Kamis, 02 Juli 2009

Menguatkan Kapasitas Pemerintah Desa

Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik sulit untuk terwujud bilamana Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa tidak memadai, tanpa kapasitas yang memadai mereka akan gagal dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Desa.
Tugas dan fungsi desa yang harus diemban oleh aparatur desa antara lain :
1.Pengaturan/regulasi: mengatur pemerintahan, 
pembangunan dan masyarakat agar tercipta “keteraturan dan ketertiban”.
2.Pelayanan: mengurus kepentingan dan kebutuhan masyarakat guna mendukung kesejahteraan.
3.Pemberdayaan: meningkatkan kekuatan dan potensi masyarakat agar masyarakat bisa mandiri dan sejahtera.

Tugas dan Fungsi Desa sebagaimana tersebut diatas harus mampu dijalankan dengan baik oleh Pemerintah Desa. Dengan demikian maka Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk dilakukan agar tugas dan fungsi desa berjalan dan berhasil secara efektif. Dimensi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa seharusnya mencakup penguasaan pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang diperoleh melalui pendidikan, latihan, belajar dan pengalaman.
Setidaknya ada tiga tingkat kempuan yang harus dimiliki oleh Apar Pemerintah Desa yaitu : 1. Kemampuan dasar, 2. Kemampuan managemen, 3. Kemampuan kemampuan teknis.

Kemampuan Dasar yang harus dimiliki meliputi :
1. Pengetahuan tentang regulasi desa.
2. Pengetahuan tentang dasar-dasar pemerintahan desa
3. Pengetahuan tentang tugas pokok dan Fungsi.

Kemampuan Managmen meliputi :
1. Managamen SDM
2. Managemen Pelayanan Publik
3. Managamen aset
4. Managemen Keuangan

Sedangkan Kemamapuan Teknis yang harus dikuasai adalah :
1. Penyusunan Administrasi Desa
2. Penyusunan perencanaan prmbangunan
3. Penyusunan anggaran
4. Penyusunan perdes
5. Pelayanan publik
6. Penata Usahaan Keuangan Desa
7.Penta Usahaa  Aset Desa

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang harus bertangunjawab melakukakan upaya peningkatan Kapasitas Aparat Pemerintahan Desa ?. Menurut hemat kami Pengembangan Penngkatan Kapasitas Aparatur Desa dapat dilkukan oleh Pemerintah Daerah maupun maupun oleh pemerintah desa. Pemerintah Kabupaten dalam hal ini adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa harus menyelenggarakan Pelatihan, fasilitasi dan Supervisi yang terencana dan terarah. Disis lain Pemerintah Desa juga tidak boleh hanya menungu dan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Supra Desa, Pemerintah Desa harus lebih pro aktif untuk menguatkan dirinya sendiri. Ia bisa menyelenggarakan pelatihan pelatihan sendiri dengan mendatangkan narasumber yang berkualitas sedangkan pendanaannya bisa menggunakan ADD.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar