Minggu, 13 September 2009

ANGGARAN DASAR KOMITE SEKOLAH

CoONTOH ANGGARAN DASAR KOMITE SEKOLAH
......................

Untuk memenuhi cita-cita perjuang bangsa Indonesia di bidang pendidikan, perlu adanya sumbangan pikiran, tenaga dan sumber daya dari segenap lapisan masyarakat . Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta dengan keinsyafan dan keyakinan terhadap peran komite sekolah dan tugasnya, maka komite sekolah ......................, perlu menyusun Anggaran Dasar seperti berikut ini :
Bab I
Pasal 1
Nama
Perhimpunan partisipasi oran tua/wali murid serta peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan di ......................, selanjutnya di beri nama Komite sekolah .......................
Pasal 2
Kedudukan
Kedudukan komite sekolah ...................... berada di sekolah .......................
Pasal 3
Pembentukan Komite sekolah
Komite ...................... di bentuk pertama kali pada tangal 17 Juli 2002 dan untuk jangka waktu yang tidak ditentuka.
Bab II
Maksud
Pasal 4
Komite sekolah adalah organisasi mandiri yang berperan dalam masyarakat dalam meningkatakan mutu sekolah.
Pasal 5
Tujuan
Komite sekolah ...................... di bentuk dengan tujuan sebagai berikut:
1.Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2.meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.Mendorong terwujudnya suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di .......................
Pasal 6
Peran
Komite sekolah mempunyai peran :
1.memberi pertimbangan ( advisory agency ) dalam penentuan dan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2.pendukung ( supporting agency ) baik yang berupa finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.Pengontrol ( Controlling agency ) dalam rngka transparansi dan akuntabilitaspenyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4.Mediator ( Mediating agency ) antara pemerintah/ eksekutif dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Bab III
Keanggotaan dan Kepengurusan
Pasal 7
Keanggaotaan organisasi komite sekolah terdiri atas :
1.Perwakilan orang tua/ wali berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis
2.tokoh masyarakat
3.Anggota masyarakat yang memiliki kepedulian, perhatianatau dijadikan figur untuk meningkatkanmutu pendidikan
4.pejabat pemerintah setempat
5.dunia usaha/ dunia industri
6.Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
7.Organisasi profesi tenaga kependidikan.
8.perwakilan siswa bagi tingkat sltp/ slta
9.Perwakilan Forum Alumni yang telah dewasa dan mandiri
Pasal 8
Tata cara pemilihan anggota
Pemilihan anggota berdasarkan atas usulan dari masyarakat, guru dan orang – orang yang peduli terhadap pendidikan.
Seleksi bakal calon anggota yang di usulkan masyarakat berdasarkan kriteriayang disepakati bersama sesuai pasal ke 2.
Pengumuman bakal calon anggota yang sudah diseleksi pada pasal 3 dan yang menyatakan kesediaannya di calonkan sebagai anggota komite sekolah.
Penyusunan nama-nama calon anggota yang dinyatakan resmi sebagai calon anggota.
Pemilihan anggota komite sekolah oleh tim panitia persiapan pemilihan dilakukan dalam suatu forum baik secara musyawarah mufakat ataupun melalui pemungutan suara.
Penyampaian nama-nama pimpinan dan anggota komite sekolah dan struktur organisasinya kepada kepala satuan pendidikan untuk mendapat SK kepala satuan Pendidikan.
Pasal 9
Jumlah Anggota Komite
Anggota komite sekurang-kurangnya 9 orang.
Pasal 10
Tata Cara Pergantian Pengurus
Kepengurusan suatu komite akan berakhir jika :
1.orang tersebut meninggal dunia
2.orang tersebut mengundurkan diri
3.masa jabatan selesai
4.terkena kasus pidana.
Pasal 11
Susunan Kepengurusan
Ketua
Wakil Ketua
Sekertaris
Bendahara
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Bab IV
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 12
1.Ketua atas nama pengurus komite berhak mewakili organisasi secara sah, baik di dalam maupun di luar pendidikan, atas segala perbuatan pengurusdan segala pemilikan dalam lingkup tujuan organisasi.
2.Bilamana Ketua berhalangan karena sesuatu sebab, wakil ketua berhak mewakili ketua dengan hak dan kekuasaan yang sama.
3.Pengurus dengan tidak mengurangi tanggungjawabnya sendiri berhak mengangkat seorang anggota atau lebih sebagai kuasa dengan kekuasaan- kekuasaan tertentu yang ditetapkan secara tertulis.
4.Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan rutin dalam organisasi dan menjalankan keputusan pleno komite.
5.Bendahara mengurus soal-soal harta organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada pleno komite.
Bab IV
Hak dan Anggota
Pasal 13
1.Anggota berhak mengikuti pertemuan rutin yang telah ditentukan oleh pengurus komite
2.Anggota berhak mengikuti diklat, workshop, pertemuan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
3.Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus
4.Seluruh Anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
Pasal 14
Kewajiban
1.Setiap anggota dan pengurus komite sekolah ...................... wajib :
a.Menjunjung tinggi nama dan kehormatan komite sekolah.
b.Mematuhi AD/ART komite sekolah
c.Melaksanakan program organisasi secara aktif.
2.Tata cara pelaksanaan dan pembangunan hak dan kewajiban diatur dalam ART.
Pasal 15
Rapat-rapat
1.Rapat pengurus organisasi dilaksanakan sekurang-kurangya 4 ( empat ) bulan sekali, untuk membahas segala sesuatu yang terkait dengan kegiatan dan pengemangan organisasi.
2.Hasil rapat pengurus dapat diterima, dan sekaligus menjadi keputusan pengurus apabila jumlah kehadiran pengurus sekurang-kurangnya 2/ 3dari pengurus yang hadir di tambah 1.
Pasal 16
Nara Sumber
Narasumber merupakan perorangan atau lembaga yang dapat di jadikan muara mencari informasi, pembimbingan, fasilitasimaupun supervisi dalam rangka untuk peningkatan fungsi dan peran komite sekolah.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban Nara Sumber
Narasumber berkewajiban memberikan nasehat, masukan, fasilitasi, dan bimbingan kepada komite sekolah, baik secara langsung atau tidak langsung. Narasumber juga berkewajiban memberikan bantuan/ fasilitasi bimbingan/ pembinaan kepada komite sekolah, sepanjang ad permintaan dari pengurus komite sekolah.
Membina hubungan yang baik interen pengurus, maupun dengan organisasi lain, perseorangan, kelompok masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu dan pengembangan sekolah.
Pasal 18
Sumber Dana Organisasi
Sumber Dana Organisasi ini berasal dari beberapa pos berikut ini :
1.Iuran anggota pengurus.
2.Sumbangan sukarela tidak mengikat dari donatur.
3.Penghasilan usaha organisasi yang sah tidak bertentangan dengan organisasi.
4.Pemerintah daerah melalui mekanisme penyusunan anggaran.
Pasal 19
Musyawarah luar biasa.
1.Musyawarah luar biasa bisa diadakan atas usulan minimal 2/ 3 dari jumlah anggota.
2.Musyawarah luar biasa dilaksanakan untuk membahas persoalan organisasi yang sangat penting dan menyangkut ancaman serius terhadap keberadaan dan kelangsungan organisasi.
Pasal 20
Pembubaran
Pembubaran komite sekolah hanya dapat dilaksanakan sepanjang aturan hukum yang mendasari pembentukan komite sekolah di cabut atau keberadaan komite sekolah bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Pasal 21
Kode Etik.
Komite sekolah mempunyai kode etik yang di tentukan oleh rapat pleno pengurus.
Pasal 22
Lain-lain
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan di atur dalam anggaran rumah tangga.


Ditetapkan di :.....................................
Tanggal : ....................................
......................, ...................
Ketua Sekertaris


................ .................


Kepala Sekolah



...................
NIP : ...................

Tidak ada komentar :

Posting Komentar