Tahun ajaran baru, bikin kepala pusing didepan mata terbayang sederet tarikan yang dibebankan sekolah Iuran Dana Operasional Sekolah, Sumbangan Institusi dan sumbangan sukarela, belum lagi biaya personal beli buku, sepatu, tas baru, seragam baru dan sebagainya.
Wajar saja tetangaku yang tukang becak yang menyekolahkan anaknya di SMP 3 Karanganyar mengeluh katanya dia harus menyediakan uang Rp 1 juta.
Aku jadi bertanya dalam hati apa sekolah dalam membuat kebijakan tidak membaca dan memperhatikan perbub no 22 tahun 2008 tentang APBS. Saya jadi ingat betapa dulu bersusuah payah menyusun perbub tersebut dengan dinas pendidikan kab. kebumen.
Betapa sedihnya, mendengar mereka menentukan biaya sekolah sebelum anak masuk sekolah dan belum ada musyawarah dengan wali murid dan komite sekolah. Apa mereka belum pernah mebaca Pasal 4 perbub no 22 tahun 2008.
(1)Dana Komite Sekolah/Madrasah adalah merupakan salah satu sumber pendapatan dalam APBS/M.
(2)Besaran Dana Komite Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan musyawarah dengan Orangtua/Wali Siswa dan dilarang dipungut apabila Siswa belum masuk Sekolah/Madrasah.
Bagaimana jadinya kalau institusi pemerintah ( sekolah negri ) memungut masyarakat tanpa dasar hukum, desa saja kalau mau memungut masyarakat harus bikin perdes pungutan, daerah harus bikin perda restribusi.
Sedih lagi, kebetulan saya dapat keluhan dari orang miskin, padahal jelas jelas Siswa Miskin pada Sekolah/Madrasah yang mendapatkan BOS harus dibebaskan dari Iuran/Sumbangan Sekolah/Madrasah dalam bentuk apapun seperti diatur dalam pasal 4 ayat (3).
Dimana dinas pendidikan ...................... ?
Tidak ada komentar :
Posting Komentar