Selasa, 09 Juni 2009

PERDA NO 6 TH 2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR: 6 TAHUN 2007 SERI: E NOMOR: 5
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 6 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN
TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu mengatur kembali susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 52);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1).

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
dan
BUPATI KEBUMEN

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kebumen.
4. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan asat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan desa.
9. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
10. Peraturan Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan Kepala Desa yang bersifat pengaturan dan/atau merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Desa.
11. Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat penetapan.
12. Perangkat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Pembantu Kepala Urusan, Unsur Pelaksana Teknis Lapangan dan Kepala Dusun.
13. Sekretaris Desa adalah Pimpinan Sekretariat Desa.
14. Kepala Urusan adalah unsur staf yang membantu tugas Sekretaris Desa.
15. Pembantu Kepala Urusan adalah unsur staf yang membantu Kepala Urusan.
16. Pelaksana Teknis Lapangan adalah unsur pelaksana tugas Kepala Desa bidang tertentu.
17. Dusun adalah bagian wilayah desa yang dipimpin oleh Kepala Dusun.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
PEMERINTAH DESA
Pasal 2
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari :
a. Kepala Desa ; dan
b. Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Pasal 3
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu :
a. berpendidikan paling rendah lulusan Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
b. mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
c. mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran;
d. mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan bidang perencanaan;
e. memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan
f. bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Teknis Lapangan; dan
c. Unsur kewilayahan yang disebut Kepala Dusun.
(2) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Kepala Urusan; dan
b. Pembantu Kepala Urusan.
(3) Setiap Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dibantu oleh 1 (satu) orang Pembantu Kepala Urusan yang bertanggung jawab kepada Kepala Urusan.
Pasal 5
(1) Jumlah Kepala Urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 5 (lima) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sekretariat Desa dengan 3 (tiga) Kepala Urusan terdiri dari : Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan dan Kepala Urusan Umum;
b. Sekretariat Desa dengan 4 (empat) Kepala Urusan terdiri dari : Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Umum dan Kepala Urusan Keuangan; dan
c. Sekretariat Desa dengan 5 (lima) Kepala Urusan terdiri dari : Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat.
(2) Penentuan jumlah urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi kondisi Desa yang bersangkutan.
Pasal 6
(1) Unsur Pelaksana Teknis Lapangan dapat diisi sesuai kebutuhan desa.
(2) Kepala Dusun diisi sesuai jumlah wilayah dusun yang ada.
Pasal 7
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 8
Bagan Susunan Organisasi Pemerintah Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Daerah ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, KEWAJIBAN DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kepala Desa
Pasal 9
Kepala Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang berkedudukan sebagai pimpinan organisasi Pemerintah Desa dan pimpinan masyarakat.
Pasal 10
(1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. mengajukan rancangan Peraturan Desa;
c. menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. membina kehidupan masyarakat desa;
f. membina perekonomian desa;
g. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kepala Desa mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l. mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Pasal 12
Kepala Desa dilarang :
a. menjadi pengurus partai politik;
b. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
c. merangkap jabatan sebagai anggota Legislatif;
d. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
e. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
f. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme;
g. menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
h. menyalahgunakan wewenang; dan
i. melanggar sumpah/janji jabatan.
Bagian Kedua
Sekretariat Desa
Pasal 13
(1) Sekretariat Desa adalah unsur pelayanan yang berada di bawah Kepala Desa.
(2) Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa.
Pasal 14
Sekretaris Desa mempunyai tugas dan kewajiban membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta membantu pelayanan ketatausahaan.
Pasal 15
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
b. pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
c. koordinator kegiatan Perangkat Desa;
d. pengumpulan dan pengolahan bahan, evaluasi data dan perumus program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
e. pelayanan masyarakat di bidang administrasi pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
f. penyusunan program kerja tahunan dan pelaporannya;
g. pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melakukan tugasnya; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pasal 16
(1) Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas menyusun rencana, mengevaluasi pelaksanaan dan penyusunan laporan di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban.
(2) Untuk penyelenggaraan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1), Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana dan penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Desa dan pemerintahan umum;
b. penyusunan program dan penyelenggaraan pengadministrasian pemerintahan dan perlindungan masyarakat;
c. membantu pelaksanaan tugas di bidang administrasi pungutan pajak, restribusi dan pendapatan lain-lain;
d. penyusunan program dan pengadministrasian di bidang kependudukan dan catatan sipil;
e. penyusunan rencana dan pelaksana administrasi penyaluran bantuan kepada masyarakat akibat bencana alam dan bencana lainnya;
f. pengumpulan bahan-bahan rapat Kepala Desa; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Pasal 17
(1) Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas menyusun rencana, mengendalikan, mengevaluasi pelaksanaan serta menyusun laporan di bidang pembangunan desa dan kesejahteraan sosial.
(2) Untuk penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Pembangunan mempunyai fungsi :
a. penyusunan program dan penyelenggara administrasi pembangunan di desa;
b. penyusunan program dan pembimbing di bidang administrasi perekonomian, distribusi dan produksi;
c. penyusunan program dan pelayan masyarakat di bidang administrasi perekonomian pembangunan;
d. penyusunan program dan pelaksana kegiatan peningkatan swadaya dan partisipasi masyarakat;
e. penyusunan program dan pembantu pelaksanaan koordinasi pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik di lingkungan desa;
f. pelaksanaan koordinasi dengan mitra kerja pemerintah desa; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Pasal 18
(1) Kepala Urusan Umum mempunyai tugas melakukan ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga.
(2) Dalam menyelenggarakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi :
a. penyusunan program dan penyelenggara ketatausahaan;
b. penyusunan program dan penyelenggara kearsipan;
c. penyusunan program dan pelaksana administrasi kepegawaian;
d. penyusunan program dan pelaksana administrasi perlengkapan dan inventaris desa;
e. penyusunan program dan pelaksana urusan rumah tangga sekretariat desa; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
Pasal 19
(1) Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas menyusun rencana, mengendalikan, mengevaluasi dan menyusun laporan di bidang kesejahteraan sosial.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
a. penyusunan program dan pelayan masyarakat di bidang administrasi kesejahteraan sosial;
b. penyusunan program dan pembina dalam bidang administrasi keagamaan, Keluarga Berencana, kesehatan dan pendidikan masyarakat;
c. penyusunan program dan penyelenggara administrasi di bidang kesejahteraan sosial; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Pasal 20
(1) Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan administrasi pengelolaan keuangan desa yang meliputi pengelolaan sumber pendapatan dan pengembangannya.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :
a. pencatatan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
b. penyusunan program dan evaluasi sumber pendapatan Desa;
c. penyusunan kegiatan administrasi keuangan Desa; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
Pasal 21
Pembantu Kepala Urusan melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Urusan yang bersangkutan.
Pasal 22
Penggabungan tugas-tugas Kepala Urusan bagi Desa yang menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa kurang dari 5 (lima) Kepala Urusan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Bagian Ketiga
Pelaksana Teknis Lapangan
Pasal 23
(1) Pelaksana Teknis Lapangan bertugas membantu Kepala Desa sesuai dengan bidangnya.
(2) Pelaksana Teknis Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai pelaksana tugas Kepala Desa terdiri dari :
a. Pelaksana Teknis Lapangan Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
b. Pelaksana Teknis Lapangan Bidang Keagamaan; dan
c. Pelaksana Teknis Lapangan Bidang Pengairan.
(3) Pelaksana Teknis Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Desa.
Bagian Keempat
Kepala Dusun
Pasal 24
(1) Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa di dalam wilayah dusun.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dusun mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayahnya;
b. pelaksanaan kebijakan Kepala Desa di wilayahnya;
c. pembinaan swadaya gotong royong di wilayahnya;
d. penyuluhan program pemerintah di wilayahnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 25
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat desa.
(2) Prosedur pertanggungjawaban Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dalam bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(3) Kepala Desa wajib memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD.
(4) Kepala Desa wajib menyampaikan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
(5) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) disampaikan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 26
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Sekretaris Desa bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.
(2) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
(3) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Pembantu Kepala Urusan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Urusan.
(4) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Pelaksana Teknis Lapangan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.
(5) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Dusun bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.
Pasal 27
Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerapkan prinsip koordinasi dan sinkronisasi.
Pasal 28
Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Desa berkewajiban mengadakan pengawasan terhadap Perangkat Desa.
BAB V
MUTASI PERANGKAT DESA
Pasal 29
Guna mengefektifkan tugas dan fungsi Perangkat Desa, Kepala Desa dapat melaksanakan mutasi Perangkat Desa selain Sekretaris Desa sesuai dengan kemampuannya dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Apabila jumlah Pembantu Kepala Urusan pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), maka yang bersangkutan tetap dapat melaksanakan tugasnya sampai habis masa jabatannya.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 12 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 12 September 2007

BUPATI KEBUMEN,
ttd
RUSTRININGSIH

Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 12 September 2007

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,
SUROSO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2007
NOMOR 6
LAMPIRAN I : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 6 TAHUN 2007
TANGGAL 12 SEPTEMBER 2007

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
DENGAN 3 (TIGA) KEPALA URUSAN




BUPATI KEBUMEN,
ttd
RUSTRININGSIH
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 12 September 2007

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,

SUROSO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2007
NOMOR 6

LAMPIRAN II : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 6 TAHUN 2007
TANGGAL 12 SEPTEMBER 2007

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
DENGAN 4 (EMPAT) KEPALA URUSAN


BUPATI KEBUMEN,
ttd
RUSTRININGSIH
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 12 September 2007
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,

SUROSO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2007
NOMOR 6


LAMPIRAN III : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 6 TAHUN 2007
TANGGAL 12 SEPTEMBER 2007

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
DENGAN 5 (LIMA) KEPALA URUSAN

BUPATI KEBUMEN,
ttd
RUSTRININGSIH
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 12 September 2007
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,

SUROSO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2007
NOMOR 6
PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN

NOMOR 6 TAHUN 2007

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA
I PENJELASAN UMUM
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2004 perlu ditinjau kembali.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengadaan Pembantu Kepala Urusan harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan Desa, demi peningkatan pelayanan masyarakat.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud urusan pemerintahan antara lain pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan Desa seperti pembuatan Peraturan Desa, pembentukan Lembaga Kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa dan kerjasama antar Desa.
Yang dimaksud urusan pembangunan antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa.
Yang dimaksud urusan kemasyarakatan antara lain pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan, adat istiadat.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif adalah mengkoordinasikan pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pengembangan dan pelestarian pembangunan di Desa.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Laporan semua kegiatan Desa berdasarkan kewenangan Desa yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten.
Ayat (3)
Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD berisi laporan keterangan tentang seluruh proses pelaksanaan Peraturan Desa termasuk APB Desa. Terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban tersebut, BPD dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis tetapi tidak dalam kapasitas menolak atau menerima.
Ayat (4)
Kewajiban Kepala Desa menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat adalah memberikan informasi berupa pokok-pokok kegiatan. Cara penyampaian informasi berupa pokok-pokok kegiatan kepada masyarakat dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman, atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan dengan masyarakat desa atau media lainnya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Koordinasi dilakukan untuk menemukan adanya persamaan persepsi dan keselarasan aktivitas antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa.
Sinkronisasi dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih pekerjaan, dan pelaksanaan pekerjaan secara bertanggung jawab.
Pasal 28
Pengawasan Kepala Desa terhadap Perangkat Desa dimaksudkan agar pelaksanaan tugas dan kewajiban Perangkat Desa berjalan dengan baik.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 5

2 komentar :

  1. Mas, matur nuwun kanthi piwulang lan materi panjenengan ingkang kathah lan mamnfaat
    Salam dari Mujionopeth petanahan

    amin

    BalasHapus
  2. Sae2...
    monggo kito sedoyo sareng2 membangun negara dari desa...!
    saking kedungwaru prembun..kbm.

    BalasHapus