Rabu, 15 Juli 2009

PERATURAN BUPATI KEBUMEN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAHH

PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 22 TAHUN 2008
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,

Menimbang :
a.bahwa untuk ketertiban dalam pengelolaan keuangan Sekolah/Madrasah di Kabupaten
Kebumen, maka perlu mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah;
B.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah/Madrasah.

Mengingat :
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3460);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat di dalam Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3485);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;
17.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
18.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 35);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 52);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH/MADRASAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Bupati adalah Bupati Kebumen.
3.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen.
4.Badan Pengawasan Daerah adalah Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Kebumen.
5.Kantor Departemen Agama adalah Kantor Departemen Agama Kabupaten Kebumen.
6.Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen;
7.Sekolah/Madrasah adalah semua Sekolah/Madrasah baik Negeri maupun Swasta di Kabupaten Kebumen yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kantor Departemen Agama yang meliputi Taman Kanak-Kanak (TK), Raudlatul Atfal (RA), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
8.Kepala Sekolah/Madrasah adalah Kepala Sekolah/Madrasah baik Negeri maupun Swasta di Kabupaten Kebumen yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kantor Departemen Agama yang meliputi Taman Kanak-Kanak (TK), Raudlatul Atfal (RA), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
9.Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
10.Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan pemerataan, mutu dan efisiensi pengelolaan pendidikan di Kabupaten/kota.
11.Program Sekolah/Madrasah adalah penjabaran kebijakan Sekolah/Madrasah dalam bentuk upaya yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan Visi dan Misi Sekolah/Madrasah.
12.Program Tahunan Sekolah/Madrasah adalah sejumlah rencana kerja yang dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan selama setahun dan berdasarkan rencana kerja jangka menengah.
13.Program Jangka Menengah Sekolah/Madrasah adalah sejumlah rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 (empat) tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
14.Program Jangka Panjang Sekolah/Madrasah adalah sejumlah rencana kerja jangka panjang yang merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Sekolah/Madrasah dan akan dicapai dalam kurun waktu 8 (delapan) tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
15.Siswa Miskin adalah Siswa dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan bersama oleh Sekolah/Madrasah dan Komite Sekolah/Madrasah serta mengacu pada Data Kemiskinan yang ditetapkan oleh Biro Pusat Statistik.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat APBS/M adalah pendapatan dan belanja Sekolah/Madrasah untuk kegiatan belajar dan mengajar selama 1 (satu) tahun pelajaran.
17.Laporan Keuangan Sekolah/Madrasah adalah Laporan Surat Pertanggungjawaban penggunaan dana di Sekolah/Madrasah yang disusun dan ditetapkan melalui musyawarah antara Komite Sekolah/Madrasah, Kepala Sekolah/Madrasah, Guru, Pegawai Tata Usaha Sekolah/Madrasah, dan Orangtua/Wali Siswa.
18.Kegiatan Sekolah/Madrasah adalah bagian dari program Sekolah/Madrasah yang dilaksanakan oleh Sekolah/Madrasah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
19.Penerimaan Sekolah/Madrasah adalah uang yang masuk ke Kas Sekolah/Madrasah.
20.Pengeluaran Sekolah/Madrasah adalah uang yang keluar dari Kas Sekolah/Madrasah.
21.Pendapatan Sekolah/Madrasah adalah hak Sekolah/Madrasah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
22.Belanja Sekolah/Madrasah adalah kewajiban Sekolah/Madrasah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
23.Surplus Anggaran Sekolah/Madrasah adalah selisih lebih antara pendapatan Sekolah/Madrasah dengan belanja Sekolah/Madrasah.
24.Defisit Anggaran Sekolah/Madrasah adalah selisih kurang antara pendapatan Sekolah/Madrasah dengan belanja Sekolah/Madrasah.
25.Pembiayaan Sekolah/Madrasah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
26.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
27.Pinjaman Sekolah/Madrasah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Sekolah/Madrasah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Sekolah/Madrasah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
28.Piutang Sekolah/Madrasah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Sekolah/Madrasah dan/atau hak Sekolah/Madrasah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat Perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
29.Utang Sekolah/Madrasah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Sekolah/Madrasah dan/atau kewajiban Sekolah/Madrasah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, Perjanjian atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
30.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran.
31.Biaya Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah Bantuan Pembiayaan dari Pemerintah untuk mendukung kegiatan biaya operasional non pesonil, namun dimungkinkan pula untuk membiayai kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi.
32.Tim Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah serta Laporan Keuangan Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut Tim Evaluasi adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati Kebumen yang anggotanya terdiri dari Unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, unsur Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen setempat dan unsur Kantor Departemen Agama Kabupaten Kebumen yang bertugas melaksanakan evaluasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah serta Laporan Keuangan Sekolah/Madrasah.

BAB II
ASAS UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 2
(1)Agar pengelolaan keuangan Sekolah/Madrasah dapat terlaksana dengan lebih bertanggungjawab, maka setiap Sekolah/Madrasah wajib menyusun APBS/M, Perubahan APBS/M serta Laporan Keuangan Sekolah/Madrasah untuk setiap tahun pelajaran.
(2)APBS/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Sekolah/Madrasah paling lambat minggu pertama bulan September tahun pelajaran bersangkutan.
(3)Dalam menyusun APBS/M harus memperhatikan keseimbangan antara kemampuan dan sumber dana yang dimiliki Sekolah/Madrasah dengan belanja Sekolah/Madrasah dalam 1 (satu) tahun pelajaran yang bersangkutan dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)APBS/M disusun sesuai dengan kemampuan pendapatan Sekolah/Madrasah dan kebutuhan penyelenggaraan Sekolah/Madrasah,
(5)Pendapatan dan belanja Sekolah/Madrasah harus dimasukan dalam APBS/M.
(6)Penentuan besarnya anggaran pendapatan dan belanja disesuaikan dengan kebutuhan rasional masing-masing Sekolah/Madrasah dan harga satuan tidak boleh melebihi Standarisasi Harga yang telah ditetapkan oleh Bupati.
(7)Penyusunan APBS/M berpedoman kepada Program Tahunan, Program Jangka Menengah dan Program Jangka Panjang Sekolah/Madrasah dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya Visi dan Misi Sekolah/Madrasah.
(8)APBS/M disusun berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.Surplus dalam arti rencana pendapatan lebih besar dari rencana belanja dalam 1 (satu) tahun pelajaran, dimana nilai surplus tersebut dapat untuk membentuk dana cadangan sebagai simpanan untuk pendanaan program yang berskala besar dan berjangka ; dan
b.Defisit dalam arti rencana belanja lebih besar dari rencana pendapatan dalam 1 (satu) tahun pelajaran, dimana nilai defisit tersebut dapat ditutup dengan sisa anggaran tahun pelajaran sebelumnya.
(9)APBS/M mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.fungsi otorisasi, yaitu APBS/M menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja Sekolah/Madrasah pada tahun pelajaran yang bersangkutan;
b.fungsi perencanaan, yaitu APBS/M menjadi pedoman dalam merencanakan kegiatan pada tahun pelajaran yang bersangkutan;
c.fungsi pengawasan, yaitu APBS/M menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan yang dilaksanakan pada tahun pelajaran yang bersangkutan sesuai dengan yang telah ditetapkan;
d.fungsi alokasi, yaitu APBS/M harus diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Siswa Sekolah/Madrasah;
e.fungsi distribusi, yaitu APBS/M harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; dan
f.fungsi stabilisasi, yaitu APBS/M dapat dijadikan alat untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan dan belanja Sekolah/Madrasah.
BAB III
PEMBAKUAN JENIS PENDAPATAN DAN BELANJA
SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 3
(1)Agar memudahkan dalam evaluasi, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan APBS/M, maka jenis pendapatan dan belanja pada setiap Sekolah/Madrasah perlu dibakukan.
(2)Pembakuan jenis pendapatan dan belanja APBS/M sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
(1)Dana Komite Sekolah/Madrasah adalah merupakan salah satu sumber pendapatan dalam APBS/M.
(2)Besaran Dana Komite Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan musyawarah dengan Orangtua/Wali Siswa dan dilarang dipungut apabila Siswa belum masuk Sekolah/Madrasah.
(3)Siswa Miskin pada Sekolah/Madrasah yang mendapatkan BOS harus dibebaskan dari Iuran/Sumbangan Sekolah/Madrasah dalam bentuk apapun.
(4)Siswa Miskin pada Sekolah/Madrasah yang tidak mendapatkan BOS agar diberi keringanan atau pembebasan Iuran/Sumbangan Sekolah/Madrasah.
BAB IV
TATACARA PENYUSUNAN APBS/M
Pasal 5
(1)APBS/M disusun dengan format sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
(2)Penyusunan APBS/M melalui tahap penyusunan Rancangan APBS/M dan penetapan APBS/M.
(3)Penyusunan Rancangan APBS/M disusun melalui musyawarah yang dihadiri oleh :
a.Komite Sekolah/Madrasah;
b.Kepala Sekolah/Madrasah, Guru dan Pegawai Tata Usaha pada Sekolah/Madrasah; dan
c.unsur Pemerintah setempat.
(4)Penetapan APBS/M dilaksanakan melalui musyawarah antara Komite Sekolah/Madrasah, Kepala Sekolah/Madrasah, Guru, Pegawai Tata Usaha Sekolah/Madrasah dan Orangtua/Wali Siswa.
(5)Pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Kepala Sekolah/Madrasah dan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaksanakan paling cepat 4 (empat) hari dan paling lambat minggu pertama bulan September tahun pelajaran baru .
(6)Pada musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya 50% + 1 (lima puluh persen ditambah satu) Orangtua/Wali Siswa hadir dan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari Orangtua/Wali Siswa yang hadir menyetujui APBS/M yang dibahas.
