Sebagai sebuah institusi sekolah seharusnya mempunya rencana strategis sekaloah dalam untuk penungkatan pelayanan dan mutu pendidikan. Dengan adanya perencanaan tersbut diharapkan arah pengembangan sekolah menjadi lebih jelas dan akuntable ( terukur kinerjanya ).
Dalam lampiran permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh satuan Pendidikan dasar dan menengah disebutkan bahwa sekolah harus membuat rencana kerja jangka menengah sekolah ( 4 Tahun ) dan rencana kerja tahunan berdasar rencana kerja jangka mengah sekolah yang selanjutnya diterjemahkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah yang kesemuanya itu harus disusun secara partisipatif.
Namun sayangnya sampai saat ini belum ada reguasi ditingkat kabupaten yang mengatur tentang perencanaan sekolah sehingga akibatnya banyak sekolah belum mempunyai perencanaan sekolah yang baik. Untuk itulah sangat urgen Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk segera menerbitkan Peraruran Bupati Tentang Perencanaan Sekolah.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar