
Akuntabilitas atau accountability adalah kapasitas suatu institusi pemerintahan desa untuk bertanggungjawab atas keberhasilan maupun kegagalannya dalam melaksanakan misinya dalam mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan secara periodik. Dalam konteks pemerintahan desa, setiap institusi pemerintahan desa (Pemerintah Desa dan BPD) mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pencapaian organisasinya dalam pengelolaan sumberdaya yang dipercayakan kepadanya, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, sampai pada pemantauan dan evaluasi. Akuntabilitas merupakan kunci untuk memastikan bahwa kekuasaan itu dijalankan dengan baik dan sesuai dengan kepentingan publik. Untuk itu, akuntabilitas mensyaratkan kejelasan tentang siapa yang bertanggungjawab, kepada siapa, dan apa yang dipertanggungjawabkan.
Berdasar pemikiran-pemikiran itulah modul ini dibuat sebagai sumbangsih kami dalam mewujudkan Good Vilage Governance.
Silakan Klik Di Bawah Ini
Modul Pelatihan Penyusunan LPPD dan LKPJ Kades
Tidak ada komentar :
Posting Komentar