Kamis, 15 September 2011

Kekerasan Terhadap Anak

Anak adalah pewaris masa depan, agar Negara ini kuat, maju dan sejahtera tida pilihan kecuali menjadikan anak-anak sebagai asset masa depan. Sayangnya akhir-akhir ini, kita justru banyak mendengar berita tentang kekerasan terhadap anak. Ada anak yang mengalami kekerasan fisik ( disiksa bahkan sampai ada yang dibunuh ) penelantaran maupun pengabai terhadapan pemenuhan hak hak anak. Ini tentunya sangat memprihatinkan kita bersama.
Kekerasan terhadap anak dalam arti kekerasan dan penelantaran adalah: “semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik maupun emosional, pelecehan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial atau eksploitasi lain yang mengakibatkan cidera atau kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan, atau kekuasaan. Sementara pengertian menurut UU Perlindungan Anak pasal 13 yang dimaksud kekerasan terhadap anak adalah “diskriminasi, eksploitasi baik fisik maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.”
Menurut WHO ada beberapa jenis kekerasan pada anak, yaitu;
a. kekerasam fisik
Kekerasan fisik adalah tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau potensi menyebabkan sakit yang dilakukan oleh orang lain, dapat terjadi sekali atau berulang kali. Kekerasan fisik misalnya; dipukul, ditendang. dijewer/dicubit, dsb.
b. kekerasan seksual
Kekerasan adalah ketertiban anak dalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya. Kekerasan seksual dapat berupa perlakuan tidak senonoh dari orang lain, kegiatan yang menjurus pada pornografi, perkataan-perkataan porno, dan melibatkan anak dalam bisnis prostitusi, dsb.
c. kekerasan emosional
Kekerasan emosional adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional anak. Hal ini dpatt berupa kata-kata yang mengancam/ menakut-nakuti anak, dsb.
d. tindakan pengabaian & penelantaran
Tindakan pengabaian dan penelantaraan adalah ketidakpedulian orang tua atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka, seperti: pengabaian kesehatan anak, pendidikan anak, terlalu mengekang anak, dsb.
e. kekerasan ekonomi
Kekerasan ekonomi (eksploitasi komersial) adalah penyalahgunaan tenaga anak untuk bekerja dan kegiatan lainnya demi keuntungan orang tuanya atau orang lain, seperti menyuruh anak bekerja secara seharian dan menjuruskan anaka pada pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya belum dijalaninya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar