Perhitungan lain yakni dengan melihat jumlah penduduk usia sekolah SD (7-12 tahun) dibagi 6 kelas dengan asumsi 30 anak/kelas. Maka dengan jumlah penduduk usia anak SD sebanyak 142.018 jiwa hanya dibutuhkan 789 SD/MI sehingga kelebihan 123 unit SD/MI. Dengan demikian, dari dua perhitungan di atas maka ada kelebihan sekolah SD/MI sekitar 123-188 unit.
Berdasar asumsi asumsi diatas Regruping Sekolah dikabapaten kebumen menjadi sesuatu yang sangat mungkin untuk dilakukan demi efesiensi, efektifitas dan peningkatan mutu.
Namun demikian Regruping sekolah tidak boleh dilakukan secara gegabah, ia harus memlajui penkajian dan pertimbangan yang cermat. Untuk meweujudkan itu semua Dinas Pendidikan pada tanggal 24 September 2011 telah melakukan work shop tentang pengaturan regruping sekolah. Kegitan workshop tersebut dilkasanaka di Hotel Candisari dengan melibatkan stake horlder terkait dan narasumber dari Litbang Bapada Kab Kebumen.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar