terarah dan akuntable . Selain dari pada itu, Bumdes juga dapat dijadikan sebagai salah satu Sumber Pendapatan Desa (PADes) yang berasal dari penyisihan keuntungan pengelolaan BUMDES.
Untuk itulah hal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten kebumen:
1.Segera terbitkan Perda Tentang BUMDes
2.Fasilitasi beberpa desa untuk piloting BUMDesTanpa dua hal tersebut dilakukan mimpi tentang kemandirian desa akan sulit untuk diwujudkan.
kami pemerintahan Desa Giyanti Kecamatan Rowokele sangat setuju dengan program tersebut,asalkan pendampingan dari pihak terkait betul-betul maksimal,demi tercapainya tujuan yang brilian.
BalasHapus