Dalam membangun tata pemerintahan yang baik di tingkat desa BPD menjadi aktor penting. Hal itu dikarena BPD mempunya kedudukan yang stratregis. Dalam UU No. 32/2004 pasal 209 dan PP No. 72/2005 pasal 34 disebutkan bahwa fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
1. BPD harus bisa menjadi jembatan antara pemerintah desa dengan warga masyarakat desa. Dalam hal ini BPD bisa berperan sebagai perpanjangan suara masyarakat kepada pemerintah desa dengan pola komunikasi yang sehat.
2. BPD bisa berperan sebagai pengawas pemerintah. Pengawasan BPD sangat berguna untuk mewujudkan pemerintah desa yang baik, jujur, dan tidak korupsi. Dalam pengelolaan keuangan misalnya, BPD mempunyai kewenangan dan hak untuk menyatakan pendapat, dengar pendapat, bertanya, dan memanggil perangkat desa.
3. BPD adalah mitra pemerintah desa dalam menjalankan kebijakan, belajar bersama, dan melakukan perbaikan-perbaikan pembangunan serta tata kelola pemerintah desa. Kemitraan bukan berarti kongkalikong yang merugikan warga desa melainkan hubungan saling percaya, memahami peran dan fungís masing-masing, dan bersama-sama mengawal visi misi desa.
Untuk dapat menjalankan fungsi dan tugas- tugas BPD secara baik mutlak diperlukan kapasitas yang memadai. Materi materi pelatihan BPD antara lain :1. Pengantar
a. Kebijakana Tentang Desa
2. Mengenal Pemerintahan Desa
a. Peraturan Desa
b. Perencanaan Desa
c. APB Desa
d. Lembaga masyarakat Desa
e. BUMDes
3. Membangun Kinerja BPD
a. Tugas dan Fungsi BPD
a. Menyusun Tata tertib BPD
b. Mengotimalkan fungsi BPD
b.1. Fungsi Regulasi ( menetapkan perturan )
b.2. Fungsi Pengawasan
b.3. Fungsi Penyalur aspirasi
c. Rapat-Rapat BPD
d. Menyusun Program dan Kegiatan BPD
e. Administrasi BPD
Untuk mendapatkan modul materi selengkapnya bisa mengubungi penulis.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar