Dalam membangun Tata Pemerintahan Desa Yang Baik BPD menjadi aktor penting. Hal itu dikarena BPD mempunya kedudukan yang stratregis. Dalam UU No. 32/2004 pasal 209 dan PP No. 72/2005 pasal 34 disebutkan bahwa fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Setidaknya BPD harus bisa memerankan hal-hal sebagia berikut :
1. BPD harus bisa menjadi jembatan antara pemerintah desa dengan warga masyarakat desa. Dalam hal ini BPD bisa berperan sebagai perpanjangan suara masyarakat kepada pemerintah desa dengan pola komunikasi yang sehat.
2. BPD bisa berperan sebagai pengawas pemerintah. Pengawasan BPD sangat berguna untuk mewujudkan pemerintah desa yang baik, jujur, dan tidak korupsi. Dalam pengelolaan keuangan misalnya, BPD mempunyai kewenangan dan hak untuk menyatakan pendapat, dengar pendapat, bertanya, dan memanggil perangkat desa.
3. BPD adalah mitra pemerintah desa dalam menjalankan kebijakan, belajar bersama, dan melakukan perbaikan-perbaikan pembangunan serta tata kelola pemerintah desa. Kemitraan bukan berarti kongkalikong yang merugikan warga desa melainkan hubungan saling percaya, memahami peran dan fungís masing-masing, dan bersama-sama mengawal visi misi desa.
Untuk dapat menjalankan fungsi dan tugas- tugas BPD secara baik mutlak diperlukan kapasitas yang memadai.
BPD seharusnya memiliki kemampuan dasar yang meliputi :
1. Pengetahuan tentang regulasi desa.
2. Pengetahuan tentang dasar-dasar pemerintahan desa
3. Pengetahuan tentang tugas pokok dan Fungsi BPD.
Disisi lain BPD juga harus menguasai kemapuan Teknis yang berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi BPD. Kemampuan teknis yang harus dimiliki antara lain :
1. Tenik Legal Drafting
2. Teknik Pengawasan Kebijakan, Anggaran dan Pembangunan
3. Teknik menyerap dan mengelola aspirasi masyarakat
4. Teknik Penyusuanan Program Kerja dan Anggaran BPD
Tidak ada komentar :
Posting Komentar