(7)Sebelum APBS/M ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah, Rancangan APBS/M harus terlebih dahulu dievaluasi oleh Tim Evaluasi dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari setelah Rancangan APBS/M diajukan.
(8)Evaluasi terhadap Rancangan APBS/M sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan ketentuan:
a.untuk Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dilaksanakan oleh Tim Evaluasi dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
b.untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilaksanakan oleh Tim Evaluasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan
c.untuk Raudlatul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dilaksanakan oleh Tim Evaluasi dari Kantor Departemen Agama.
(10)Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), Kepala Sekolah/Madrasah menetapkan APBS/M.
(11)Pengesahan terhadap APBS/M yang telah ditetapkan Kepala Sekolah/Madrasah dengan ketentuan :
a.untuk Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) pengesahan dilaksanakan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat;
b.untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pengesahan dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan
c.untuk Raudlatul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pengesahan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Departemen Agama.
BAB V
TATA PENYUSUNAN PERUBAHAN APBS/M
Pasal 6
(1)Perubahan APBS/M disusun untuk mengevaluasi pelaksanaan APBS/M yang telah ditetapkan dan untuk menampung perubahan-perubahan terhadap pendapatan maupun belanja .
(2)Perubahan APBS/M ditetapkan sebelum tahun pelajaran bersangkutan berakhir dengan Peraturan Kepala Sekolah/Madrasah
(3)Perubahan APBS/M disusun dengan format sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Bupati.
(4)Perubahan APBS/M disusun melalui tahap penyusunan Rancangan Perubahan ABPS/M dan penetapan Perubahan ABPS/M.
(5)Rancangan Perubahan ABPS/M disusun melalui musyawarah yang dihadiri oleh :
a.Komite Sekolah/Madrasah;
b.Kepala Sekolah/Madrasah, Guru dan Pegawai Tata Usaha pada Sekolah/Madrasah; dan
c.unsur Pemerintah setempat.
(6)Pada musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya dihadiri 50 % + 1 (lima puluh persen ditambah satu) Orangtua/Wali Siswa hadir dan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari Orangtua/Wali Siswa yang hadir menyetujui Perubahan APBS/M yang dibahas.
(7)Penetapan Perubahan APBS/M dilaksanakan melalui musyawarah antara Komite Sekolah/Madrasah, Kepala Sekolah/Madrasah, Guru, Pegawai Tata Usaha Sekolah/Madrasah dan Orangtua/Wali Siswa.
(8)Sebelum Perubahan APBS/M ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah, Rancangan Perubahan ABPS/M harus terlebih dahulu dievaluasi oleh Tim Evaluasi dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) hari setelah Rancangan APBS/M diajukan.
(9)Evaluasi terhadap Rancangan Perubahan APBS/M sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan ketentuan :
a.untuk Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dilaksanakan oleh Tim Evaluasi dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
b.untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilaksanakan oleh Tim Evaluasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan
c.untuk Raudlatul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dilaksanakan oleh Tim Evaluasi dari Kantor Departemen Agama.
(10)Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), Kepala Sekolah/Madrasah menetapkan Perubahan APBS/M.
(11)Pengesahan terhadap Perubahan APBS/M yang telah ditetapkan Kepala Sekolah/Madrasah dengan ketentuan :
a.untuk Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB) pengesahan dilaksanakan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat;
b.untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pengesahan dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan
c.untuk Raudlatul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pengesahan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Departemen Agama.
BAB VI
TATA CARA PENYUSUNAN
LAPORAN KEUANGAN SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 7
(1)Laporan Keuangan Sekolah/Madrasah disusun untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBS/M yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah.
(2)Laporan Keuangan Sekolah/Madrasah disusun dengan format sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Peraturan Bupati.
(3)Laporan Keuangan Sekolah/Madrasah disusun melalui tahap penyusunan Rancangan Laporan Keuangan Sekolah/Madrasah dan penetapan Laporan Keuangan Sekolah/Madrasah.
(4)Rancangan Laporan Keuangan Sekolah/Madrasah disusun melalui musyawarah yang dihadiri oleh :
a.Komite Sekolah/Madrasah;
b.Kepala Sekolah/Madrasah, Guru dan Pegawai Tata Usaha pada Sekolah/Madrasah; dan
c.unsur Pemerintah setempat.
(5)Penetapan Laporan Keuangan Sekolah/Madrasah dilaksanakan melalui musyawarah antara Komite Sekolah/Madrasah, Kepala Sekolah/Madrasah, Guru, Pegawai Tata Usaha Sekolah/Madrasah dan Orangtua/Wali Siswa.
(6)Pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh Kepala Sekolah/Madrasah dan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaksanakan paling cepat 4 (empat) hari dan paling lambat minggu pertama bulan September tahun pelajaran baru.
(7)Pada musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya dihadiri 50 % + 1 (lima puluh persen ditambah satu) Orangtua/Wali Siswa dan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari Orangtua/Wali Siswa yang hadir menyetujui Laporan Keuangan Sekolah/Madrasah yang dibahas.
(8)Sebelum Laporan Keuangan Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah, Rancangan Laporan Keuangan Sekolah/Madrasah harus terlebih dahulu dievaluasi oleh Tim Evaluasi dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari setelah Laporan Keuangan Sekolah/Madrasah diajukan.
(9)Evaluasi terhadap Rancangan Laporan Keuangan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan ketentuan :
a.untuk Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dilaksanakan oleh Tim Evaluasi dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
b.untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilaksanakan oleh Tim Evaluasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan
c.untuk Raudlatul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dilaksanakan oleh Tim Evaluasi dari Kantor Departemen Agama.
(10)Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), Kepala Sekolah/Madrasah menetapkan Laporan Keuangan Sekolah/Madrasah.
(11)Pengesahan terhadap Laporan Keuangan Sekolah/Madrasah yang telah ditetapkan Kepala Sekolah/Madrasah dengan ketentuan :
a.untuk Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) pengesahan dilaksanakan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat;
b.untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pengesahan dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan
c.untuk Raudlatul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pengesahan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Departemen Agama.
(12)Pertanggungjawaban terhadap Laporan Keuangan Sekolah/Madrasah dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah dan Komite Sekolah/Madrasah dengan format sebagaimana tersebut dalam lampiran V Peraturan Bupati ini.
BAB VII
PELAKSANAAN APBS/M
Pasal 8
(1)Pelaksanaan APBS/M merupakan tanggungjawab Kepala Sekolah/Madrasah dan Bendahara Sekolah/Madrasah baik secara materiil maupun kedinasan.
(2)Kepala Sekolah/Madrasah dan Bendahara Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Komite Sekolah/Madrasah dan Pelaksana Kegiatan.
(3)Belanja Sekolah/Madrasah tidak boleh melebihi dari target biaya yang telah ditetapkan dalam APBS/M.
(4)Sisa anggaran tahun pelajaran yang lalu harus dimasukkan sebagai penerimaan pembiayaan APBS/M tahun bersangkutan.
(5)Orangtua/Wali Siswa Sekolah/Madrasah berhak meminta penjelasan dan informasi terhadap pelaksanaaan APBS/M kepada Kepala Sekolah/Madrasah.
(6)Kepala Sekolah/Madrasah menyampaikan hasil pelaksanaan APBS/M paling lambat minggu pertama bulan September tahun pelajaran bersangkutan kepada :
a.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bagi Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
b.Kepala Kantor Departemen Agama bagi Raudlatul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN APBS/M
Pasal 9
Pembinaan pelaksanaan APBS/M dilaksanakan oleh :
a.untuk Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dilaksanakan oleh Tim dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
b.untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilaksanakan oleh Tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan
c.untuk Raudlatul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dilaksanakan oleh Tim dari Kantor Departemen Agama.
Pasal 10
Pengawasan pelaksanaan APBS/M dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Kantor Departemen Agama, Komite Sekolah/Madrasah dan Badan Pengawasan Daerah dan Lembaga yang berwenang lainnya.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Kebumen Nomor 11 Tahun 2002 tentang Peningkatan Fungsi Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah (RAPBS) pada Sekolah-Sekolah Negeri (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2002 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.

Ditetapkan di Kebumen pada tanggal 22 APRIL 2008

BUPATI KEBUMEN,

ttd

RUSTRININGSIH

Tidak ada komentar :

Posting Komentar