Manifestasi otonomi di tingkat desa sejak digulirkannya otonomi daerah mulai menggeliat nyata. Jauh sebelum pemilihan Presiden dan Kepala Daerah secara langsung, desa telah lebih dahulu menunjukan kemandiriannya dengan pemilihan Kepala Desa secara langsung.
Menurut UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Kedua struktur pemerintah di level bawah ini, memegang peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat paling bawah. APB Desa adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat desa. Tata pemerintahan yang baik diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APB Desa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APB Desa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban. Proses pengelolaan APB Desa yang didasarkan pada prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabel akan memberikan arti dan nilai bahwa pemerintahan desa dijalankan dengan baik.
Adanya Alokasi Dana Desa yang memadai untuk menunjang sumber penerimaan APB Desa, diharapkan akan mampu mendorong roda pemerintahan di tingkat desa, termasuk untuk menanggapi kebutuhan-kebutuhan yang mampu ditangani di tingkat desa yang merupakan kewenangan desa. APB Desa yang baik dapat mendorong partisipasi warga lebih luas pada proses-proses perencanaan dan penganggaran pembangunan, pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi.
Namun demikian, agar terwujud APB Desa yang baik perlu dilakukan penguatan Pemerintahan Desa (Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa) dalam mengelola keuangan desa, khususnya berkaitan dengan penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APB Desa, agar APB Desa yang disusun berorientasi kepada peningkatan kesejahetraan masyarakat desa dan memenuhi prinsip-prinsip good governance seperti transparansi, partisipasi, efektifitas dan akuntabel.
Sebaiknya materi pelatihan APB Desa Partisipati mencakup hal hal berikut ini :
1. Pengantar APB Desa Partisipaif
a. Pengantar Penganggaran Partispatif
b. Tahapan Penyusunan APB Desa Partisipatif
2. Penyusunan APB Desa
a. Sruktur APB Desa
b. Menyusun RKA Pendapatan Desa
c. Menyusun RKA Belanja Desa
d. Menyusun RKA Pembiayaan Desa
e. Menyusun Rincaian dan Ringkasan APB Desa
f. Musyawarah Anggaran Desa
g. Regulasi dan sistimatika APB Desa
3. Pelaksanaan APB Desa Partisipatif
a. Menyusun DPA
b. Sosialisasi APB Desa
c. Prinsip pelaksanaan APB Desa
d. Pembangunan Swakelola Masyarakat
4. Perubahan APB Desa Partisipatif
a. Menyusun Perubahan APB Desa
b. Regulasi dan sistimatika Perubahan APB Desa
5. Pertanggungjawaban APB Desa Partisipatif
a. Monef APB Desa
b. Menyusun Perhitungan APB Desa
c. Pertangungjawaban APB Desa
d. Regulasi dan sistimatika Pertangujawaban APB Desa
Untuk mendpatkan lebih lengkap tentang materi dan modul pelatihan APB Desa Partispatif dapat menghubungi penulis.
Salam Kepada Penulis Saya Dodik Sutikno Seorang Anggota BPD Desa Sokong Di Kabupaten Lombok Utara yang merupakan sebuah kabbupaten baru, kami sangat tertarik agar bisa menerapkan Perdes - perdes yang partisipatif, maka dari itu bisa gak kami mendapatka panduan lengkap terkait materi ini. ini alamat email saya ba.dik77@consultant.com dan hp 081803656799.
BalasHapussaya sangat berharap dapat panduan lengkap dari Bapak Mustika Aji. Mari Membangun Negara Lewat Desa