Usulan Penyempurnaan Perbub Tenang APBS
Walaupun baru berumur beberapa tahun Peraturan Bupati No 22 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah mendesak untuk disempurnakan. Menurut hemat kami ada beberapa hal yang patut untuk disempurnakan dari peraturan bupati tersebut.
1. Penyempurnan tentang proses penyusunan APBS
Dalam penunyusunan APBS hendaknya didahului dengan menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) terlebih dahulu sehingga semua anggaran sekolah terencana dengan baik beserta taget kinerja dan indikatornya. RKA yang telah tersusun oleh sekolah selanjutnya dievaluasi oleh pengawas sekolah dalam hal ini untuk TK/SD dievaluasi oleh pengawas TK SD dan SMP/SMA/SMK dievaluasi oleh pengawas dikmen.
2. Penyempurnaan program dan kegiatan
Agar sesuai perencenaan sekolah program dan kegiatan yang ada dalam APBS disesuikan dengan permendiknas tentang pengelolaan sekolah.
3. Penyempurnaan Kode rekening
Untuk menyempunakan kode rekening sebaiknyadirubah menjadi nomerik semuanya dan dapat mengacu pada kode rekening permendagri No 13.
4. Penyempurnaan tentang tata pengelolaan keuangan sekolah
Sebaiknya dilengkapi dengan siistem pengelolaan keuangan sekolah yang mencakup administarasi keuangan ( Buku kas dan Neraca Sekolah )
5. Penyempurnaan tentang pelaporan dan pertangungjawaban APBS
Sebaiknya dalam revisi perbub ditambahkan tentang mekanisme laporan beserta format formatnya.
6. Penyempurnaan tentang sangsi
Agar aturan tentang penyusunan APBS bisa berjalan dengan efektif perlu dicantumkan sangsi bagi sekolah yang tidak menyusun APBS sebagaimana diatur dalam peraturan bupati, misalnya sekolah melanggar aturan dana dari APBD untuk sementara ditangguhkan, sampai ada pembetulan.
Dengan penyempurnaan ini diharapkan tata kelola keuangan sekolah menjadi lebih akuntable.
"Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain" (H.R. Bukhari).
Kamis, 30 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar