Senin, 31 Oktober 2011

Masyarakat Desa Pandansari Kec. Sruweng Melakukan KPB Pencapaian MDG

Pada hari kamis tanggal 27 bulan oktober tahun 2011 masyarakat Desa Pandansari Kec. Sruweng Kab. Kebumen difasitilasi oleh FORMASI melakukan KPB ( Kartu Penilaian Bersama ) untuk pencapaian MDGs. Kegiatan tersebut dilaksanakan di balai Desa Pandansari dan di ikuti berbagai unsur masyarakat.

Millennium Development Goals atau Tujuan Pembangunan Millenium,adalah agenda terpadu guna mengentaskan kemiskinan dan memperbaiki kehidupan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para pemimpin dunia pada KTT Millennium, September tahun 2000. Tiap tujuan dijabarkan menjadi beberapa target dimana sebagian besar ditetapkan untuk dicapai pada tahun 2015, dengan menggunakan tahun 1990 sebagai titik awal.

Kartu Penilaian adalah salah satu cara masyarakat untuk dapat berpartisipasi dan meningkatkan kinerja pemerintah lokal ( Kabupaten dan Desa).Bentuk partisipasi tersebut memberi penilaian terhadap kinerja pemerintah lokal berdasarkan pertanyaan kunci yang telah ditentukan sebagai sebuah bentuk kegiatan evaluasi. Dengan demikian, keterlibatan setiap unsur masyarakat di tingkat lokal serta kemampuan pemerintah lokal dalam mengubah dan memperbaiki keadaan di dalam masyarakat, menjadi salah satu faktor terpenting dalam keberhasilan pencapaian target-target MDG.

Kartu Penilaian Bersama untuk MDG adalah alat yang sederhana dan fleksible untuk mengumpulkan penilaian masyarakat terhadap:
a. Kinerja lembaga politik dan administratif di tingkat pemerintahan lokal dalam menghadapi masalah serta tingkat efektifitas penanganan masalah tersebut
b. Arah kebijakan pemerintahan lokal
c. Dampak dari kebijakan serta program pemerintah dalam jangka pendek
d. Tingkat partisipasi yang demokratis oleh setiap unsur masyarakat di tingkat lokal

JADWAL MUSRENBANDES RKP DESA KECAMATAN SRUWENG KAPUPATEN KEBUMEN TH 2011

Perencanaan Pembangunan Desa pada dasarnya merupakan proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/desa dalam jangka waktu tertentu. Sehingga prinsip partisipatif dalam tahapan proses perencanaan diharapkan mampu meningkatkan efektifitas dan efesiensi serta sinergi program/kegiatan dalam mengatasi permasalahan kemiskinan, pencapaian tujuan pembangunan millennium (MDGs), dan umumnya untuk pemenuhan hak dasar.

Pada sisi lain, kultur masyarakat desa yang selama ini menjadi kekuatan membangun desa adalah rasa kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong. Modal besar tersebut hendaknya mampu untuk terus dijaga dan dilestarikan sebagai potensi membangun desa yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Sebagai salah satu unsur pemerintahan paling bawah sangat tepat manakala kebijakan perencanaan dan pembangunan selalu membuka ruang keterlibatan masyarakat sebagai wujud komitmen perencanaan dari bawah ke atas (bottom up planning ). Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan Lokakarya dan Musrenbangdes Kecamatan Sruweng Kab Kebumen.

A. JADWAL LOKAKARYA
1. Desa Condongcampur, Desa Sidorharjo, Desa Menganti waktu: Rabu 2 November 2011 pukul 09.00 WIB – selesai.
2. Desa Jabres, Desa giwangretno, Desa sruweng waktu: kamis 3 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
3. Desa Purwodeso, Desa Sidoagung, Desa klepusangar waktu: Jumat 4 November 2011 pukul 13.00 – selesai.
4. Desa Tanggeran, Desa Karanggedang waktu: Salasa 8 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
5. Desa Pakuran, Desa Karangjambu, Pengempon waktu: Rabu 9 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
6. Desa Kejawang, Desa Pandansari, Desa Karangpule waktu: Kamis 10 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
7. Desa Karangsari, Desa Penusupan, Desa Donosari waktu: Jumat 11 November 2011. Pukul 13.00 – selesai.

B. JADWAL MUSRENBANG RKP DESA
1. Desa Condongcampur waktu: Selasa 8 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
2. Desa Kejawang waktu: Senin 14 November 2011 pukul 09.00 – selasai.
3. Desa Jabres, Desa GIwangretno, Desa Sruweng waktu: Selasa 15 November 2011 pukul09.00 – selesai.
4. Desa Purwodeso, Desa Sidoagung, Desa Klepusanggar waktu: Rabu 16 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
5. Desa Karanggedang, Desa Tanggeran, Desa Pakuran Waktu: Kamis 17 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
6. Desa Karangsari, Desa Karangpule, Desa Pengempon waktu: Jumat 18 November 2011 pukul 13.00 – selesai.
7. Desa Pandansari, Desa Karangjambu, Desa Penusupan waktu: Senin 21 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
8. Desa Donosari, Desa Trikarso, Desa Sidoharjo waktuSelasa 22 November 2011 pukul 09.00 – selesai.
9. Desa Menganti waktu: Rabu 23 November 2011 pukul 09.00 – selesai.

Sabtu, 29 Oktober 2011

Sosialiasi Unit Cost Pendidikan Dasar Kab Kebumen

Pada tanggal 29 Oktober 2011 bertempat di Hotel Candisari Dikpora Kab, Kebumen melakukan Sosialisasi Perhitungan Unit Cost biaya operasional non personal untuk Pendidikan Dasar yang diikuti oleh Kepala Sekolah,Komite Sekolah,Bapeda Dinas Dikpora, dan LSM Pendidikan.Sedang narasumber kegiatan tersebut adalah Kabid Sosbud Bapeda dan Instpetorat Kab Kebumen.

Paparan Perhitungan Unit Cost Hasil Lokakrya untuk SD Standar disampaikan oleh Dwi Winarti, S. Sos Kasek SD IT Logaritma dan Unit Cost SD Standar Nasional dibawakan oleh Daryati, M. Pd Kepsek SD N 2 Sruweng. Dalam paparan tersebut disampaikan bahwa Unit Cost untuk SD Stadar sebesar Rp 634.966,- / Siswa / Tahun dan untuk SD Standar Nasional sebesar Rp 743.721,-/ Siswa / Tahun.
Untuk Tingkat SLP panparan Unit Cost disampaikan Oleh Drs Mardan Kepsek SMP N 2 Karangsambung untuk SMP Standar, Thobari, M. Pd Kepsek SMP N 1 Kuwarasan untuk SMP Standar Nasional dan Karyono, S.Pd dari SMP 1 Kebumen untuk Unit Cost SMP Standar Internasional. Dalam paparanya disampaikan bahwa besaran unit cost SMP Standar Rp 823,005,-/ Siswa/ Tahun dan Unit Cost SMP Standar Nasional sebesar Rp 884.487,-/ Siswa / Tahun.

Perhitungan unit cost ini setidaknya dapat digunakan sebagai acuan oleh pihak pihak yang berkepentingan dengan pendanaan Sekolah baik Pemerintah Derah, Sekolah dan Masyarakat.

1. Pemerintah Daerah
a. Memperoleh gambaran tentang berapa yang diperlukan sekolah untuk menopang kegiatan operasionalnya. Informasi ini selanjutnya bisa digunakan sebagai langkah awal untuk menghitung kebutuhan biaya pendidikan secara keseluruhan.
b. Menjadi dasar alokasi dana APBD untuk menunjang kebutuhan sekolah. Dana APBD perlu dialokasikan untuk “mendampingi” dana BOS, jika terbukti bahwa BOSP lebih tinggi dibandingkan dengan dana BOS yang diterima oleh sekolah.
2. Sekolah
a. Dapat mengkomunikasikan kebutuhan dana untuk keperluan operasional sekolah secara lebih baik dengan pihak di luar sekolah.
b. Bisa menjadi acuan alokasi/penggunaan dana di sekolah
3. Masyarakat
a. Diperoleh gambaran lebih jelas tentang berapa sebenarnya yang dibutuhkan oleh sekolah untuk keperluan operasionalnya.
b. Diperoleh gambaran lebih jelas tentang apakah memang sekolah masih memerlukan partisipasi masyarakat untuk keperluan operasionalnya.
c. Diperoleh gambaran tentang alokasi penggunaan dana operasional di sekolah, sehingga memberi peluang untuk ikut mengawasi penggunaan dana di sekolah.

Jumat, 28 Oktober 2011

Konsultasi Publik Draf Rancangan Perbub APBS

. Pada hari Jum"at tanggal 28 Oktober Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mengadakan acara konsultasi publik draf rancangan Peraturan Bupati Tentang APBS. Kegiatan tersebut di hadiri peserta dari unsur Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, LSM, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, Inspektorat dan DPPKAD. Draf Rancangan Perbub APBS Th 2011 merupakan Revisi dari Perbub No 22 Tahun 2008 Tentang APBS.

Beberpa pointer Revisi Perbub No 22 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :
• APBS berlaku tahun anggaran, bukan tahun pelajaran, sehingga terjadi perubahan pola penyusunan.
• APBS ditetapkan dengan Peraturan Sekolah paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun anggaran bersangkutan
• Dalam penyusunan APBS harus diawali dengan Penyusunan RKAS yang mengacu pada RKS.
• Pelaksanaan APBS merupakan tanggung jawab kepala sekolah (bab III. Ps-3).
• Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Sekolah yang selanjutnya disingkat PTPKS adalah Perangkat Sekolah yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan.
• setiap Sekolah wajib menyusun APBS, Perubahan APBS serta Laporan Keuangan Sekolah untuk setiap tahun Anggaran
• Penentuan besarnya anggaran pendapatan dan belanja yang dananya bersumber dari APBD disesuaikan dengan kebutuhan rasional masing-masing Sekolah dan harga satuan tidak boleh melebihi Standarisasi Harga yang telah ditetapkan oleh Bupati .
• Penyusunan APBS berpedoman kepada Program Tahunan, Program Jangka Menengah dan Program Jangka Panjang Sekolah dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya Visi dan Misi Sekolah.
• Kepala Sekolah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Sekolah dibantu oleh Kepala Tata Usaha ,PTPKS dan Bendahara Sekolah.
• Untuk melaksanakan Kegiatan Sekolah, Kepala Sekolah menunjuk Perangkat Sekolah yang tidak menjadi PTPKS sebagai Pelaksana Kegiatan dengan Keputusan Kepala Sekolah.
• Penatausahaan APBS yang dananya bersumber dana hibah, bantuan sosial dan dana lain merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
• Dana yang berasal dari bantuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan terlebih dulu dilakukan review oleh internal auditor.
• Dana yang berasal dari masyarakat atau Dana Komite dipertanggungjawabkan kepada orang tua murid/Wali Murid dengan lebih dahulu diaudit oleh auditor independen .
• Dana yang berasal dari hibah yayasan dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yayasan.
• Besaran Dana Komite Sekolah sebagaimana ditetapkan berdasarkan musyawarah dengan Orangtua/Wali Siswa dan dilarang dipungut apabila Siswa belum masuk Sekolah.
• Siswa Miskin pada Sekolah yang mendapatkan BOS harus dibebaskan dari Iuran/Sumbangan Sekolah dalam bentuk apapun.
• Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBS tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Sekolah tentang APBS menjadi Peraturan Sekolah.

Dilakukanya Konsultasi Publik sebagai upaya untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dalam rangka penyempurnan Draf Rancangan Perbub APBS.

Draf Rancangan Perbub APBS 2011

Kamis, 27 Oktober 2011

RBM dan Advokasi Kebijakan Publik

Penyadaran, peningkatan kapasitas dan pengorganisasian merupakan hakekat kegiatan pemberdayaan masyarakat. Perjalanan PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM MD) telah sejak awal menggunakan pendekatan ini. Keberhasilan program ditentukan sejauh mana pendekatan pemberdayaan yang dipakai mampu memberikan perubahan di masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut kemudian muncullah RBM ( Ruang Belajar Masyarakat ) tempat sharing sekaligus ruang belajar dalam peningkatan kapasitas masyarakat.

Kesadaran dan menguatnya kapasitas masyarakat kadang belum mencukupi untuk meningkatkan kesejahteraan mereka manakala kebijakan negara tidak berpihak pada mereka. Disinilah sebenarnya kemampuan untuk melakukan advokasi kebijakan sangat diperlukan oleh masyarakat agar kebijakan negara selalu berpihak pada masyarakat khusunya masyarakat marginal.

“Advokasi adalah aksi strategis yang ditujukan untuk menciptakan kebijakan public yang bermanfaat bagi masyarakat atau mencegah munculnya kebijakan yang diperkirakan merugikan masyarakat.” (Socorro Reyes, Local Legislative Advocacy Manual, Philippines: The Center for Legislative Development, 1997).

“Advokasi adalah aksi kolektif yang terencana untuk mengubah iklim politik yang melibatkan semua pengemban kepentingan (stakeholder),yang diarahkan untuk mengatasi isu-isu dan problem-problem spesifik melalui kebijakan publik.” (Laporan Akhir tentang Central Asian NGOs Advocacy Training and Study Tour, March 1-12,1999, The Philippines, The Center for Legislative Development)

Sudah saatnya masyarakat desa dipahamkan akan hak haknya, diberdayakan dan dikuatkan sehingga dia tidak hanya menjadi “konsumen program “ tanpa posisi tawar sedikitpun. RBM seharusnya mulai mengenalkan tentang advolkasi kebijakan khusunya advokasi dalam perencanaan dan penganggaran agar nantinya selepas program PNPM masyarakat mampu mengawal, memperjuangkan dan mempengaruhi kebijakan perencanaan dan pengangaran tetap berpihak pada mereka.

Senin, 24 Oktober 2011

Apa Kabar KUA DAN PPAS 2012..? Bagian 2 Anggaran Untuk Desa

Penduduk Kabupaten Sebagaian Besar tinggal di 449 Desa dan 11 Kelurahan yang tersebar di 26 Kecamatan, jika ingin memajukan mensejahterakan masyarakat kebumen salah satu pilihan yang tepat adalah membangun desa dan masyarakatnya.

Kebijakan Umum Anggaran Kabupaten Kebumen Tahun 2012 seharusnya memberi arah dan keberpihakan yang jelas terhadap pembangunan perdesaan. Arah kebijakan tersebut kemudian seharusnya diterjemahkan dalam Platform Pagu Anggaran yang memadai .

Kalau kita cermati KUA dan PPAS tahun anggaran 2012, kita akan mendapatkan kebijakan belanja untuk desa hanya terfokus pada belanjan bantuan bantuan keuangan dan tunjangan penghasilan perangkat desa sementara tentang arah kebijakan untuk pembangunan perdesaan tidak tercermin dengan jelas.

Platform dan Pagu anggaran untuk Tahun 2012 untuk desa termuat dalam Platform dan Pagu belanja tidak langsung dan belanja langsung.

1. Belanja Tidak Langusung.
a. Belanja Bantuan Sosial Masyarakat
1. P2KP = Rp 1.190.000.000,-
2. Bantuan Sanimas untuk Masyarkat Miskin = Rp 1.631,080.000,-
3. Bantuan Sosial SANIMAS = Rp 200.000.000,-
4. Bantuan Sosial PAMSIMAS = RP 797.500.000,-
5. Bantuan Sosial P2MKM = Rp 2.000.000.000
b. Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Desa = Rp 1.631,423.000,-
c. Bagi Hasil Restribusi Daerah Kepada Desa
1. Pemilik Lahan Objek Wisata = Rp 170.300.000,-
2. Bagi Hasil Restribusi = Rp 134,700.000,-
d. Bantuan Keuangan
1. ADD = 18.000.000.000,-
2. Bantuan KPercepatan Pembangunan Desa = Rp 2.245.000.000,-
3. Bantuan Tambahan Pengasailan Perangkat = Rp 25.500.000.000,-
4. Bantuan Pilkades = Rp 150.000.000,-
5. Kompensani sekdes yang tidak diangkat negri = Rp 200.000.000,-

2. Belanja Tidak Langusung
Palaform dan Pagu Anggaran untuk desa pada belaja Tidak Langsung tidak dapat terlihat dengan jelas dikarenakan Lokasi kegiatan tidak tercantumkan dengan dalam Dokumen PPAS 2012.

Rabu, 19 Oktober 2011

Membela Hak Hak Anak Desa

“ We worry about what a child will become tomorrow, yet we forget that he is someone today.”
~Stacia Tauscher-

Pada Hakikatnya anak bukan saja sebagai harta kekayaan bagi orangtuanya,tetapi juga sekaligus harta bagi masa depan suatu bangsa.
Suatu bangsa akan memperoleh harta yang tak ternilai jika memiliki anak-anak yang sehat,cerdas dan berkualitas. Oleh karenanya,adalah sebuah tanggung jawab besar bagi kita semua untuk mewariskan suatu generasi anak-anak yang akan menyelamatkan bangsa pada beberapa dekade yang akan datang.

Generasi yang berkualitas akan muncul manakala hak hak anak dimajukan, dilindungi, dipenuhi, dan dijamin oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Permasalahanya siapa yang melakukan perlindungan hak hak anak Desa..?

Dibeberapa Desa di Kabupaten Kebumen telah terbentuk KPAD ( Komite Perlindungan Anak Desa ). Sebagai upaya untuk menguatkan kelembagaan KPAD Desa Pesuningan dan Pejengkolan Kec. Prembun pada tanggal 19 s/d 21 Oktober 2011 bertempat di Balai Desa Pesuningan diadakan Lokakarya Penguatan Kelembagaan KPAD. Dengan lokakarya tersebut diharapkan kedepan lembagaan KPAD menjadi lebih baik dan mempunyai program kerja yang terukur dalam melakukan perlindungan anak desa.

Selasa, 18 Oktober 2011

Legenda dan Sejarah Desa Kajoran Kec Karanggayam

Pada jaman dahulu kala Desa ini namanya Desa JurangJero yang dikelilingi oleh pegunungan kecil, lalu datanglah seseorang yang pintar dan sakti yaitu Mbah Agung dari Jogjakarta. Mbah Donosari atau dikenal Mbah Agung atau Mbah Lugu beliau dikenal sebagai orang yang arif, bijak dan disegani oleh masyarakat Desa Kajoran.
Mbah agung datang ke Desa Jurangjero karena suatu peristiwa yaitu Mbah Agung bermasalah dengan adiknya. Mbah agung adalah anak dari Surya Diningrat adiknya bernama Surya Negara. Mbah Agung disuruh mandi keramas dan minum air degan ijo (kelapa muda hijau) tetapi sudah diminum oleh adiknya. Mbah Agung adu kesaktian dengan adiknya lalu larilah beliau ke Desa Jurangjero karena untuk mencari kesaktian lagi (bertapa). Sebelum pergi ke Desa Jurangjero Mbah Agung berkata kepada adiknya “Runtemurun 7 (pitu) tedap 8 (wolu) yang jadi Ratu adalah Anakku” lalu pergilah ke Desa Jurangjero dan setelah lama di Desa Jurangjero Mbah Agung memperistri seorang wanita dari Desa Jurangjero sebagai selir, istri pertama yang dari Jogjakarta sedang mengandung dan adiknya Mbah Agung yang di Jogjakarta pun sudah beristri dan sama-sama sedang mengandung juga kemudian lahirlah anak Mbah Agung yang berasal dari Desa Jurang Jero seorang Putra tetapi namanya tidak diketahui, Istri dari adiknya Mbah Agung yang di Jogjakarta juga akan melahirkan tetapi mengalami kesulitan kemudian adik dari Mbah Agung pergi ke Desa Jurangjero menjemput Mbah Agung untuk membantu persalinan istrinya agar dapat melahirkan. Mbah Agung menyuruh seorang “Mbah Perempuan” sakti yang dalam sekejap saja bisa sampai di Jogjakarata, mbah perempuan tersebut disuruh Mbah Agung untuk membawa anak dari Mbah Agung untuk ditukarkan dengan bayi dari anak adiknya sehingga anak dari Mbah Agung berada di Jogjakarta dan anak dari adik Mbah Agung berada di Desa Jurang Jero.

Setelah Mbah Agung meninggal dunia dan dimakamkan di Pesarean Gede yang letaknya diantara Dukuh Kewao desa Kajoran dan Desa Karangtengah. Makam Mbah Agung oleh warga masyarakat sampai saat ini masih dieramatkan bahkan pada bulan-bulan tertentu banyak pendatang yang berziarah dan bermeditasi.

Semula Desa ini dinamakan desa Jurangjero dan Sejak berdirinya Masjid Kajoran pada tahun 1819 Desa Jurangjero diubah menjadi Desa Kajoran. Sebelum desa Jurangjero diubah menjadi Desa Kajoran datanglah seorang muslim yaitu Sunan Kalijaga untuk mengajarkan agama islam karena belum adanya tempat mengaji/beribadah maka Sunan Kalijaga membuat Suro/Masjid diDesa Jurangjero yang letaknya di Dukuh Kemojing namun sebelum masjid jadi sunan Kalijaga pulag ke Demak karena di Demak juga sedang membuat Masjid sesampainya di Demak disana ada sunan Giri, sunan Ampel dan Sunan Kalijaga pun ikut membantu membuat Masjid lau ditanyalah Sunan kalijaga oleh Sunan Giri sebagai berikut :

Sunan Giri : Dari mana Sunan Kalijaga ?
Sunan kalijaga : Dari Jurangjero
Sunan Giri : Ngapain disana ?
Sunan Kalijaga : Membuat Masjid...”
Sunan Giri : Jorjoran banget sih, orang disini belum jadi ko membuat disana”

Kemudian Sunan Kalijaga diberi kayu/lakar untuk dipahat namun pada waktu mengkapak kayu tersebut mengenai kepala “Orong-orong” (anjing tanah) sehingga putuslah kepalanya kemudian disambnglah kepala orong-orong tersebut dengan tatal kayu (pecahan kayu jati yang dipahat) sehingga menyatu dan orong-orong tersebut hidup kembali.

Setelah Masjid Demak tersebut jadi daerah tersebut diberi nama Desa Jorjoran oleh Sunan Giri yang kemudian oleh Sunan Kalijaga namanya disempurnakan menjadi Desa Kajoran sampai dengan sekarang setelah itu Sunan Kalijaga kembali ke Desa Jurangjero dan setelah itu Sunan Kalijaga memerintahkan/ memasrahkan kepada anaknya untuk mengajarkan ajaran-ajaran agama islam diMasjid Kajoran kemudian Sunan Kalijaga kembali lagi ke Demak.

Orang-orang yang meneruskan mengajarkan agama islam yaitu :
1. KH. Sanmurdi
2. KH. Mad Mustar
3. KH. Mad Dalyar Dullah Ikhsan
4. KH. Santa Wijaya
Ahirnya banyak orang yang mengaji di Masjid Kajoran dan mengenal agama Islam sampai sekarang ini.

Sumber RPJMDes Desa Kajoran Kec Karanggayam