Kamis, 02 Juli 2009

PERDA PENANGGULANGAN KEMISKINAN KAB. KEBUMEN (DRAF)

D R A F T
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR TAHUN
TENTANG
PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN KEBUMEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang :
a.bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multidimensi dan multisektor dengan beragam karakteristiknya, yang merupakan kondisi yang harus segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat;
b.bahwa kemiskinan sebagaimana dimaksud huruf a adalah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menanggulangi akibat kondisi kemiskinan;
c.bahwa dalam rangka mengatasi masalah kemiskinan di Kabupaten Kebumen, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kebumen.
Mengingat :
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
7.Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 jo. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2002 jo. Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah;
8.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64 );
9.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 );
10.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 )
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
MEMUTUSKAN
Menetapkan:PERATURAN DAERAH TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN KEBUMEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen
2.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
3.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Kebumen.
4.Bupati adalah Bupati Kebumen.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen.
6.Penduduk Miskin adalah kondisi dimana seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan standar minimal.
7.Kemiskinan adalah kondisi di mana seseorang dan atau sekelompok orang, baik laki-laki maupun perempuan tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupannya yang bermartabat.
8.Penduduk adalah penduduk Kabupaten Kebumen.
9.Keluarga adalah suami, isteri, anak-anak yang belum kawin, termasuk anak tiri, anak angkat, orang tua/ mertua, kakek, nenek dan mereka yang secara kemasyarakatan menjadi tanggungjawab kepala keluarga yang tinggal satu rumah.
10.Keluarga miskin adalah sekelompok orang dalam satu keluarga yang mengalami kondisi kemiskinan.
11.Program penanggulangan kemiskinan adalah suatu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk mengatasi/ menanggulangi masyarakat dan keluarga dari kondisi kemiskinan.
12.SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen sebagai perencana dan pelaksana teknis yang diberi tugas dan kewenangan untuk menangani kemiskinan di Kabupaten Kebumen
13.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah adalah forum lintas pelaku di Kabupaten Kebumen yang berfungsi sebagai wadah koordinasi serta penajaman kebijakan dan program-program penanggulangan kemiskinan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
(1)Setiap warga berhak untuk memberikan pikiran dan pendapatnya dalam setiap proses dan penetapan kebijakan publik, aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan, sehingga lebih aspiratif, transparan dan akuntabel
(2)Setiap warga berhak untuk mendapatkan kesempatan dan kemudahan yang sama dalam rangka mengembangkan kehidupannya agar lebih bermartabat.
(3)Setiap warga wajib untuk berpartisipasi dalam setiap aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan.
Pasal 3
(1)Agar hak untuk terlibat sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) berjalan dengan baik, Pemerintah Kabupaten Kebumen wajib menciptakan mekanisme untuk melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan program penanggulangan kemiskinan.
(2)Mekanisme sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengandung/ melalui tahapan-tahapan dalam penyelenggaraan program penanggulangan kemiskinan daerah.
BAB III
ASAS dan TUJUAN
Pasal 4
(1)Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan berdasarkan asas adil dan merata, partisipatif, demokratis, mekanisme pasar, tertib hukum, dan saling percaya yang menciptakan rasa aman.
(2)Penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat miskin secara bertahap dan progresif agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat dan mengurangi jumlah penduduk miskin.
BAB IV
KRITERIA DAN PENETAPAN KELUARGA MISKIN
Pasal 5
Penetapan penduduk miskin, keluarga miskin dan kelompok miskin berdasarkan kriteria dan data dari instansi berwenang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 6
(1)Penetapan sebagaimana pada pasal 5 dilakukan berdasarkan hasil survei atau pendataan bersama Badan Pusat Statistik.
(2)Survei atau pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali atau sesuai kebutuhan.
Pasal 7
Penetapan sebagaimana pasal 5 menjadi dasar penyusunan rencana tindak penanggulangan kemiskinan.
BAB V
PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 8
(1)Sasaran penanggulangan kemiskinan adalah :
a. Penduduk Miskin
b. Keluarga Miskin
c. Kelompok Miskin
(2)Penanggulangan Kemiskinan diarahkan pada:
a. Pemenuhan hak-hak dasar masyarakat miskin
b. Peningkatan Pendapatan melalui pemberdayaan masyarakat miskin
c. Mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin melalui perlindungan sosial bagi kelompok rentan dan masyarakat miskin
d. Perluasan akses informasi
(3)Guna menjamin sinkronisasi dan koordinasi Penanggulangan Kemiskinan perlu disusun strategi dan rencana tindak yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(4) Rencana Tindak Penanggulangan Kemiskinan disusun dengan melibatkan kelompok masyarakat termasuk kelompok perempuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(5)Rencana Tindak Penanggulangan Kemiskinan berlaku selama 5 tahun dan dilakukan perbaikan kembali disesuaikan dengan hasil evaluasi.
Pasal 9
Rencana Tindak Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) harus menjadi acuan bagi semua pihak dalam melaksanakan perencanaan dan penganggaran pembangunan di Kabupaten Kebumen.
(1)Bagi SKPD yang memiliki tupoksi sesuai dengan Program dan kegiatan Penanggulangan Kemiskinan menjadi prioritas dalam Renstra (jangka menengah) dan Renja (Jangka Pendek);
(2)Bagi masyarakat yang memiliki kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kebumen berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah.
BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 10
Evaluasi terhadap penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara bertahap melalui :
(1)Evaluasi terhadap kesesuaian rencana dan implementasi penanggulangan kemiskinan;
(2)Evaluasi terhadap hasil pelaksanaan penanggulangan kemiskinan pada semua komponen
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 11
(1)Pembiayaan untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan disediakan melalui Program dan kegiatan pada masing-masing SKPD sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah.
(2)Pembiayaan penanggulangan kemiskinan yang ditangani oleh masyarakat bersumber dari swadaya masyarakat dan pihak-pihak yang tidak mengikat bagi pemerintah Kabupaten Kebumen.
BAB VIII
KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Pemerintah Kabupaten berkewajiban melaksanakan Penanggulangan Kemiskinan secara berkelanjutan.
Pasal 13
(1)Dalam melaksanakan fungsi koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
(2)Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat.
(3)Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4)Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melaksanakan fungsi koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan.
(5)Evaluasi pelaksanan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh SKPD yang ditunjuk oleh Bupati.
Pasal 14
(1)Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Terkait wajib menempatkan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan setiap tahunnya.
(2)Ketentuan mengenai SKPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
SRTPK yang ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya SRTPK yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen
Disahkan di : Kebumen
Pada tanggal :
BUPATI KEBUMEN

MOHAMMAD NASHIRUDDIN AL MANSYUR

Tidak ada komentar :

Posting Komentar