Kamis, 03 September 2009

PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 61 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN KOMPENSASI BAGI SEKRETARIS DESA YANG TIDAK DIANGKAT MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 61 TAHUN 2009
TENTANG
BELANJA BANTUAN KEUANGAN UNTUK PEMBERIAN TUNJANGAN KOMPENSASI BAGI SEKRETARIS DESA YANG TIDAK DIANGKAT MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang :
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban Belanja Bantuan Keuangan untuk Pemberian Tunjangan Kompensasi bagi Sekretaris Desa yang Tidak Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009, maka perlu mengatur pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Keuangan untuk Pemberian Tunjangan Kompensasi bagi Sekretaris Desa yang Tidak Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4745);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2009 Nomor 1).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG BELANJA BANTUAN KEUANGAN UNTUK PEMBERIAN TUNJANGAN KOMPENSASI BAGI SEKRETARIS DESA YANG TIDAK DIANGKAT MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2009.
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Belanja Bantuan Keuangan untuk Pemberian Tunjangan Kompensasi bagi Sekretaris Desa yang Tidak Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 merupakan Belanja Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Kebumen kepada Sekretaris Desa yang tidak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan telah habis masa jabatannya.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah memberikan penghargaan berupa kompensasi bagi Sekretaris Desa yang tidak diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri, dan telah habis masa jabatannya.
BAB III
SUMBER DAN BESARNYA TUNJANGAN KOMPENSASI
Pasal 3
Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009.
Pasal 4
(1) Besarnya Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dihitung dengan cara sebagai berikut :
a. masa kerja 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun ditetapkan sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah); dan
b. masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun dihitung sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per tahun masa kerja dengan ketentuan secara kumulatif paling banyak Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(2) Penerima dan besarnya Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kebumen.
BAB IV
PENERIMA TUNJANGAN KOMPENSASI
Pasal 5
(1) Yang berhak menerima Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Sekretaris Desa yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil, dan telah habis masa jabatannya.
(2) Dalam hal Sekretaris Desa yang tidak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil karena meninggal dunia sebelum habis masa jabatannya, maka Belanja Bantuan Keuangan untuk Tunjangan Kompensasi yang bersangkutan diberikan kepada ahli warisnya.
(3) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah istri/suami, anak, ibu/ayah kandung dan/atau saudara kandung yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan hubungan keluarga dengan Sekretaris Desa yang bersangkutan dengan diketahui Kepala Desa setempat.
BAB V
TATA CARA PENYALURAN
Pasal 6
(1) Kepala Desa melalui Camat mengajukan permohonan pencairan Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Bupati Kebumen Cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen dalam rangkap 4 (empat) dengan dilampiri :
a. fotokopi Keputusan Bupati tentang Penerima Tunjangan Kompensasi bagi Sekretaris Desa yang Tidak Diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009;
b. fotokopi Keputusan Pengangkatan sebagai Sekretaris Desa;
c. fotokopi Keputusan Pemberhentian sebagai Sekretaris Desa;
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
e. kuitansi penerimaan Belanja Bantuan Keuangan Tunjangan Kompensasi bagi Sekretaris Desa yang tidak memenuhi syarat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil;
f. fotokopi Nomor Rekening Kas Desa di Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan/Badan Kredit Kecamatan atas nama Pemerintah Desa;
g. Surat Pernyataan hubungan keluarga dengan Sekretaris Desa yang bersangkutan diketahui Kepala Desa bermetarai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah).
(2) Tim Pelaksana Belanja Bantuan Keuangan untuk Pemberian Tunjangan Kompensasi bagi Sekretaris Desa yang Tidak Diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 menginventarisir dan memverifikasi berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen selaku Pengguna Anggaran melalui Bendahara Pengeluaran Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen.
(3) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen.
(4) Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar untuk disampaikan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen.
(5) Berdasarkan Surat Perintah Membayar yang benar, sah dan lengkap, Kuasa Bendahara Umum Daerah pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.
(6) Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyalurkan Tunjangan Kompensasi di Kabupaten Tahun Anggaran 2009 pada rekening Desa penerima pada Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan/Badan Kredit Kecamatan atas nama Pemerintah Desa setempat.
(7) Pencairan Tunjangan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l pada Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan/Badan Kredit Kecamatan dilakukan oleh Bendahara Desa dengan surat pengantar dari Kepala Desa setelah ada rekomendasi dari Camat setempat.
(8) Bendahara Desa mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 7
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen mengkoordinasikan pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan untuk Pemberian Tunjangan Kompensasi bagi Sekretaris Desa yang Tidak Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009.
Pasal 8
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen selaku Pengguna Anggaran menyampaikan pertanggungjawaban atas penyaluran Belanja Bantuan Keuangan untuk Pemberian Tunjangan Kompensasi bagi Sekretaris Desa yang Tidak Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 kepada Bupati Kebumen melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 3 Maret 2007
BUPATI KEBUMEN,

MOHAMMAD NASHIRUDDIN AL MANSYUR
Diundangkan di Kebumen

Tidak ada komentar :

Posting Komentar