Tersurat wajah gembira sekaligus sedih segenap perangkat desa kab. kebumen, gembira karena setelah lama menjadi polemic Tunjangan Aparatur Pemerintah desa akhirnya cair, sedih ternyata nilai nominalnya mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya . Pencairan ini didasarkan pada peraturan bupati kebumen no 58 tahun 2009, dalam peraturan bupati tersebut kepala desa dan aparat desa akan mendapatkan tambahan penghasilan tetap dan tunjangan.
Tambahan penghasilan tetap dihitung berdasarkan indekks/standar pengahasilan tetap dikurangi penghasilan tetap Kepala Desa dan Aparat Desa seperti yang tercantum dalam ABPB Desa.
Indeks /standar tambahan penghasilan tetap adalah sebagai berikut :
1. Kepala desa Rp 500.000
2. Sekertaris desa Rp 425.000
3. Kepala Urusan Rp 400.000
4. Kepala Dusun Rp 400.000
5. Pembantu kepla urusan Rp 350.000
6. Pelaksana teknis lapangan Rp 350.000
Sedangkan tunjangan yang diterima oleh aparat desa adalah sebagai berikut :
1. Kepala desa Rp 180.000
2. Sekertaris desa Rp 100.000
3. Kepala Urusan Rp 60.000
4. Kepala Dusun Rp 60.000
5. Pembantu kepla urusan Rp 35.000
6. Pelaksana teknis lapangan Rp 35.000
Selamat, semoga dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarkat.
"Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain" (H.R. Bukhari).
Kamis, 30 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar