BUPATI KEBUMEN
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 40 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, maka perlu menetapkan Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kabupaten Kebumen.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Bupati adalah Bupati Kebumen
2. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
3. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten Kebumen yang dipimpin oleh Camat.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dibawah Kecamatan.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa.
10. Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat penetapan.
11. Keputusan Lurah adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Lurah sebagai perangkat Daerah dibawah Kecamatan.
12. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat.
13 Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut LKMD/LKMK adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat desa sebagai mitra Pemerintah Desa/Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
14 Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, yang selanjutnya disebut PKK adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya yang berfungsi sebagai fasilitator perencanaan, pelaksanaan, pengendali, dan penggerak pada masing-masing tingkatan untuk terlaksananya program PKK.
15 Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut Gerakan PKK adalah gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaanya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan;
16 Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
17 Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
18 Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
19 Swadaya Masyarakat adalah kemampuan masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan usaha kearah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dibutuhkan oleh masyarakat itu.
BAB II
JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Pasal 2
(1) Jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari :
a. LKMD;
b. RT;
c. RW;
d. PKK;
e. Karang Taruna; dan
f. Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
(2) Jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan terdiri dari :
a. LKMK;
b. RT;
c. RW;
d. PKK;
e. Karang Taruna; dan
f. Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
Pasal 3
Kegiatan-kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ditujukan untuk memperlancar terwujudnya kesejahteraan masyarakat mela-
lui :
a. peningkatan pelayanan masyarakat;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. pengembangan kemitraan;
d. pemberdayaan masyarakat; dan
e. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Pasal 4
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dibantu oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat.
BAB III
LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 5
(1) LKMD dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah melalui musyawarah dan mufakat.
(2) LKMD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat berkedudukan di desa, bersifat lokal dan secara organisasi berdiri sendiri.
Pasal 6
LKMD dibentuk dengan tujuan :
a. memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong royongan dan kekeluargaan;
b. meningkatkan kelancaran keberhasilan pembangunan di desa;
c. meningkatkan potensi swadaya gotong royong masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
d. meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan desa dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan tindak lanjut hasil pembangunan yang bertumpu pada kepentingan masyarakat.
Pasal 7
(1) Pembentukan Pengurus LKMD dimusyawarahkan secara demokratis dari anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan, kemauan, dan kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat dengan mekanisme dan tata cara pembentukan disesuaikan dengan kesepakatan dalam musyawarah khusus untuk pembentukan LKMD.
(2) Syarat-syarat Pengurus LKMD :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berkelakuan baik;
e. bersedia menjadi pengurus LKMD;
f. dapat membaca dan menulis;
g. bertempat tinggal di desa setempat ; dan
h. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun.
(3) Pengurus LKMD terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang-bidang.
(4) Nama dan jumlah bidang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa paling sedikit 3 (tiga) bidang.
(5) Masing-masing bidang dipimpin oleh seorang Ketua Bidang.
(6) Jumlah anggota masing-masing bidang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing Desa.
(7) Bagan Organisasi LKMD sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 8
(1) Tugas pokok LKMD :
a. menyusun rencana pembangunan Desa secara partisipasif;
b. menggerakan swadaya gotong royong masyarakat; dan
c. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKMD mempunyai fungsi :
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, pertisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 9
(1) Tata cara pemilihan pengurus LKMD
a. calon pengurus LKMD merupakan perwakilan dari masing-masing RW yang diusulkan untuk dipilih melalui musyawarah di tingkat Desa yang diadakan khusus untuk musyawarah pembentukan pengurus LKMD;
b. penetapan calon pengurus dilakukan melalui musyawarah sesuai dengan kesepakatan dalam rapat desa yang dipimpin oleh Kepala Desa dan/atau Pejabat yang ditunjuk dengan dihadiri oleh Perangkat Desa, anggota BPD, Ketua Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat;
c. mekanisme dan tata cara pembentukan pengurus LKMD ditentukan oleh peserta rapat berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah; dan
d. hasil pembentukan calon pengurus LKMD dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan Pengurus LKMD yang ditandatangani oleh pimpinan rapat yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(2) Berita Acara Rapat Pembentukan Pengurus LKMD dengan format sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
Pasal 10
(1) Masa bakti pengurus LKMD adalah 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan setelahnya dapat dipilih kembali.
(2) Pengurus LKMD berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. pindah tempat tinggal ke Desa lain;
d. berakhir masa baktinya;
e. tidak memenuhi syarat lagi sebagai pengurus LKMD; dan
f. melanggar larangan sebagai pengurus LKMD.
Pasal 11
(1) Pengurus LKMD yang berhenti sebelum berakhir masa baktinya dapat diadakan penggantian pengurus antar waktu.
(2) Masa bakti bagi pengurus pengganti antar waktu adalah sisa waktu yang belum dilaksanakan oleh pengurus yang berhenti.
(3) Penggantian pengurus antar waktu LKMD dilaksanakan dalam rapat LKMD yang dipimpin oleh Ketua LKMD dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Pasal 12
Jenis Buku Administrasi, ukuran papan nama, dan stempel LKMD dengan format sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini.
BAB IV
LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT KELURAHAN
Pasal 13
(1) LKMK dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah mufakat.
(2) LKMK sebagai mitra Lurah dalam pemberdayaan masyarakat berkedudukan di kelurahan bersifat lokal dan berdiri sendiri.
Pasal 14
(1) Pengurus LKMK dimusyawarahkan secara demokratis dari anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan, kemauan dan kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat dengan mekanisme dan tata cara sesuai dengan kesepakatan dalam musyawarah khusus untuk pembentukan LKMK.
(2) Syarat-syarat Pengurus LKMK :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berkelakuan baik;
e. bersedia menjadi pengurus;
f. dapat membaca dan menulis;
g. bertempat tinggal di Kelurahan setempat ; dan
h. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun.
(2) Pengurus LKMK terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang-bidang.
(3) Nama dan jumlah bidang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing Kelurahan paling sedikit 3 (tiga) bidang.
(4) Masing-masing Bidang di pimpin oleh seorang Ketua Bidang.
(5) Jumlah anggota masing-masing bidang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing Kelurahan.
(6) Bagan Organisasi LKMK dengan format sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Peraturan Bupati ini.
Pasal 15
(1) Tugas pokok LKMK :
a. menyusun rencana pembangunan Kelurahan secara pasrtisipasif;
b. menggerakan swadaya gotong royong masyarakat; dan
c. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKMK mempunyai fungsi :
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan ;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksana, pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f. penggali pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup.
Pasal 16
(1) Tata cara pemilihan pengurus LKMK
a. calon pengurus LKMK merupakan perwakilan dari masing-masing RW yang diusulkan untuk dipilih melalui musyawarah di tingkat Kelurahan;
b. penetapan calon pengurus dilakukan melalui musyawarah sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Kelurahan yang dipimpin oleh Lurah dan/atau pejabat yang ditunjuk dengan dihadiri oleh Perangkat Kelurahan, Ketua Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat;
c. mekanisme dan tata cara pembentukan pengurus LKMK ditentukan oleh peserta rapat berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah; dan
d. hasil pembentukan calon pengurus LKMK dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan Pengurus LKMK yang ditandatangani oleh Pimpinan Rapat yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Lurah dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(2) Berita Acara Rapat Pembentukan Pengurus LKMK dengan format sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Bupati ini.
Pasal 17
(1) Masa bakti pengurus LKMK adalah 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan dengan Keputusan Lurah dan setelahnya dapat dipilih kembali.
(2) Pengurus LKMK berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. pindah tempat tinggal ke Desa/Kelurahan lain;
d. berakhir masa baktinya;
e. tidak memenuhi syarat lagi sebagai pengurus; dan
f. melanggar larangan bagi pengurus LKMK
Pasal 18
(1) Pengurus LKMK yang berhenti sebelum berakhir masa baktinya dapat diadakan penggantian pengurus antar waktu.
(2) Masa bakti bagi pengurus pengganti antar waktu adalah sisa waktu yang belum dilaksanakan oleh pengurus yang berhenti.
(3) Penggantian pengurus antar waktu dilaksanakan dalam rapat LKMK yang dipimpin oleh Ketua LKMK dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Pasal 19
Jenis Buku Administrasi, ukuran papan nama dan stempel LKMK dengan format sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Bupati ini.
BAB V
RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Pasal 20
RT dan RW dibentuk di Desa/Kelurahan berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan yang mempunyai tugas pokok membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pasal 21
RT dan RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai fungsi :
a. pendataan penduduk dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
d. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di lingkungannya.
Pasal 22
(1) Pengurus RT terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang-bidang sesuai kebutuhan.
(2) Pengurus RW terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang-bidang sesuai kebutuhan.
Pasal 23
(1) RT terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) Kepala Keluarga dan paling banyak 50 (lima puluh) Kepala Keluarga
(2) RW paling sedikit terdiri dari 2 (dua) RT.
Pasal 24
(1) Pemilihan pengurus RT dipilih dari dan oleh anggota RT setempat yang diwakili Kepala Keluarga atau yang ditunjuk.
(2) Pemilihan pengurus RW dipilih dari dan oleh pengurus RT dan Tokoh Masyarakat yang ditunjuk.
(3) Pelaksanaan dan tata cara pemilihan pengurus RT dan RW diatur berdasarkan musyawarah/kesepakatan bersama secara demokratis yang dipimpin oleh Ketua RT/RW lama dan/atau pengurus RT/RW/Tokoh Masyarakat yang ditunjuk.
(4) Hasil pemilihan pengurus RT dan RW di desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati dengan tembusan Camat dan BPD sedangkan di Kelurahan dengan Keputusan Lurah dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 25
Masa bakti pengurus RT dan RW adalah 5 (lima) tahun untuk Desa dan 3 (tiga) tahun untuk Kelurahan, terhitung mulai ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah dan setelahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 26
Pengurus RT dan RW berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. pindah tempat dari lingkungan RT dan RW yang bersangkutan;
d. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku dan/atau bertentangan dengan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat; dan
e. habis masa baktinya dan telah ditetapkannya pengurus RT dan RW yang baru.
Pasal 27
(1) Penggantian pengurus RT dan RW antar waktu dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah warga dan dilaporkan kepada Kepala Desa/Lurah yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah.
(2) Masa bakti pengurus RT dan RW antar waktu meneruskan sisa waktu masa bakti yang diganti.
Pasal 28
(1) Musyawarah RT dilaksanakan sebagai berikut :
a. musyawarah RT diwakili oleh Kepala Keluarga atau salah seorang anggota keluarga yang ditunjuk; dan
b. musyawarah pengambilan keputusan RT dihadiri sekurang kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari warga RT dan keputusan disetujui oleh sekurang kurangnya 50 % (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari warga yang hadir.
(2) Musyawarah RW dilaksanakan sebagai berikut :
a. musyawarah RW dihadiri oleh pengurus RT dan perwakilan tokoh masyarakat yang ditunjuk dari masing-masing RT; dan
b. musyawarah dan pengambilan keputusan RW dihadiri sekurang kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari pengurus RT dan perwakilan tokoh masyarakat yang ditunjuk dari masing-masing RT dan keputusan disetujui oleh sekurang kurangnya 50 % (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari anggota yang hadir.
Pasal 29
Keputusan Musyawarah RT dan RW tidak boleh bertentangan dengan :
a. Pancasila dan UUD 1945;
b. peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. kepentingan umum.
Pasal 30
Musyawarah RT dan RW berfungsi untuk :
a. memilih dan memberhentikan pengurus;
b. menentukan dan merumuskan serta melaksanakan program kerja;
c. menyelesaikan hal-hal yang menjadi tugas dan kewajibannya; dan
d. menyampaikan pertanggungjawaban pengurus RT.
Pasal 31
Kekayaan RT dan RW :
a. kekayaan RT dan RW wajib diadministrasikan dan dikelola dengan baik dan dipertanggungjawabkan oleh pengurus kepada warga dan dilaporkan kepada Kepala Desa/Lurah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b. penggunaan kekayaan RT dan RW sesuai keputusan musyawarah anggota dan/atau berdasarkan peraturan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32
Tata naskah, papan nama, stempel dan Bagan Struktur Organisasi RT dan RW dengan format sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII dan VIII Peraturan Bupati ini.
BAB VI
PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Pasal 33
(1) PKK dibentuk di Desa/Kelurahan.
(2) Gerakan PKK di Desa dan Kelurahan dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan.
(3) PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan sebagai mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Pasal 34
Tujuan pembentukan PKK Desa dan PKK Kelurahan adalah memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia serta berbudi luhur.
Pasal 35
(1) Susunan Keanggotaan Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan :
a. Ketua Dewan Penyantun;
b. Ketua;
c. Wakil Ketua;
d. Sekretaris dan Wakil Sekretaris;
e. Bendahara dan Wakil Bendahara;
f. Kelompok Kerja;
(2) Kegiatan-kegiatan khusus dapat dibentuk sesuai dengan keperluan yang disebut kelompok khusus tanpa menambah kelompok kerja baru, berada dalam lingkup sekretaris/kelompok kerja-kelompok kerja yang bersangkutan.
(3) Contoh Bagan struktur Tim Penggerak PKK Desa, Lencana dan Stempel PKK dengan format sebagaimana tersebut dalam lampiran IX dan X Peraturan Bupati ini.
Pasal 36
Kriteria Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. dapat membaca dan menulis latin;
c. mempunyai sifat sebagai relawan;
d. peduli terhadap upaya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga dan masyarakat;
e. bersifat perorangan tidak mewakili suatu organisasi golongan partai politik, lembaga/Instansi;
f. menyediakan waktu yang cukup; dan
g. memiliki kemauan, kemampuan dan etos kerja yang tinggi.
Pasal 37
Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) meliputi :
a. menyusun rencana kerja Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan sesuai dengan hasil rapat kerja Daerah Tim Penggerak PKK Kabupaten Kebumen;
b. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
c. menyuluh dan menggerakan kelompok PKK dusun/lingkungan, RW, RT dan Dasa Wisma;
d. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga;
e. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga sesuai tugas pokok dan fungsinya;
f. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja PKK;
g. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa/Kelurahan;
h. membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan;
i. melaksanakan tata tertib administrasi; dan
j. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat
Pasal 38
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 mempunyai fungsi :
a. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
b. fasilitator, perencanaan, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
Pasal 39
(1) Ketentuan pada Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan :
a. Ketua Dewan Penyantun adalah Kepala Desa/Lurah;
b. Ketua Tim Penggerak PKK adalah Isteri Kepala Desa/Lurah;
c. Anggota Tim Penggerak PKK Desa terdiri dari laki-laki atau perempuan, bersifat perorangan, sukarela, tidak mewakili organisasi, partai politik, golongan dan lembaga/Instansi yang diusulkan oleh Ketua Tim Penggerak PKK dan ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK;
d. Ketua Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan ditetapkan dan dilantik oleh Tim Penggerak PKK Kecamatan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah selaku Ketua Dewan Penyantun;
e. Anggota Tim Penggerak PKK ditetapkan dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah atas usulan Ketua Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan.
(2) Ketua Tim Penggerak PKK berhenti karena :
a. berakhirnya masa jabatan Kepala Desa/Lurah;
b. berhalangan tetap; dan/atau
c. meninggal dunia.
(3) Anggota Tim Penggerak PKK berhenti karena :
a. mengunduran diri ;
b. berakhirnya masa bakti Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
c. melanggar larangan bagi anggota Tim Penggerak PKK; dan
d. meninggal dunia.
(4) Masa keanggotaan Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan :
a. masa bakti Tim Penggerak PKK Desa adalah 6 (enam) tahun; dan
b. masa bakti Tim Penggerak PKK Kelurahan adalah 5 (lima) tahun.
Pasal 40
Apabila Kepala Desa/Lurah tidak beristri dan/atau dijabat oleh seorang perempuan, maka Ketua Dewan Penyantun menyetujui istri Pejabat Pemerintah Desa/Kelurahan yang ditunjuk dan diusulkan kepada Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Desa.
BAB VII
KARANG TARUNA
Pasal 41
(1) Karang Taruna dibentuk di setiap Desa/Kelurahan berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa/Lurah bersifat lokal dan berdiri sendiri.
(2) Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa/Lurah melalui musyawarah mufakat.
Pasal 42
Tujuan Karang Taruna adalah :
a. terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial;
b. membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengaruh;
c. menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna;
d. memotivasi setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
e. menjalin kerja sama antar generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat;
f. terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Desa/Kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya; dan
g. terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Desa/kelurahan yang dilaksanakan secara komprehensif terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama Pemerintah Desa dan komponen masyarakat.
Pasal 43
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan Desa/Kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 (sebelas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendidikan politik dan agama.
(2) Keorganisasian Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan di Desa/Kelurahan.
Pasal 44
Susunan Kepengurusan Karang Taruna Desa/Kelurahan terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil Bendahara;
g. Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
h. Bidang Usaha Kesehatan Sosial;
i. Bidang Kelompok Usaha Bersama;
j. Bidang Kerohanian dan Bimbingan Mental;
k. Bidang Olah Raga dan Seni Budaya;
l. Bidang Lingkungan Hidup; dan
m. Bidang Humas dan Kerjasama Kemitraan
Pasal 45
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a. bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c. dapat membaca dan menulis;
d. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
e. memiliki pengetahuan dan ketrampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial;
f. berkelakuan baik;
g. sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap;
h. peduli terhadap lingkungannya; dan
i. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun.
(2) Susunan Pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dengan jumlah pengurus minimal 35 (tiga puluh lima) orang.
(3) Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan keorganisasian diatur oleh Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan yang terpilih disahkan dalam temu karya tingkat Desa/Kelurahan sebagai pelaksana organisasi dalam wilayah tingkat Desa/Kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah sebagai Pembina Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan.
(4) Masa Bakti Kepengurusan Karang Taruna di Desa/Kelurahan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penetapan.
(5) Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya.
(6) Unit teknis dimaksud pada ayat (5) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya.
(7) Unit teknis dimaksud pada ayat (5) disahkan dan dilantik oleh Ketua Karang Taruna yang membentuknya dan harus berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Ketua Karang Taruna.
Pasal 46
(1) Karang Taruna mempunyai tugas pokok bersama Pemerintah Desa/Kelurahan dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahtera- an sosial terutama yang dihadapi generasi muda baik yang bersifat prefentif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
(2) Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a. penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial;
b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
c. penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingku- ngan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
d. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
e. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
f. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan di masyarakat Desa/Kelurahan;
g. pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
h. penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
i. penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
j. penyelengara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
k. pengembangan kreatifitas remaja; dan
l. penanggulangan masalah sosial baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Pasal 47
Lambang, stempel, dan Bagan Organisasi Karang Taruna sebagaimana tersebut dalam Lampiran XI dan XII Peraturan Bupati ini.
Pasal 48
(1) Karang Taruna dapat memiliki identitas, lambang bendera dan/atau panji yang menjadi identitas resmi Karang Taruna sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Karang Taruna dapat memiliki seragam operasional yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat lapangan/operasional terutama dalam pelaksanaan program-program kegiatan di masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENGURUS LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Pasal 49
(1) Hak, kewajiban dan larangan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ditentukan berdasarkan musyawarah.
(2) Hasil musywarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan.
BAB IX
HUBUNGAN KERJA
Pasal 50
(1) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
(2) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat konsultatif dan koordinatif.
(3) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pihak Ketiga bersifat kemitraan.
Pasal 51
(1) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lurah bersifat konsultatif dan koordinatif.
(2) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif.
(3) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Pihak Ketiga bersifat kemitraan.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 52
Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa bersumber dari :
a. swadaya masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;
d. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kebumen; dan
e. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 53
Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bersumber dari :
a. swadaya masyarakat;
b. Anggaran Kelurahan;
c. bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupa- ten Kebumen; dan
d. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Peraturan Bupati ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa bakti.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
1. Keputusan Bupati Kebumen Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2002 Nomor 1); dan
2. Keputusan Bupati Kebumen Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kebumen Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 56
Peraturan Bupati ini berlaku mulai tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 29 April 2009
BUPATI KEBUMEN,
ttd
MOHAMMAD NASHIRUDDIN AL MANSYUR
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 29 April 2009
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,
S U R O S O
BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2009 NOMOR
Lampirannya mana pak ?
BalasHapusijin Copy, Om...
BalasHapusMatur Nuwun.