PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 19 TAHUN 2009
TENTANG
BELANJA BANTUAN SOSIAL MASYARAKAT FASILITASI DAN STIMULASI PEMBANGUNAN PERUMAHAN MASYARAKAT KURANG MAMPU
DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009, maka perlu mengatur pelaksanaannya ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22) ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 24);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 25);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 26);
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG BELANJA BANTUAN SOSIAL MASYARAKAT FASILITASI DAN STIMULASI PEMBANGUNAN PERUMAHAN MASYARAKAT KURANG MAMPU DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2009.
BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN BELANJA BANTUAN SOSIAL MASYARAKAT FASILITASI DAN STIMULASI PEMBANGUNAN PERUMAHAN
Pasal 1
(1) Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 merupakan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat melalui Pemerintah Desa/ Kelurahan untuk membangun atau memugar kembali rumah milik Kepala Keluarga kurang mampu yang kondisinya tidak layak huni menjadi rumah sehat layak huni.
(2) Tujuan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya keluarga kurang mampu ;
b. meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan bagi masyarakat dalam mengatasi masalah perumahan yang tidak layak huni ;
c. menguatkan potensi pemerintahan desa dalam mengatasi permasalahan perumahan tidak layak huni ;
d. menumbuhkembangkan semangat gotong-royong ; dan
e. meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya.
BAB II
KRITERIA PENERIMA BELANJA BANTUAN SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 2
Kriteria penerima Belanja Bantuan Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
a. Kepala Keluarga kurang mampu yang memiliki rumah belum layak huni ;
b. warga desa/kelurahan setempat dan tidak akan pindah ke desa/kelurahan lain ;
c. memiliki tanah sendiri ;
d. belum pernah menerima bantuan sejenis ;
e. dipilih dan ditentukan berdasarkan hasil musyawarah serta ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah ;
f. bersedia untuk melaksanakan kegiatan sesuai waktu yang telah ditentukan dan tidak terpengaruh oleh faktor lain, adat istiadat, tradisi dan alasan lainnya yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan.
BAB III
BESARAN BELANJA BANTUAN SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 3
(1) Jumlah Belanja Bantuan Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) digunakan untuk pembangunan/ pemugaran perumahan sebanyak 400 (empat ratus) unit rumah, sehingga besaran Belanja Bantuan Keuangan untuk memugar 1 (satu) unit rumah sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Belanja Bantuan Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk rumah Kepala Keluarga kurang mampu pada 80 (delapan puluh) desa/kelurahan yang tersebar di 26 (dua puluh enam) kecamatan dalam wilayah Kabupaten Kebumen.
BAB IV
TATA CARA PENYALURAN BELANJA BANTUAN SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 4
Tata cara penyaluran Belanja Bantuan Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. adanya permohonan dari Kepala Desa/Lurah kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen agar Desa/ Kelurahannya mendapat Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu Tahun Anggaran 2009 ;
b. terhadap permohonan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan verifikasi oleh Tim Pengelola Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 untuk menentukan layak atau tidaknya Desa/Kelurahan yang bersangkutan menerima bantuan;
c. berdasarkan hasil verifikasi oleh Tim Pengelola Belanja Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009, Bupati Kebumen menetapkan Desa/Kelurahan penerima Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 dengan Keputusan Bupati;
d. berdasarkan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala Desa/Lurah yang Desa/Kelurahannya mendapatkan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 mengajukan permohonan dana kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen ;
e. berdasarkan permohonan dana sebagaimana dimaksud pada huruf d, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen mengajukan permohonan pencairan dana dengan dilengkapi dokumen pendukungnya kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen selaku Pengguna Anggaran ;
f. berdasarkan permohonan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen mengajukan Surat Permintaan Pembayaran sesuai dengan permohonan pencairan dana kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen selaku Pengguna Anggaran ;
g. berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf f, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar ;
h. berdasarkan Surat Perintah Membayar yang benar, sah dan lengkap, Kuasa Bendahara Umum Daerah pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen meneritkan Surat Perintah Pencairan Dana ;
i. setelah Surat Pencairan Dana diterbitkan, Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen melaksanakan pemindahbukuan dana ke rekening Kepala Desa/Lurah penerima Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 melalui Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan setempat ;
j. Kepala Desa/Lurah penerima Belanja Bantuan Sosial Masyarakat mencairkan dana bersama Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan dengan membawa Surat Pengantar Pencairan Dana Belanja Bantuan Sosial Masyarakat yang telah direkomendasi oleh Camat setempat;
k. setelah Belanja Bantuan Stimulan diterima oleh Kepala Desa/Lurah, kemudian dicatat dalam buku Kas Umum Desa/Kelurahan, kemudian pada hari itu juga dikeluarkan lagi dan diserahkan kepada Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan selaku Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan/Pemugaran Perumahan Masyarakat Kurang Mampu dengan kwitansi bermaterai cukup;
l. Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan mencatat dalam Buku Kas Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan dan segera membelanjakan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pembangunan/pemugaran perumahan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang dilampirkan dalam permohonan bantuan ; dan
m. Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan dalam membelanjakan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat dimaksud dilengkapi dengan bukti transaksi pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
BAB V
PERSYARATAN PENYALURAN BELANJA BANTUAN SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 5
Belanja Bantuan Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat disalurkan dengan syarat :
a. Bupati Kebumen telah menetapkan Desa/Kelurahan lokasi penerima Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009; dan
b. Kepala Desa/Lurah telah mengajukan permohonan penyaluran Belanja Bantuan Sosial Masyarakat kepada Bupati Kebumen Cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen dilampiri dengan :
1. Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pembangunan/Pemugaran Perumahan Masyarakat Kurang Mampu ;
2. Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang Penetapan Kepala Keluarga Kurang Mampu Terpugar ;
3. Rencana Anggaran Biaya Pembangunan/Pemugaran Perumahan Kepala Keluarga Kurang Mampu ;
4. Kwitansi Penerimaan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah ; dan
5. Foto copy Rekening atas nama Kepala Desa/Lurah dari BanK Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan setempat.
BAB VI
PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN
Pasal 6
(1) Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 difasilitasi oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen yang mempunyai tugas :
a. membentuk Tim Pengelola Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 ;
b. menyusun rencana dan jadwal pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 ;
c. melaksanakan survei rumah calon terpugar ;
d. melaksanakan rapat koordinasi dengan Dinas Instansi terkait ;
e. melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis dan evaluasi Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 ; dan
f. menyusun laporan hasil pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009.
(2) Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Camat yang mempunyai tugas :
a. pelaksanaan dan tindak lanjut kegiatan di Tingkat Kecamatan;
b. melaksanakan survei dan sosialisasi kegiatan di Desa/Kelurahan lokasi masing-masing bersama Tim Pengelola Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 ; dan
c. memfasilitasi pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pembangunan/ Pemugaran Perumahan bersama Tim Koordinasi Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009.
(3) Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pihak-pihak di Tingkat Desa/ Kelurahan sebagai berikut :
a. Kepala Desa/Lurah mempunyai tugas :
1. membentuk Panitia Pelaksana Kegiatan Pembangunan/Pemugaran Perumahan Masyarakat Kurang Mampu yang diketuai oleh Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan ;
2. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan/pemugaran perumahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
3. mengadakan musyawarah tingkat Desa/Kelurahan untuk menentukan Kepala Keluarga kurang mampu sebagai calon terpugar di Desa/Kelurahannya pada Tahun Anggaran 2009 ; dan
4. membuat laporan perkembangan fisik dan keuangan serta laporan pertanggungjawaban pada akhir kegiatan kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen melalui Camat.
b. Panitia Pelaksana Kegiatan Pembangunan/Pemugaran Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Desa/Kelurahan Tahun Anggaran 2009 terdiri dari :
1. Penanggung jawab : Kepala Desa/Lurah
2. Ketua : Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa / Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan
3. Sekretaris : Sekretaris Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan
4. Bendahara : Bendahara Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan
5. Seksi-seksi disesuaikan dengan kebutuhan
c. Panitia Pelaksana Kegiatan Pembangunan/Pemugaran Perumahan bagi masyarakat kurang mampu di Desa/Kelurahan Tahun Anggaran 2009 mempunyai tugas :
1. membuat Surat Perjanjian kesanggupan untuk melaksanakan kegiatan fisik dan pertanggungjawaban keuangan ;
2. melaksanakan musyawarah dengan Kepala Keluarga terpugar untuk menyusun rencana pelaksanaan kegiatan pembangunan/pemugaran perumahan;
3. menggerakkan gotong royong masyarakat dan Kepala Keluarga terpugar guna mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan/pemugaran rumah terpugar ;
4. bersama-sama masyarakat dan Kepala Keluarga terpugar melaksanakan pekerjaan pembangunan/pemugaran rumah terpugar ; dan
5. membuat Surat Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 sesuai dengan aturan yang berlaku.
(4) Batasan waktu penyelesaian pelaksanaan Kegiatan Pemugaran Perumahan Masyarakat Kurang Mampu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dana dicairkan.
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 7
(1) Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Pembangunan/Pemugaran Perumahan Masyarakat Kurang Mampu wajib membuat :
a. Dokumen surat pertanggungjawaban penggunaan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 dengan susunan sebagai berikut :
1. surat pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang meliputi jumlah Belanja Bantuan Sosial Masyarakat, swadaya dan keterangan hasil pelaksanaan fisik yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu dan disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah ;
2. buku kas harian pengeluaran Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu ;
3. tanda bukti transaksi pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
4. foto kondisi 0% (nol persen), 50% (lima puluh persen) dan 100% (seratus persen).
b. Dokumen surat pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah.
(2) Berdasarkan surat pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa/Lurah membuat laporan pertanggungjawaban secara tertulis mengenai pelaksanaan fisik dan keuangan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 dengan susunan sebagai berikut :
a. surat pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang meliputi jumlah bantuan, swadaya dan keterangan hasil pelaksanaan fisik yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan disampaikan kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen melalui Camat dengan tembusan :
1. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen ;
2. Camat yang bersangkutan ;
3. Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang bersangkutan ; dan
4. Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan.
b. Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang Penetapan Rumah Kepala Keluarga Kurang Mampu Terpugar ;
c. surat perjanjian kesanggupan untuk melaksanakan kegiatan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/ Kelurahan ;
d. Kwitansi penyerahan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan ; dan
e. surat pertanggungjawaban dari Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu.
(3) Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen melaporkan hasil pelaksanaan Kegiatan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009 secara lengkap kepada Bupati Kebumen melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen.
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 8
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen melakukan pengawasan dan pengendalian Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2009.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal
BUPATI KEBUMEN,
MOHAMMAD NASHIRUDDIN AL MANSYUR
"Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain" (H.R. Bukhari).
Kamis, 03 September 2009
PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG BELANJA BANTUAN SOSIAL FASILITASI DAN STIMULASI PEMBANGUNAN PERUMAHAN MASYARAKAT KURANG MAMPU
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar