Kamis, 02 Juli 2009

Menguatkan Peran Lembaga Kemasyarakatan Desa

Pelaku lain yang harus dikuatkan dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik adalah komponen masyarakat sipil dalam hail ini adalah lembaga kemasyarakatan desa. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga kemasyaraktan desa dibentuk dengan menggunakan Peraturan Desa. Dimana Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat kepengurusnya dipilih.

Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa meliputi:
a. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
d. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat

Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai fungsi:
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
f. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
g. Pemberdayaan hak politik masyarakat.

Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) atau sebutan nama lain;
b. Lembaga Adat;
c. Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
d. RT/RW;
e. Karang Taruna; dan
f. Lembaga Kemasyarakatan lainnya.

PERAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNACE DESA
Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagai pelaku ditingkat desa memainkan peran yang sangat penting dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik. Beberapa peran yang harus dilakukan oleh lembaga kemasyarakatan Desa dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik antara lain :
a. Mengorganisasikan partisipasi masyarakat
b. Menguatkan kontrol publik
c. Menjalin kemitraan dengan pemerintah desa, Lembaga kemasyarakatan dan pihak ketiga

Tidak ada komentar :

Posting Komentar